News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masalah Uang Sewa Rumah Jadi Pemicu Oknum ASN Ditjen Pajak di Bekasi Lakukan KDRT

Masalah uang sewa rumah menjadi pemicu oknum ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial M.
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 08:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • Ilham Kausar-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Masalah uang sewa rumah menjadi pemicu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M.

Tersangka FAF ini diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istri sahnya berawal dari perselisihan percekcokan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Puncaknya saat itu terlapor tidak terima terhadap korban yang menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (31/8/2024).

Menurut Ade Ary, akibat perselisihan tersebut akhirnya FAF melakukan kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka kepala, kaki dan lengannya hingga lebam.

"Setelah dikumpulkan fakta, barang bukti, alat bukti, gelar perkara, akhirnya tersangka FAF ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan sejak tanggal 27 Agustus," ujarnya.

Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap oknum ASN DJP berinisial FAF yang melakukan KDRT terhadap istrinya di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh, Selasa (27/8/2024).

Audy menjelaskan penahanan dilakukan seusai FAF diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (26/8/2024) kemarin. 

"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," katanya.

Akibat perbuatannya FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terangnya. (ant/nsi)

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSSI Resmi Jalin Kerjasama dengan FFF, Dorong Akademi Sepak Bola Putri hingga Kirim Pemain ke Perancis

PSSI Resmi Jalin Kerjasama dengan FFF, Dorong Akademi Sepak Bola Putri hingga Kirim Pemain ke Perancis

PSSI resmi kerja sama dengan FFF, kirim 28 delegasi Timnas Putri U-17 ke Prancis untuk latihan di Clairefontaine demi percepat pengembangan sepak bola wanita.
Viral Informasi Program Gratis Pemutihan Pajak Kendaraan, Korlantas Polri: Itu Hoaks

Viral Informasi Program Gratis Pemutihan Pajak Kendaraan, Korlantas Polri: Itu Hoaks

Viral di media sosial terkait informasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online.
Kabar Gembira! Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Lulusan D3–S1 Semua Jurusan Bisa Daftar

Kabar Gembira! Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Lulusan D3–S1 Semua Jurusan Bisa Daftar

Kabar gembira, pemerintah buka 30 ribu lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, lulusan D3, D4, hingga S1 semua jurusan bisa daftar, catat tanggalnya.
KPK Dalami Mutasi Jabatan di Balik Kasus Suap PN Depok, Dua Pejabat MA Diperiksa

KPK Dalami Mutasi Jabatan di Balik Kasus Suap PN Depok, Dua Pejabat MA Diperiksa

KPK periksa dua pejabat MA terkait mutasi jabatan dalam kasus suap PN Depok, lima tersangka ditetapkan dan aliran dana miliaran rupiah diselidiki.
Megawati Hangestri Ternyata Idolakan 2 Pemain Timnas Voli Putra Indonesia, Siapa Saja?

Megawati Hangestri Ternyata Idolakan 2 Pemain Timnas Voli Putra Indonesia, Siapa Saja?

Opposite andalan Jakarta Pertamina Enduro, Megawati Hangestri ternyata mengidolakan dua pemain Timnas Voli Putra Indonesia.
Diduga Cabuli Mahasiswi, Dosen Universitas di Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Diduga Cabuli Mahasiswi, Dosen Universitas di Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Seorang dosen salah satu universitas di wilayah Jakarta Selatan berinisial Y (48) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul ke seorang mahasiswi berinisial ARN (25).

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Piala AFF U-17 2026 kembali bergulir pada Rabu (15/4/2026) malam ini WIB. Thailand bisa jadi lolos lebih dulu ke babak semifinal ketimbang Timnas Indonesia U-17.
Selengkapnya

Viral