GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Megawati Digugat Kader PDIP di PN Jakpus, Ini Penyebab Utamanya

Ketum PDIP Megawati Soekarno digugat kadernya sendiri atau kader PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 
Sabtu, 7 September 2024 - 22:19 WIB
Megawati Digugat Kader PDIP di PN Jakpus, Ini Penyebab Utamanya
Sumber :
  • tim tvOne - Julio

Jakarta, tvOnenews.com - Ketum PDIP Megawati Soekarno digugat kadernya sendiri atau kader PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Gugatan tersebut dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5 September 2024, gugatan itu juga dilayangkan oleh sejumlah kader PDIP.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam gugatan itu, Megawati dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi (SK) PDIP yang mencalonkan para bakal calon kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

"Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut diduga cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia," ujar Anggiat BM Manalu, kuasa hukum kader PDIP Djufri dkk, dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Bahkan, SK dinilai cacat hukum, lantaran kepemimpinan Megawati di kepengurusan sudah selesai pada Agustus lalu. 

Karena masa kepengurusan sudah selesai, seharusnya kongres PDIP digelar. 

"Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," ujar Anggiat. 

Lanjutnya menjelaskan, sebelumnya setiap penyusunan pengurus, DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP. 

Sehingga kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.

Kemudian, dia menilai, perbuatan Megawati yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanpa prosedur yang tidak benar. 

Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang Pengesahan Struktur, Komposisi dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, penerbitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan conflict of interest atau konflik kepentingan pribadi dari menteri terkait, kala itu. 

"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dalam kabinet Presiden RI Joko Widodo, yang juga pengurus inti DPP PDIP, diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri selaku Tergugat I," ujar Anggiat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akhirnya Pecah! Politano Akhiri Paceklik 43 Laga, Napoli Comeback Tumbangkan Lecce

Akhirnya Pecah! Politano Akhiri Paceklik 43 Laga, Napoli Comeback Tumbangkan Lecce

Matteo Politano akhirnya mengakhiri paceklik golnya selama 43 pertandingan, saat Napoli bangkit dan menaklukkan Lecce dengan skor 2-1 pada lanjutan Serie A di Stadio Diego Armando Maradona, Sabtu (14/3/2026).
Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Gelandang Thom Haye mendapat izin pulang ke Belanda dari pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, menjelang laga melawan Borneo FC. Persib dijadwalkan menjalani ...
Momen Berbagi Ramadan 2026! Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Lansia dan Panti Sosial

Momen Berbagi Ramadan 2026! Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Lansia dan Panti Sosial

Momentum Ramadan dan Lebaran juga sering dimanfaatkan untuk membantu kelompok rentan seperti lansia dan penghuni panti sosial. Paket sembako kerap kali menjadi
KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK bocorkan isi goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)
Nahuel Molina Bersinar! Atletico Madrid Menang 1-0 dan Geser Villarreal di LaLiga

Nahuel Molina Bersinar! Atletico Madrid Menang 1-0 dan Geser Villarreal di LaLiga

Atletico Madrid berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 saat menjamu Getafe CF dalam lanjutan LaLiga 2025/2026, Sabtu (14/3/2026) malam WIB.
Imbas Video Asusila 7 Menit Diduga saat Live TikTok Viral, Oknum Kades di Balangan Kalsel Mati Kutu: Saya Salah

Imbas Video Asusila 7 Menit Diduga saat Live TikTok Viral, Oknum Kades di Balangan Kalsel Mati Kutu: Saya Salah

Oknum kepala desa (kades) di Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga menjadi pemeran video asusila 7 menit 10 detik yang viral di media sosial.

Trending

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Pertandingan yang dijadwalkan pada Minggu (15/3/2026), pukul 02.00 WIB ini memiliki arti penting bagi kedua tim. Berikut prediksi Al Khaleej vs Al Nassr.
Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Sebagian warganet menganggap batik terlalu Jawasentris untuk jersey rilisan anyar Timnas Indonesia. Kelme selaku sponsor aparel mengungkap alasan di balik ... -
Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, alasan utama KPK periksa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) di Purwokerto. Dalam hal ini, KPK jelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk meng
Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap perusahaan tekstil raksasa asal Bandung, Sanksi yang dijatuhkan OJK soal
Imbas Video Asusila 7 Menit Diduga saat Live TikTok Viral, Oknum Kades di Balangan Kalsel Mati Kutu: Saya Salah

Imbas Video Asusila 7 Menit Diduga saat Live TikTok Viral, Oknum Kades di Balangan Kalsel Mati Kutu: Saya Salah

Oknum kepala desa (kades) di Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga menjadi pemeran video asusila 7 menit 10 detik yang viral di media sosial.
KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK bocorkan isi goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)
Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Gelandang Thom Haye mendapat izin pulang ke Belanda dari pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, menjelang laga melawan Borneo FC. Persib dijadwalkan menjalani ...
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT