News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Dinilai Bisa Ancam Pelantikan Gibran Rakabuming Raka

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus buka suara terkait Surat Keterangan (SK) perpanjangan kepengurusan partai politik berlambang kepala banteng bermoncong putih itu yang digugat kadernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selasa, 10 September 2024 - 15:12 WIB
Cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus buka suara terkait Surat Keterangan (SK) perpanjangan kepengurusan partai politik berlambang kepala banteng bermoncong putih itu yang digugat kadernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Deddy mengungkap gugatan tersebut sebagai bukan upaya hukum melainkan langkah serangan politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tidak ada kerugian apapun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” kata Deddy dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Deddy menilai ada keanehan dalam gugatan ke PTUN yang dilayangkan oleh empat kadernya tersebut.

Pasalnya, kata Deddy, sejumlah pengacara dari penggugat dinilai pihaknya berafiliasi dengan satu partai tertentu.

“Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa,” imbuhnya.

Anggota DPR RI ini menjelaskan proses perpanjangan kepengurusan DPP PDIP sudah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai.

Menurutnya perpanjangan kepengurusan juga telah melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham.

“Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar,” kata Deddy.

Lebih lanjut, Deddy menuturkan pada 2019 PDIP mempercepat kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu. 

Jika memakai logika penggugat, maka SKK DPP PDIP yang dikeluarkan pasca percepatan kongres terbilang tidak sah.

Hal itu, kata Deddy berdampak terhadap keputusan DPP PDI Perjuangan terkait pemilihan kepala daerah saat itu.

“Contoh, Gibran Rakabuming Raka itu jadi Wali Kota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat Kongresnya. Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai Cawapres terpilih di 2024,” beber Deddy.

Pasalnya, syarat menjadi cawapres adalah sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau keputusan PDIP paska percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah. Demikian pula dengan seluruh produk hukum Pilkada 2020 di seluruh Indonesia,” ujar dia.

Oleh karena itu, Deddy menyebut penggugat SK Kepengurusan DPP PDIP sesat logika dan tidak boleh difasilitasi oleh pengadilan. Dia pun mengingatkan kepada dalang di balik gugatan itu untuk tidak usah mencari masalah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

KDM mengimbau pedagang dan konsumen tidak lagi memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa cukai resmi. KDM siapkan aplikasi pelaporan online berhadiah..
Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.
Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral