Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK
- dok. LPSK
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan Pelindungan Darurat kepada YTR (29) korban penganiayaan berat dan penyekapan tiga tahun oleh kekasihnya Taufik Hidayat (30) di Bandung, Jawa Barat.
LPSK memastikan korban mendapat layanan kesehatan guna memastikan penanganan segera dan memadai terhitung pada 22 Juni 2026.
Keputusan pelindungan tersebut didasarkan adanya kebutuhan mendesak korban yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RS Hasan Sadikin Bandung sejak 10 Juni 2026 akibat luka-luka berat yang dideritanya.
- Antara
Tim LPSK telah melakukan serangkaian penelaahan dan pendalaman, mulai dari terjun ke lapangan, memintai keterangan saksi dan keluarga korban, serta koordinasi dengan sejumlah pihak seperti rumah sakit, kepolisian, hingga Pemerintah Pronvinsi Jawa Barat.Â
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikator situasi khusus dalam perkara ini, yaitu tingkat kerentanan korban akibat luka berat yang memerlukan perawatan dan pemulihan berkelanjutan, keseriusan tindak pidana yang diduga dialami korban berupa penganiayaan berat disertai penyanderaan dalam waktu yang lama, serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikis bagi korban ketika proses hukum berlangsung.
"Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara pidana yang membutuhkan pemulihan medis segera menjadi dasar bagi LPSK untuk memberikan pelindungan Darurat," jelas Achmadi.
Keluarga dan Saksi Korban Ajukan Pelindungan ke LPSK
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan hingga saat ini terdapat LPSK sudah menerima permohonan pelindungan. Permohonan tersebut berasal dari korban, dua anggota keluarga korban, serta dua orang saksi yang mengetahui perkara yang sedang ditangani.
Melalui pihak keluarga, korban mengajukan sejumlah bentuk pelindungan dan layanan kepada LPSK, antara lain pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung, pendampingan hukum, Medis regular, Psikologis dan restitusi.Â
Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan sekaligus pemulihan yang optimal atas dampak tindak pidana yang dialaminya.
Load more