News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:53 WIB
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menemui keluarga korban penyiksaan dan penyekapan di Bandung
Sumber :
  • dok. LPSK

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan Pelindungan Darurat kepada YTR (29) korban penganiayaan berat dan penyekapan tiga tahun oleh kekasihnya Taufik Hidayat (30) di Bandung, Jawa Barat.

LPSK memastikan korban mendapat layanan kesehatan guna memastikan penanganan segera dan memadai terhitung pada 22 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan pelindungan tersebut didasarkan adanya kebutuhan mendesak korban yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RS Hasan Sadikin Bandung sejak 10 Juni 2026 akibat luka-luka berat yang dideritanya.

Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6).
Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6).
Sumber :
  • Antara

Tim LPSK telah melakukan serangkaian penelaahan dan pendalaman, mulai dari terjun ke lapangan, memintai keterangan saksi dan keluarga korban, serta koordinasi dengan sejumlah pihak seperti rumah sakit, kepolisian, hingga Pemerintah Pronvinsi Jawa Barat. 

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, terdapat sejumlah indikator situasi khusus dalam perkara ini, yaitu tingkat kerentanan korban akibat luka berat yang memerlukan perawatan dan pemulihan berkelanjutan, keseriusan tindak pidana yang diduga dialami korban berupa penganiayaan berat disertai penyanderaan dalam waktu yang lama, serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikis bagi korban ketika proses hukum berlangsung.

"Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara pidana yang membutuhkan pemulihan medis segera menjadi dasar bagi LPSK untuk memberikan pelindungan Darurat," jelas Achmadi.

Keluarga dan Saksi Korban Ajukan Pelindungan ke LPSK

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan hingga saat ini terdapat LPSK sudah menerima permohonan pelindungan. Permohonan tersebut berasal dari korban, dua anggota keluarga korban, serta dua orang saksi yang mengetahui perkara yang sedang ditangani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui pihak keluarga, korban mengajukan sejumlah bentuk pelindungan dan layanan kepada LPSK, antara lain pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung, pendampingan hukum, Medis regular, Psikologis dan restitusi. 

Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan sekaligus pemulihan yang optimal atas dampak tindak pidana yang dialaminya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Karir Melesat! 6 Zodiak Ini Panen Keberuntungan Karier pada 13 Agustus 2026: Leo Emban Peran Penting

Siap-Siap Karir Melesat! 6 Zodiak Ini Panen Keberuntungan Karier pada 13 Agustus 2026: Leo Emban Peran Penting

Tanggal 13 Agustus 2026 bisa menjadi hari yang penuh peluang bagi beberapa zodiak. Apakah kamu termasuk yang panen keberuntungan karier di tempat kerja besok?
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Airlangga Akui Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur PFII, Ini Bocorannya

Airlangga Akui Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur PFII, Ini Bocorannya

Namun, Airlangga Hartarto hanya mengatakan bahwa calonnya akan berasal dari unsur pemerintah, tanpa menjelaskannya lebih detil.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Antisipasi Gangguan di Tempat Wisata, Polda Jatim Temukan Sejumlah Titik yang Perlu Dibenahi

Antisipasi Gangguan di Tempat Wisata, Polda Jatim Temukan Sejumlah Titik yang Perlu Dibenahi

Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan pengawasan terhadap keamanan sejumlah destinasi wisata di wilayahnya.
Media Inggris Desak Arsenal Segera Rekrut Kenan Yildiz dari Juventus usai Cetak Gol ke Gawang Palermo

Media Inggris Desak Arsenal Segera Rekrut Kenan Yildiz dari Juventus usai Cetak Gol ke Gawang Palermo

Media Inggris memberikan reaksinya atas penampilan Kenan Yildiz saat mengantarkan Juventus mengalahkan Palermo dengan skor 2-0. Sang penyerang sedang ramai dikaitkan dengan Arsenal.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan mengaku menanti kontrak UFC dari Dana White usai meraih kemenangan impresif lewat KO di Dana White's Contender Series.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1, Bilal Hasan berhasil membantai lawannya lewat KO kilat di ronde pertama.
Selengkapnya

Viral