Jakarta - Tim khusus bentukan Polri terus menyelidiki kasus dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Puluhan orang dikurung di kerangkeng yang berada di rumah pribadi Terbit.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit itu digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba.
"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, tempat itu merupakan penampungan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba," kata Ramadhan, Selasa (25/1/2022).
Masih menurut penjaga, kerangkeng yang mirip penjara itu juga difungsikan sebagai tempat untuk menampung para pemuda yang terbelit kasus kenakalan remaja.
"Jadi, pihak keluarga menyerahkan ke petugas yang mengelola untuk dilakukan pembinaan tapi dengan membuat surat pernyataan terlebih dahulu," jelasnya.
Ramadhan menambahkan, jumlah orang yang tinggal di kerangkeng manusia itu sebanyak 48 orang. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan. Kini mereka semua sudah diserahkan kembali ke keluarga masing-masing.
Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri ini juga membenarkan bahwa puluhan orang itu diperkerjakan di Pabrik Kelapa Sawit milik Bupati Langkat. Pekerjaan itu sebagai bekal jika mereka sudah keluar dari kerangkeng manusia usai menjalani rehabilitasi.
"Mereka memang tidak diberi upah karena warga binaan. Tapi mereka diberikan makan," tutup Ramadhan.
Dibangun sejak 2012 dan Ilegal
Ramadhan juga mengungkapkan pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.
"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," ujarnya.
Padahal pejabat negara dilarang membangun tempat seperti kerangkeng manusia meski dengan alasan tempat rehabilitasi sekalipun.
"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," katanya lagi.
Bermula dari Laporan Migrant Care
Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (24/1/2022) untuk melaporkan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Mereka menduga, Terbit telah melakukan perbudakan terhadap 40 pekerja kelapa sawit. Dalam laporannya itu, pihak Migrant Care turut melampirkan bukti-bukti berupa foto terkait kerangkeng manusia itu.
Kerangkeng manusia itu tampak terlihat seperti penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah. Adapun pekerja sawit yang menjadi korban dugaan perbudakan ini dikabarkan tidak hanya dikurung selepas kerja, bahkan juga mendapatkan penyiksaan tak manusiawi serta tidak menerima gaji sepeserpun. (act)
Load more