GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tarif PPN Rumah Naik Jadi 2,4 Persen di 2025: Apa Saja Kriteria dan Aturannya?

Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pajak 2,4 persen yang dikenakan pada pembangunan rumah.
Senin, 16 September 2024 - 01:20 WIB
Tarif PPN Rumah Naik Jadi 2,4% di 2025: Apa Saja Kriteria dan Aturannya?
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pajak 2,4 persen yang dikenakan pada pembangunan rumah.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa pajak tersebut tidak berlaku untuk semua pembangunan rumah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pajak 2,4 persen ini hanya diberlakukan untuk rumah dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi.

“Apakah semua pembangunan rumah dikenakan PPN? Tidak. Hanya yang memiliki luas bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu, tidak ada PPN," jelas Prastowo melalui akun X pribadinya, @prastow, Sabtu (14/9/2024).

Prastowo menambahkan bahwa aturan pajak ini bukanlah hal baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun 1995, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Tujuan dari pajak ini, menurutnya, adalah untuk menciptakan keadilan. 

“Kalau membangun dengan kontraktor dikenakan PPN, seharusnya membangun rumah sendiri dengan anggaran yang sama juga diperlakukan serupa," tambahnya.

Prastowo juga menyampaikan bahwa tarif pajak untuk pembangunan rumah sendiri kemungkinan akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun 2025. 

Hal ini mengikuti kenaikan tarif PPN umum yang mencapai 11 persen.

"Berdasarkan ketentuan, tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) hanya 2,2 persen karena pengenaan pajaknya hanya 20 persen dari total biaya pembangunan. Jika tahun depan PPN naik, maka tarifnya akan menjadi 2,4 persen," jelasnya.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022, yang mengatur tentang PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pajak ini berlaku untuk individu atau badan yang membangun rumah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, di luar kegiatan usaha atau pekerjaan.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1), pajak tersebut dihitung, dipungut, dan disetorkan oleh pihak yang membangun rumah, dengan besaran pajak dihitung dari 20 persen total biaya pembangunan, dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku. (aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil Liga Champions 2025-2026 Semalam: Juventus Terpukul Lagi, Real Madrid Balas Dendam

Rekap Hasil Liga Champions 2025-2026 Semalam: Juventus Terpukul Lagi, Real Madrid Balas Dendam

Juventus kembali menelan pil pahit dalam lawatan ke markas Galatasaray di Liga Champions 2025-2026. Sedangkan Real Madrid berhasil membalas dendam kepada Benfica.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Capricorn Dapat Bonus, Scorpio Sisihkan Uang

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Capricorn Dapat Bonus, Scorpio Sisihkan Uang

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 19 Februari 2026 aries hingga pisces, lengkap dengan angka hoki dan 3 zodiak yang paling beruntung secara finansial.
15 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Cocok Juga untuk Caption di Media Sosial

15 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Cocok Juga untuk Caption di Media Sosial

Ucapan selamat berbuka puasa yang penuh makna dan menyentuh hati, cocok dibagikan sebagai caption di media sosial untuk keluarga, sahabat, dan orang tersayang.
Al Nassr vs Al Hilal, Siapa yang Berani Bayar Abdulrahman Ghareeb Lebih Tinggi?

Al Nassr vs Al Hilal, Siapa yang Berani Bayar Abdulrahman Ghareeb Lebih Tinggi?

Daya tarik utama di balik rumor kepindahan Abdulrahman Ghareeb dari Al Nassr ke Al Hilal dikabarkan terletak pada nilai kontrak yang sangat menggiurkan.
Inter Milan Diminta Siaga Penuh! Chivu Beberkan Bahaya Besar Bodo/Glimt

Inter Milan Diminta Siaga Penuh! Chivu Beberkan Bahaya Besar Bodo/Glimt

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, membongkar kondisi timnya jelang duel panas melawan Bodo/Glimt pada leg pertama playoff 16 besar Liga Champions di Stadion Aspmyra, Bodo, Rabu (18/2/2026).

Trending

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Tips puasa Ramadhan ala Ade Rai, hindari makan bahan ini saat sahur dan berbuka, tubuh akan sehat dan badan ideal.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan hari ini.
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi cinta, karier, hingga keuangan lengkapnya di sini.
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT