News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Hukuman Mati terhadap Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati untuk terdakwa Panca Darmansyah (41) dalam kasus pembunuhan berencana 4 anak kandungnya.
Rabu, 18 September 2024 - 18:33 WIB
Panca Darmansyah ayah yang bunuh empat anak di Jagakarsa
Sumber :
  • Bayu Pratama Syahputra-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati untuk terdakwa Panca Darmansyah (41) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap 4 anak kandungnya.  

Vonis putusan hakim tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim,  Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang lanjutan kasus itu di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (17/9/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidangnya, hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap ke empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Desember 2023 lalu. 

“Satu, menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama,” ucap hakim saat membacakan putusan, dikutip dari siaran Tvonenews pada Rabu (18/9/2024).

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukan rasa penyesalan atas tindakannya sehingga tidak ada hal yang meringankan dalam kasus pembunuhan tersebut. 

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.

Kemudian, hakim juga menyebutkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari hasil penyelidikan kepolisian. 

"Ketiga, hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah sampai dengan empat buah sandal anak dimusnahkan," ujarnya. 

"Lima, membebankan biaya perkara kepada negara," kata hakim.

Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa yakni Amriadi Pasaribu mengajukan banding, meskipun tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak manusiawi.

"Kita sebagai penasihat hukum seadil-adilnya, kita nyatakan banding yang Mulia," ujar Amriadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Panca Darmansyah telah membunuh ke-4 anak kandunganya yang masih dibawah umur itu dengan cara dibekap. Ia tega melakukan hal keji tersebut lantaran merasa cemburu terhadap istrinya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada terdakwa. Justru JPU memberatkan terdakwa karena tiga perbuatan Panca lainnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Jadwal Asian Games 2026, Rabu 30 September: Indonesia Potensi Tambah Medali dari Panjat Tebing

Jadwal Asian Games 2026, Rabu 30 September: Indonesia Potensi Tambah Medali dari Panjat Tebing

Jadwal Asian Games 2026 hari ini Rabu (30/9/2026). Tim Indonesia berpotensi menambah medali terutama dari cabang olahraga (cabor) panjat tebing yang akan kembali beraksi.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Trending

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan seorang pria berinisial AKA meninggal dunia di sebuah tempat kos akibat ditusuk E (25).
Dua Petugas Damkar Gugur dalam Kecelakaan Maut Saat Menuju Lokasi Karhutla

Dua Petugas Damkar Gugur dalam Kecelakaan Maut Saat Menuju Lokasi Karhutla

Menurut laporan, mobil pemadam tersebut melaju menuju lokasi kebakaran dan berupaya melewati kendaraan di depannya setelah melewati lampu merah Labakkang.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Retas Data Pemerintah Australia, OpenAI Minta Maaf

Retas Data Pemerintah Australia, OpenAI Minta Maaf

OpenAI, pengembang chatbot ChatGPT, minta maaf kepada Australia usai model kecerdasan buatannya mengakses tanpa izin sejumlah situs web pemerintah untuk mengumpulkan statistik layanan kesehatan Medicare.
Anak Perempuan di Cianjur Bakar Rumah Ayahnya, Rumah Tetangga Ikut Hangus Terbakar

Anak Perempuan di Cianjur Bakar Rumah Ayahnya, Rumah Tetangga Ikut Hangus Terbakar

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan H diamankan setelah api membakar rumah yang ditempatinya bersama orang tuanya.
Gebrakan Baru KDM, Buka Pendaftaran "Asuransi Aing" untuk 5,4 Juta Warga Jabar

Gebrakan Baru KDM, Buka Pendaftaran "Asuransi Aing" untuk 5,4 Juta Warga Jabar

Pemprov Jabar secara resmi membuka pendaftaran program Asuransi Aing yang menargetkan pembayaran premi gratis BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal.
Selengkapnya

Viral