News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bikin Malu! Tersangka Pemerkosa Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Komisi III DPR Desak Kapolri Beri Atensi Khusus

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyoroti video viral seorang tersangka pemerkosaan anak, HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.
Jumat, 20 September 2024 - 15:35 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyoroti video viral seorang tersangka pemerkosaan anak, HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.

Pangeran Khairul Saleh mendesak kepolisian segera mempercepat proses penyidikan kasus asusila yang menyeret HA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” ujar Pangeran dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).

Seperti diketahui, HA terlihat menghadiri pelantikan Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang pada 17 September lalu di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang.

Video pelantikan HA menjadi sorotan publik mengingat dia adalah tersangka pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun.

Terlebih, selama ini HA kerap mangkir dari panggilan kepolisian.

Kasus ini diketahui sudah berjalan sejak 2023. Namun, HA tidak pernah datang pemeriksaan di Polres Singkawang dengan alasan sakit jantung.

Oleh karena itu, Pangeran mempertanyakan proses hukum HA. Dia mengaku heran mengapa pihak kepolisian terkesan membiarkan kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” ujar dia.

Pangeran juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum menahan tersangka, mengingat ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun. 

“Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat.


HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami harapkan ketegasan penegak hukum lah. Karena nama institusi Polri yang dipertaruhkan di sini. Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan lagi-lagi: no viral no justice,” tegas Pangeran.

Pangeran juga menyoroti sikap Bawaslu yang tidak turun tangan lantaran kasus asusila bukan tindak pidana Pemilu.

“Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai Anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik,” ujar Pangeran.

“Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dia mendorong jabatan HA sebagai anggota DPRD ditangguhkan sampai proses hukumnya selesai. (saa/lgn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tips Cepat Atasi Kulit Gatal Setelah Kehujanan

Tips Cepat Atasi Kulit Gatal Setelah Kehujanan

Berikut tipsnya, ketika kulit gatal setelah kehujanan.
Campak Menular dengan Cepat, Begini Proses Penularannya dari Satu Orang ke Lainnya

Campak Menular dengan Cepat, Begini Proses Penularannya dari Satu Orang ke Lainnya

Campak termasuk penyakit yang sangat menular. Virusnya bisa menyebar lewat udara dan menyerang 12-18 orang sehat di sekitarnya.
HIPMI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Dongkrak Investasi Dana Pensiun & Asuransi di Pasar Modal

HIPMI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Dongkrak Investasi Dana Pensiun & Asuransi di Pasar Modal

Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari, memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan batas investasi dana pensiun dan perusahaan asuransi di pasar modal Indonesia.
5 Weton yang Diprediksi Berlimpah Rezeki pada Tanggal 31 Januari 2026, Kamu Salah Satunya?

5 Weton yang Diprediksi Berlimpah Rezeki pada Tanggal 31 Januari 2026, Kamu Salah Satunya?

Berikut nasib rezeki lima weton yang diprediksi akan mendapatkan sorotan tajam pada penghujung Januari 2026.
Tanpa Kualifikasi, Timnas Indonesia U17 Panaskan Mesin Lawan China

Tanpa Kualifikasi, Timnas Indonesia U17 Panaskan Mesin Lawan China

Timnas Indonesia U17 dijadwalkan menjalani dua pertandingan persahabatan melawan China pada 8 dan 11 Februari 2026.
Gandeng Rutan Kebumen, Begini Cara UMKM Pertapreneur Agregator Pertamina Berdayakan Warga Binaan

Gandeng Rutan Kebumen, Begini Cara UMKM Pertapreneur Agregator Pertamina Berdayakan Warga Binaan

UMKM binaan Pertamina, PT Agrominafiber Java Indonesia, bekerja sama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen untuk pemberdayaan warga binaan melalui kegiatan produktif berbasis ekonomi hijau.

Trending

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, risiko, serta angka hoki harian.
Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Artis Indonesia, Denada jadi sorotan publik karena tersandung kasus dugaan penelantaran anak. Kini kasusnya siap ke persidangan.
Sepakat di Angka 30 Juta Euro! Transfer Jean-Philippe Mateta ke AC Milan Tinggal Tunggu Lampu Hijau dari Crystal Palace

Sepakat di Angka 30 Juta Euro! Transfer Jean-Philippe Mateta ke AC Milan Tinggal Tunggu Lampu Hijau dari Crystal Palace

AC Milan membuat pergerakan serius di bursa transfer musim dingin. Klub Kota Mode itu dikabarkan mempercepat langkah mengamankan jasa Jean-Philippe Mateta.
Update Transfer AC Milan: Jean-Philippe Mateta Selangkah Lagi Rampung, Rossoneri Kini Incar 1 Pemain Lain Jelang Bursa Musim Dingin Berakhir

Update Transfer AC Milan: Jean-Philippe Mateta Selangkah Lagi Rampung, Rossoneri Kini Incar 1 Pemain Lain Jelang Bursa Musim Dingin Berakhir

AC Milan curi perhatian di penghujung bursa transfer musim dingin. Setelah mempercepat proses transfer Jean-Philippe Mateta kini 1 nama lain bakal dirampungkan.
Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

​​​​​​​Mediasi ketiga gagal, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano spill agenda sidang Denada serta kesiapan melanjutkan perkara ke persidangan PN Banyuwangi.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, berisi peluang, tantangan, serta angka hoki harian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT