News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AMSI Siapkan Perusahaan Media Hadapi UU Pelindungan Data Pribadi

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Sabtu-Minggu (21-22 September 2024) melaksanakan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta
Senin, 23 September 2024 - 22:41 WIB
Peserta pelatihan Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk perusahaan media.
Sumber :
  • AMSI

tvOnenews.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Sabtu-Minggu (21-22 September 2024) melaksanakan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta.

Kegiatan ini merupakan pelatihan gelombang ketiga yang dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh 26 media dari 3 wilayah di seluruh Indonesia yakni Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peserta adalah perwakilan media siber dari berbagai divisi dan jabatan, di antaranya pemimpin perusahaan, pemimpin redaksi, Manajer Teknologi Informasi, dan Manajer Sumber Daya Manusia (SDM).

Pelatihan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang berlangsung sejak Januari 2024 untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakuan Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi yang dijadwalkan resmi berlaku Oktober 2024 mendatang.

Kegiatan pelatihan dibuka oleh Wakil Ketua Umum AMSI Citra Dyah Prastuti yang menyampaikan tujuan dan harapan dilaksanakannya pelatihan ini.

“Training PDP ini sangat kontekstual dengan perusahaan media karena pemberlakuan sanksi UU PDP akan berlaku Oktober depan. Perusahaan media yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi terikat dengan UU PDP," kata Citra.

"Maka perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut. Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP,” tambahnya.

Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir untuk memberikan pelindungan data pribadi yang memadai terhadap penggunaan data yang tidak sah, pengungkapan yang tidak diinginkan, ataupun penyalahgunaan data pribadi.

UU PDP ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, organisasi yang bertindak sebagai pengelola, pengolah, pemroses, dan pengontrol data pribadi seseorang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi pelanggaran UU PDP diberlakukan jika terjadi kegagalan pemrosesan data pribadi dibedakan berdasarkan jenis dan pelaku pelanggarannya, diantaranya sanksi administratif (peringatan tertulis), penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif hingga pidana.

“Setelah training ini, semua peserta diharapkan dapat membuat langkah strategis bersama tim di perusahaan medianya tentang apa yang harus dilakukan, juga mendiseminasi modul dan checklist pelindungan data pribadi yang dimiliki AMSI berkolaborasi dengan beberapa lembaga kepada semua divisi dan bagian di perusahaan media,” ujar Citra.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Satu Bulan Jadi Wali Kota New York, Zohran Mamdani Sudah Kena 'Skandal' Gara-Gara Bahas Hal ini

Baru Satu Bulan Jadi Wali Kota New York, Zohran Mamdani Sudah Kena 'Skandal' Gara-Gara Bahas Hal ini

Setelah satu bulan dilantik jadi Wali Kota New York, Zohran Mamdani sudah kena 'skandal' yang dibuat oleh pihak sayap kanan Amerika Serikat. Apa yang terjadi?
Polemik Dualisme Kepemimpinan PSHT, Massa M Taufik Demo Tolak Parluh yang Digelar Kubu Moerdjoko. 

Polemik Dualisme Kepemimpinan PSHT, Massa M Taufik Demo Tolak Parluh yang Digelar Kubu Moerdjoko. 

Ketua umum PSHT Pusat Madiun Moerdjoko menegaskan tujuan Parluh untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan dan membahas program 5 tahunan yang akan dikerjakan.
Usai Dituding Mengintimidasi Ressa Rizky, Iis Dahlia Berikan Klarifikasi: Bukan untuk Menggeruduk atau Meneror

Usai Dituding Mengintimidasi Ressa Rizky, Iis Dahlia Berikan Klarifikasi: Bukan untuk Menggeruduk atau Meneror

Beberapa nama artis ikut terseret dalam kasus perseteruan Denada dan Ressa Rizky, salah satunya Iis Dahlia. Usai disebut mengintimidasi, kini beri klarifikasi
Sikap Profesionalisme Emil Audero: Inter Milan Bisa Dihukum WO Jika Kiper Timnas Indonesia Tak Lanjutkan Permainan 

Sikap Profesionalisme Emil Audero: Inter Milan Bisa Dihukum WO Jika Kiper Timnas Indonesia Tak Lanjutkan Permainan 

Cremonese akhirnya kalah 0-2 dari Inter Milan di kandang sendiri, Stadion Giovanni Zini, Kremona, pada Senin (2/2/2026). Namun jika bukan karena Emil Audero, Inter Milan bisa saja mendapatkan hukuman kalah walk out 3-0 atas tindakan kriminal suporter. 
Setelah Diakui Anak Denada, Tangis Ressa Pecah Mohon Netizen Tak Boikot Pekerjaan Sang Ibu

Setelah Diakui Anak Denada, Tangis Ressa Pecah Mohon Netizen Tak Boikot Pekerjaan Sang Ibu

Ressa ungkap keinginan bila sudah diakui oleh Denada. Ia juga menangis haru dan mohon agar publik tak memboikot ibunya karena Ressa merasa Denada tak salah.
Mauro Zijlstra Sudah OTW ke Indonesia, Jurnalis Italia: Siap Gabung Persija Jakarta

Mauro Zijlstra Sudah OTW ke Indonesia, Jurnalis Italia: Siap Gabung Persija Jakarta

Mauro Zijlstra dikabarkan sudah dalam perjalanan menuju ke Indonesia. Jurnalis Italia bilang begini.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 membahas Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang finansial, dan kondisi keuangan.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT