News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Terima Suap Pengamanan Proyek Rp4,98 M, Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga karena terbukti menerima suap pengamanan proyek sebesar Rp4,98 miliar.
Kamis, 26 September 2024 - 02:02 WIB
Terbukti Terima Suap Pengamanan Proyek Rp4,98 M, Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga karena terbukti menerima suap pengamanan proyek sebesar Rp4,98 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (25/9/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim menyatakan terdakwa Erik Adtrada Ritonga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," tegas dia.

Dari fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp1,7 miliar.

Besaran uang yang telah dinikmati tersebut, majelis hakim membebankan terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp368 juta.

Hal itu mengingat uang lebih dari Rp1,33 miliar telah disita dan dirampas untuk negara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu," ujar hakim As'ad.

Namun, dia mengatakan apabila harta benda terdakwa Erik Adtrada Ritonga juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman," ucap As’ad.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Erik Adtrada Ritonga karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia kalah 1-3 (25-22, 22-25, 19-25, 18-25) dari Vietnam di babak semifinal SEA V Cup 2026, di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Leg Kedua SEA V Cup 2026 Punya Juara Baru, Pelatih Vietnam Buka Peta Kekuatan Thailand

Leg Kedua SEA V Cup 2026 Punya Juara Baru, Pelatih Vietnam Buka Peta Kekuatan Thailand

Vietnam lolos ke babak final setelah mengalahkan Timnas Voli Indonesia dengan skor 3-1 (22-25, 25-22, 25-19, 25-18) di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Setelah Hotman Paris resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat laporannya, termasuk membawa korban menjalani pemeriksaan medis.
Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara mengenai gelombang kritik yang menghampirinya setelah sempat menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Lepas Final, Reidel Toiran Akui Timnas Voli Indonesia Habis Bensin di Leg Kedua SEA V Cup 2026

Lepas Final, Reidel Toiran Akui Timnas Voli Indonesia Habis Bensin di Leg Kedua SEA V Cup 2026

Langkah Timnas Voli Indonesia dihentikan oleh Vietnam di babak semifinal SEA V Cup di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (26/7/2026).
Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Trending

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara mengenai gelombang kritik yang menghampirinya setelah sempat menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Di tengah masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia, pendekatan berbasis edukasi, pembinaan, dan pendampingan legalisasi menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Banyak Konten Hoaks terkait Institusi Negara, Publik Harus Periksa Kebenarannya

Banyak Konten Hoaks terkait Institusi Negara, Publik Harus Periksa Kebenarannya

Informasi hoaks terkait institusi negara kerap beredar di media sosial nyaris tanpa kontrol. Informasi ini selain menyesatkan publik, juga berpotensi mendorong hilangnya kepercayaan warga pada institusi negara. 
Kronologi Karyawan Swasta Ditemukan Tak Bernyawa di Lorong Rumah Tangerang Selatan, Bermula dari Muncul Bau Tak Sedap

Kronologi Karyawan Swasta Ditemukan Tak Bernyawa di Lorong Rumah Tangerang Selatan, Bermula dari Muncul Bau Tak Sedap

Seorang karyawan swasta ditemukan tak bernyawa di lorong rumah di kawasan Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (25/7/2026).
Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Setelah Hotman Paris resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat laporannya, termasuk membawa korban menjalani pemeriksaan medis.
Leg Kedua SEA V Cup 2026 Punya Juara Baru, Pelatih Vietnam Buka Peta Kekuatan Thailand

Leg Kedua SEA V Cup 2026 Punya Juara Baru, Pelatih Vietnam Buka Peta Kekuatan Thailand

Vietnam lolos ke babak final setelah mengalahkan Timnas Voli Indonesia dengan skor 3-1 (22-25, 25-22, 25-19, 25-18) di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Selengkapnya

Viral