News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rentetan Pasal Ancam Guru Pemeran Video Syur dengan Siswi di Gorontalo, Status Pendidik Bisa Buat Hukuman Makin Berat

Kasus video syur yang viral di Gorontalo diperankan oleh guru dan siswi masih terus didalami polisi. Kini aktivis perempuan dari Jejak Puan ikut angkat bicara..
Minggu, 29 September 2024 - 21:15 WIB
Kasus Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo
Sumber :
  • Twitter

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus video syur yang viral di Gorontalo diperankan oleh guru dan siswi masih terus didalami polisi.

Sebelumnya, publik dibuat geger dengan beredarnya video syur yang langsung viral antara guru dan siswi disebut terjadi di sebuah MAN di Gorontalo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terungkap, guru tersebut berinisial DH (57) dan siswi berinisial P tertangkap kamera berhubungan badan di video syur tersebut.

Terkait kaus ini, Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Gorontalo menegaskan yang terjadi adalah kekerasan seksual dilakukan oleh seorang guru terhadap siswinya.

Jejak Puan juga menilai ancaman hukuman terhadap pelaku bisa berlapis karena statusnya sebagai guru atau pendidik.

Direktur Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo Hijrah Lahaling mengungkapkan DH bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dari Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 82, dan pasal 83.

Di Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, seseorang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk terhadap anak sehingga mau melakukan persetubuhan dikenai ketentuan pidana.

Sementara itu, di Pasal 81 ayat 3 disebutkan bahwa jika tindak pidana itu dilakukan orang tua, wali, pengasuh, pendidik atau tenaga kependidikan maka hukumannya bertambah sepertiga.

"Yaitu 15 tahun paling lama," kata Hijrah, Minggu (29/9/2024). 

Hijrah menjelaskan, pidana lain yang bisa menjerat pelaku guru di dalam video syur itu yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4 ayat 2 huruf c.

Di dalam pasal tersebut disebutkan tindak kekerasan seksual meliputi persetubuhan terhadap anak sampai eksploitasi seksual anak.

Ia menambahkan, pelaku juga bisa terjerat pasal lainnya yakni UU KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023.

"Bahkan juga ada Undang-undang guru dan dosen, karena pelaku adalah seorang guru," ujar dia,

Dijelaskan Hijrah, sanksi hukuman yang paling berat untuk pelaku ada dalam UU Perlindungan anak, yakni penjara paling lama 15 tahun dengan denda lima miliar rupiah. (ant/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Road to FP Run for Good Journalism 2026, Forum Pemred Jaring Aspirasi Masyarakat untuk Pers Indonesia

Road to FP Run for Good Journalism 2026, Forum Pemred Jaring Aspirasi Masyarakat untuk Pers Indonesia

Tema Run for Good Journalism 2026 adalah Pers untuk Publik. Melalui event ini, Forum Pemred mengampanyekan pentingnya jurnalisme berkualitas dan independensi pers.
Bikin Hati Berbunga-bunga! 6 Zodiak Ini Diramal Paling Beruntung soal Cinta pada 12 Oktober 2026

Bikin Hati Berbunga-bunga! 6 Zodiak Ini Diramal Paling Beruntung soal Cinta pada 12 Oktober 2026

Ramalan cinta 12 Oktober 2026 membawa kabar menarik bagi enam zodiak yang diprediksi berpeluang menikmati kehidupan asmara lebih harmonis. Apakah kamu termasuk?
Ribuan Pelajar Meriahkan Kejuaraan E-Sport Pelajar DKI Jakarta 2026

Ribuan Pelajar Meriahkan Kejuaraan E-Sport Pelajar DKI Jakarta 2026

Ajang Kejuaraan E-Sport Pelajar DKI Jakarta 2026 berlangsung di GOR Mampang, Jakarta Selatan pada Minggu (11/10/2026).
Di Hadapan Presiden Mesir El-Sisi, Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Dukung Penuh Hak Air Sungai Nil

Di Hadapan Presiden Mesir El-Sisi, Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Dukung Penuh Hak Air Sungai Nil

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas menyuarakan dukungan penuh Indonesia terhadap upaya Pemerintah Mesir dalam mengamankan hak atas kedaul
Hasil Super League 2026-2027: Persib Bangkit dan Amankan Poin Usai Tahan Imbang Dewa United 2-2

Hasil Super League 2026-2027: Persib Bangkit dan Amankan Poin Usai Tahan Imbang Dewa United 2-2

Hasil Super League 2026-2027 antara Persib Bandung vs Dewa United, Minggu (11/10/2026). Maung Bandung menunjukkan semangat juang tinggi meski sempat tertinggal.
Masalah dengan Ruben Onsu Tak Kunjung Kelar, Sarwendah Lelah Karakternya Dihancurkan: Saya Tidak Diam

Masalah dengan Ruben Onsu Tak Kunjung Kelar, Sarwendah Lelah Karakternya Dihancurkan: Saya Tidak Diam

Sarwendah Tan merasa karakternya hancur lebur setelah menghadapi beragam tudingan di tengah konflik pribadinya dengan Ruben Onsu yang tidak kunjung selesai.

Trending

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku kini kena sanksi
Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya di turnamen pramusim sebelum Hyundai Hillstate dan keenam klub lainnya tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Deni Dharma Pala.
Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Universitas Telkom Ratri Wahyuningtyas menjelaskan motif pelaku melakukan bullying ke teman asramanya.
Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Kapten Hyundai Hillstate Kim Da-in tak kuasa menahan tawa setelah melihat partnernya musim depan Megawati Hangestri bernafsu ambil trofi KOVO Cup dan V-League.
Kabar Baik untuk John Herdman, Timnas Indonesia Diproyeksikan Langsung Lolos ke Putaran Kedua Kualifikasi PIala Dunia 2030

Kabar Baik untuk John Herdman, Timnas Indonesia Diproyeksikan Langsung Lolos ke Putaran Kedua Kualifikasi PIala Dunia 2030

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya mendapatkan kabar baik jelang Kualifikasi Piala Dunia 2030. Sebab, skuad Garuda diharapkan langsung tampil di putaran kedua.
Selengkapnya

Viral