News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkot Madiun Perbarui Data Warga Miskin

Kepala Bapedalitbangda Kota Madiun, Suwarno mengaku bahwa pihaknya kini tengah melakukan pembaruan atau "update" data warga setempat yang masuk kategori miskin.
Senin, 30 September 2024 - 22:14 WIB
Ilustrasi - Sejumlah warga Kota Madiun yang masuk data miskin antre menerima bantuan pangan dari pemerintah.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

Madiun, tvOnenews.com - Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bapedalitbangda) Kota Madiun, Suwarno mengaku pihaknya melakukan pembaruan atau "update" data warga setempat yang masuk kategori miskin guna memperlancar penerapan kebijakan pengentasan kemiskinan.

"PR kita saat ini masih warga yang berkategori miskin. Ini mau kita update datanya. Kita potret sesuai warna aslinya. Sebenarnya, berapa warga Kota Madiun yang masuk kategori miskin ini," ujar Suwarno, di Madiun, Senin (30/9/2024).

Menurut nya, untuk memperbarui data tersebut Pemkot Madiun bekerja sama dengan BPS Kota Madiun dan juga Forum Rektor yang akan melaksanakan survei.

Forum Rektor dalam hal ini dilibatkan karena yang menjadi petugas survei adalah mahasiswa magang di Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews



Survei rencananya akan dilaksanakan awal November mendatang.

Suwarno menegaskan survei tersebut murni untuk mencari data kemiskinan dan tidak terkait dengan bantuan apapun.

Oleh karenanya, masyarakat juga diimbau untuk memberikan data yang sebenarnya.

"Ini tidak ada kaitannya dengan bantuan. Jadi masyarakat juga harus jujur, petugas juga kita bekali untuk menggali lebih dalam dan tidak dari satu sumber, " kata dia.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun, warga kategori miskin di Kota Madiun masih sebesar 4,38 persen atau sekitar 7.820 orang.

Namun, Suwarno yakin sejatinya data orang miskin jauh lebih rendah dari itu.

Sebab, tidak dipungkiri ada stigma di masyarakat yang ingin masuk kategori miskin agar mendapatkan bantuan.

Padahal, asilnya yang bersangkutan tidak tergolong kategori miskin.

"Sesuai indikator dari BPS yang masuk kategori miskin untuk daerah perkotaan adalah mereka yang pengeluarannya kurang dari Rp600 ribu per kapita per bulan. Ini mau kita gali benar," jelasnya.

Sementara terkait kemiskinan ekstrem, pihaknya memastikan tidak ada warga yang masuk miskin ekstrem di Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu menyusul intervensi yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun yang menggulirkan program bantuan sosial untuk lansia "ngebrok" atau non-potensial.

Adapun lansia ngebrok tergolong masuk dalam kategori miskin ekstrem karena hanya mengandalkan bantuan orang lain.

Pemerintah Kota Madiun memberikan bantuan Rp8 juta per tahun per orang melalui program tersebut.

Bantuan diberikan setiap tiga bulan sekali dengan setidaknya ada 200 lansia ngebrok di Kota Madiun yang mendapatkan bantuan tersebut.

Bekat program tersebut, Pemkot Madiun berhasil mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp5,9 miliar dari pemerintah pusat sebagai "eward" atas capaian itu.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral