News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT, Ahli Hukum Kirim Amicus Curiae ke MA

Ahli Hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) kirim Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA).
Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:43 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Tidak sesuai dengan ketentuan tersebut bersesuaian dengan Bukti Surat T-17 dan T-18 berupa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 302/ PDT. G/ 2022/ PN. KPG, tanggal 14 November 2023 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 175/ PDT/ 2023/ PT. KPG, tanggal 20 Februari 2024 antara lain menyatakan Perjanjian Kerja Sama BGS antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. SIM, tanggal 23 Mei 2014 SAH menurut HUKUM dan Perbuatan Pemerintah Provinsi NTT yang melakukan PHK secara sepihak terhadap PT. SIM merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 

Terkait unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, justru terbukti sebagai menguntungkan pihak Pemerintah Provinsi NTT dengan mendapatkan kontribusi tahunan, serta retribusi daerah dan pajak pendapatan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan adanya PT SIM. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi ini tidak dapat dilepaskan dari unsur lainnya yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi itu dilakukan secara melawan hukum. Dan, tidak cukup hanya itu saja. Tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dilakukan secara melawan hukum itu haruslah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Semua itu harus terpenuhi, jika tidak maka tidak terjadi delik di Pasal 2 UU Tipikor itu," terangnya. 

"Berdasarkan uraian di No 8 di atas, maka tidak terpenuhi unsur melawan hukum yang mana melawan hukum di situ maksudnya adalah sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Karena tidak terpenuhi nya unsur melawan hukum itu, maka konsekuensinya unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi” yang bersifat melawan hukum itu tidaklah terpenuhi," sambungnya. 

Selain itu, tidak terjadi pemenuhan unsur merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut. Sebaliknya, justru daerah memperoleh keuntungan atas naiknya nilai aset tanah yang dimilikinya atas pembangunan yang telah dilakukan. 

"Tidak terpenuhi unsur kerugian negara yang nyata dan pasti justru daerah memperoleh keuntungan atas naiknya nilai aset tanah yang dimilikinya atas Pembangunan yang telah dilakukan, sehingga juga telah memperoleh pendapatan yang sah dari konstribusi yang masuk ke kas daerah dan APBD. Hal ini dikuatkan dalam putusan yang ternyata tidak pernah ada kerugian negara yang terjadi dan konstribusi yang dianggap belum dibayarkan telah dinyatakan keliru karena telah ada putusan perdata yang menyatakan Pemda Provinsi yang melakukan tuntutan sepihak kenaikan kontribusi yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya," ucapnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal MotoGP Jerman 2026: Kesempatan Marc Marquez Buktikan Dirinya sebagai Raja di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026: Kesempatan Marc Marquez Buktikan Dirinya sebagai Raja di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026 yang kan berlangsung sepanjang akhir pekan ini akan menjadi kesempatan Marc Marquez untuk bisa lanjutkan tren positif di Sachsenring.
Dua Pendaki yang Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Ditemukan

Dua Pendaki yang Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Ditemukan

Dua pendaki yang tersesat di Gunung Jantan, M. Rizki dan Dika, berhasil ditemukan oleh Tim Rescue Pos SAR Tanjung Balai Karimun.
Iran Pastikan 50 Persen Pelayaran di Selat Hormuz Pulih

Iran Pastikan 50 Persen Pelayaran di Selat Hormuz Pulih

Lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz telah pulih hingga 50 persen dibandingkan kondisi sebelum konflik dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel. Hal ini diungkapkan oleh Angkatan bersenjata Iran.
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Kelly menerangkan, ketiganya juga melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur.
Rupiah Menguat ke Rp18.083 saat Pasar Soroti Anjloknya Keyakinan Konsumen

Rupiah Menguat ke Rp18.083 saat Pasar Soroti Anjloknya Keyakinan Konsumen

Sementara perdagangan di pasar spot pada Jumat, 10 Juli 2026 hingga pukul 09.02 WIB rupiah ditransaksikan di Rp18.083 per dolar AS. 
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Polisi di Katingan Ditangkap!

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Polisi di Katingan Ditangkap!

Tim Ditnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga bandar narkoba yang juga membunuh tiga personel Polri di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel antara Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), diprediksi berjalan ketat.
Siapa Sebenarnya Rachmat Gobel? Anggota DPR yang Meninggal Dunia Kini Banyak Dicari Warganet

Siapa Sebenarnya Rachmat Gobel? Anggota DPR yang Meninggal Dunia Kini Banyak Dicari Warganet

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rachmat Gobel meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026). Berikut profil dan rekam jejaknya yang dikenal sebagai penerus Gobel Group.
Profil Rachmat Gobel, Siapa Sangka Pengusaha Sukses Itu Pernah Jadi Tukang Sapu Pabrik

Profil Rachmat Gobel, Siapa Sangka Pengusaha Sukses Itu Pernah Jadi Tukang Sapu Pabrik

Lahir dari keluarga pebisnis, anak kelima dari pasangan Thayeb Mohammad Gobel dan Annie Nento Gobel ini sejak muda sudah tampak jiwa kepemimpinan dan kewibawaannya. 
KPK Ungkap Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Nikahan Anak

KPK Ungkap Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Nikahan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. 
KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani!

KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-16 pada 2026 dengan menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Selengkapnya

Viral