GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai 17 Oktober Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal, LPPOM MUI: Perusahaan yang Melanggar akan Disanksi

Seluruh produk yang beredar luas di masyarakat, baik itu makanan, minuman maupun olahan sembelihan wajib bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024.
Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:16 WIB
Direktur utama LPPOM MUI, Muti Arintawati
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Seluruh produk yang beredar luas di masyarakat, baik itu makanan, minuman maupun olahan sembelihan wajib bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024.

Hal itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah juga telah mengatur regulasi turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati mengatakan bahwa para penyedia produk dapat mendaftarkan sertifikasi halal produknya sebelum 17 Oktober.

"Masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk empat jenis produk," tutur Muti, Kamis (3/10).

Muti menjelaskan, terdapat empat jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal.

"Pertama, makanan minuman sebagai end product. Kedua, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman. Ketiga, jasa dan produk sembelihan. Keempat, seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan minuman sampai ke konsumen (maklon, logistik, retailer)," ungkap Muti.

Muti mengatakan, bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan sanksi.

Namun demikian, Muti belum membeberkan lebih jauh terkait sanksi yang akan diberikan ke perusahaan yang melanggar.

"Jadi nanti di 17 Oktober tahun ini, jadi dalam waktu kita berhitung sekarang tanggal 3 berarti tinggal 2 pekan lagi begitu ya. Itu wajib sertifikasi halal akan sepenuhnya diberlakukan," ucapnya.

Menurut Muti, bagi produk yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, harus diidentifikasi secara keseluruhan sesuai standar.

"Produk yang ditangani retailer yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus diidentifikasi dan ditangani sesuai standar," ujarnya.

Adapun, Muti memaparkan tiga kategori produk dalam jasa retailer yang perlu penanganan berbeda.

"Pertama, produk yang jelas halal (seperti buah dan sayur) atau memiliki sertifikat halal tidak perlu handling khusus," tutur Muti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, kedua, Muti mengatakan, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas.

Selanjutnya, ketiga, produk yang belum jelas status kehalalannya. Namun bebas babi ditangani agar tidak mengkontaminasi produk yang disertifikasi halal. (rpi/dpi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Depok, Misteri Terungkap: Suami Siri Tega Habisi Nyawa Istri

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Depok, Misteri Terungkap: Suami Siri Tega Habisi Nyawa Istri

Jasad wanita paruh baya dengan kondisi hanya tulang ditemukan di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/3/2026).
Mudik Lebaran 2026: Arus Penumpang Pelabuhan Regional 4 Diproyeksi Tembus 882.620 Orang, Naik 5% 

Mudik Lebaran 2026: Arus Penumpang Pelabuhan Regional 4 Diproyeksi Tembus 882.620 Orang, Naik 5% 

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memproyeksikan arus penumpang selama periode Angkutan Lebaran 2026 di wilayah Indonesia Timur mencapai 882.620 orang, meningkat sekitar 5%
Pascapenetapan Siaga 1, TNI AL Pertebal Pengamanan Laut Jakarta

Pascapenetapan Siaga 1, TNI AL Pertebal Pengamanan Laut Jakarta

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III resmi meningkatkan kewaspadaan di wilayah perairan Jakarta. 
Buntut Kasus Nabilah O’Brien, DPR Sentil Penegakan Pasal Pencemaran Nama Baik Harus Lebih Hati-hati

Buntut Kasus Nabilah O’Brien, DPR Sentil Penegakan Pasal Pencemaran Nama Baik Harus Lebih Hati-hati

Komisi III DPR RI menyoroti penegakan pasal pencemaran nama baik, menyusul kasus yang menjerat pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien.
Comeback Elkan Baggott di Era John Herdman Usai 769 Hari Absen, Masalah di Timnas Terpecahkan

Comeback Elkan Baggott di Era John Herdman Usai 769 Hari Absen, Masalah di Timnas Terpecahkan

Comeback Elkan Baggott ke Timnas Indonesia setelah 769 hari absen di era John Herdman jadi sorotan. Pandit menilai masalah di skuad Garuda terpecahkan.
Bahlil Tegaskan Pemerintah Dukung Penuh Pesantren Lewat MBG dan Beasiswa LPDP

Bahlil Tegaskan Pemerintah Dukung Penuh Pesantren Lewat MBG dan Beasiswa LPDP

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah mendukung penuh pondok pesantren melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Beasiswa LPDP.

Trending

‎Sempat Tolak Panggilan Timnas Indonesia U-22, Tim Geypens Akhirnya Debut di Tim Senior pada FIFA Series 2026?

‎Sempat Tolak Panggilan Timnas Indonesia U-22, Tim Geypens Akhirnya Debut di Tim Senior pada FIFA Series 2026?

Garuda Calling untuk FIFA Series 2026 bisa menjadi peluang berharga bagi Tim Geypens bisa debut bersama Timnas Indonesia. Apalagi, ini menjadi kesempatan baginya setelah sempat menolak panggilan tim nasional U-22. 
John Herdman Coret hingga 18 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia, Miliano Jonathans hingga Mauro Zijlstra Masuk Daftar?

John Herdman Coret hingga 18 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia, Miliano Jonathans hingga Mauro Zijlstra Masuk Daftar?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, bisa mencoret hingga 18 pemain dari skuad bayangan yang ada saat ini. Para pemain seperti Miliano Jonathans dan Mauro Zijlstra berpotensi masuk dalam daftar.
7 Wajah Lama yang 'Hilang' dari Daftar Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang FIFA Series 2026

7 Wajah Lama yang 'Hilang' dari Daftar Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang FIFA Series 2026

Pelatih John Herdman telah merilis 41 nama dalam skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026. Namun, ada tujuh pemain yang hilang dari daftar.
Lama Tak Muncul di Hadapan Publik, Pemain Timnas Indonesia ini sekarang Aktif Kegiatan Sosial dan Melatih Generasi Muda

Lama Tak Muncul di Hadapan Publik, Pemain Timnas Indonesia ini sekarang Aktif Kegiatan Sosial dan Melatih Generasi Muda

Mantan pemain timnas indonesia ini sekarang sibuk berkegiatan sosial dan melatih sepakbola.
Usai Dikritik Maarten Paes Akibat Dipermalukan FC Groningen, Ajax Amsterdam Resmi Pecat Fred Grim

Usai Dikritik Maarten Paes Akibat Dipermalukan FC Groningen, Ajax Amsterdam Resmi Pecat Fred Grim

Ajax Amsterdam resmi memecat Fred Grim setelah kekalahan dengan skor 1-3 dari FC Groningen. Maarten Paes sempat mengkritik timnya setelah kekalahan itu.
Rekap Hasil Final All England 2026: Ada Empat Juara Baru, Indonesia Cetak Sejarah Buruk

Rekap Hasil Final All England 2026: Ada Empat Juara Baru, Indonesia Cetak Sejarah Buruk

Rekap hasil final All England 2026, di mana ada empat juara baru yang lahir di Birmingham sementara tim bulu tangkis Indonesia mencatat sejarah buruk.
Baru Juga Resmi Dipanggil John Herdman, Satu Nama Pemain Timnas Indonesia Langsung Terancam Dicoret

Baru Juga Resmi Dipanggil John Herdman, Satu Nama Pemain Timnas Indonesia Langsung Terancam Dicoret

Satu nama pemain Timnas Indonesia langsung terancam dicoret meski sudah resmi mendapatkan panggilan. John Herdman telah memanggil total 41 pemain pada pemanggilan pertamanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT