GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bikin Ngiler! Segini Penghasilan Pemilik Situs Judi Online, Tapi...

Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial JH alias Justin (28) yang terlibat dalam kasus judi online di Jalan Jelambar Baru, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (2/10/2024).
Rabu, 9 Oktober 2024 - 04:30 WIB
Tersangka pemilik dan pengelola judi online
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial JH alias Justin (28) yang terlibat dalam kasus judi online di Jalan Jelambar Baru, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (2/10/2024).

“Pada perkara di judi online ini, kami mengamankan 1 orang atas nama J.H. alias Justin. Tersangka selaku pemilik dan juga pengelola website situs perjudian online,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, saat konferensi pers, pada Selasa (8/10/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut dalam melancarkan aksinya ini tersangka memiliki dua website perjudian online dengan nama berapi138 dan gacoan 79. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengelola website sekitar lima bulan. 

“Tersangka ini sudah mengelola website ataupun situs judi online dari mulai bulan Mei 2024 sampai dengan tertangkap pada tanggal 2 Oktober 2024,” ucap Syahduddi.

Sementara itu Syahduddi menyebutkan dari bisnis judi online ini, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 juta perbulan.

“Dimana dari aktivitas yang dilakukan oleh tersangka, omzet yang didapatkan dari hasil mengelola situs judi online kurang lebih sekitar Rp 60 juta per bulan, dengan keuntungan bersih didapatkan oleh tersangka sekitar Rp 30 juta per bulan,” tukasnya.

Adapun dalam penangkapan ini pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone merek iPhone, 6 buah monitor, 2 buah CPU, 1 buah keyboard, 1 buah harddisk, 4 buah Key BCA, 2 buah buku tabungan, 2 buah kartu ATM, 49 buah kartu perdana, dan 4 buah HT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Parsal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Tersangka tercancam 10 tahun penjara,” singkat Syahduddi. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Dean James, Langkah Suriname ke Piala Dunia Terganggu Akibat Skandal Paspor Pemain Timnas Indonesia

Gara-gara Dean James, Langkah Suriname ke Piala Dunia Terganggu Akibat Skandal Paspor Pemain Timnas Indonesia

Kabar mengejutkan datang dari Belanda yang kini menyoroti isu sensitif terkait pemain naturalisasi pemain Timnas Indonesia. Skandal paspor merembet ke Suriname.
Mohamed Salah Susul Cristiano Ronaldo ke Arab Saudi usai Resmi Tinggalkan Liverpool? Agen Bilang Begini

Mohamed Salah Susul Cristiano Ronaldo ke Arab Saudi usai Resmi Tinggalkan Liverpool? Agen Bilang Begini

Mohamed Salah resmi mengumumkan untuk meninggalkan Liverpool setelah musim ini berakhir. Sang penyerang asal Mesir berpotensi mengikuti jejak Cristiano Ronaldo ke Arab Saudi.
Kakorlantas: Volume Kendaraan saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Capai 256.388, Ada Peningkatan 14,8 Persen

Kakorlantas: Volume Kendaraan saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Capai 256.388, Ada Peningkatan 14,8 Persen

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut volume kendaraan saat puncak arus balik Lebaran 2026 mencapai 256.388 kendaraan pada Selasa (24/3/2026). 
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus 'Jatah Preman', Kuasa Hukum Bantah Semua Tuduhan

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus 'Jatah Preman', Kuasa Hukum Bantah Semua Tuduhan

KPK telah menuntaskan penyidikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau, Abdul Wahid segera disidang.
Pemerintah Pastikan Siswa Tetap Belajar Tatap Muka Usai Lebaran 2026

Pemerintah Pastikan Siswa Tetap Belajar Tatap Muka Usai Lebaran 2026

Pernyataan serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
KSP Sebut Lewat Program Revitalisasi Sekolah Berhasil Serap 238 Ribu Tenaga Kerja Lokal

KSP Sebut Lewat Program Revitalisasi Sekolah Berhasil Serap 238 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Rapid) tak hanya mengubah wajah sekolah, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi rakyat.

Trending

Ipswich Town Akui Tak Habis Pikir Lihat Elkan Baggott Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

Ipswich Town Akui Tak Habis Pikir Lihat Elkan Baggott Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

Bek jangkung Elkan Baggott dipastikan kembali memperkuat Timnas Indonesia setelah sempat absen, dan akan tampil di ajang FIFA Series. Ispwich Town akui kaget.
Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Pengamat sepakbola Bung Binder memberikan apresiasi kepada John Herdman atas keputusan mencoret beberapa pemain diaspora yang dianggap tidak tampil maksimal.
Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Sorotan tajam datang dari media Vietnam terhadap langkah PSSI dalam membenahi struktur kepelatihan Timnas Indonesia. Mereka heran PSSI tambah kekuatan baru.
Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis terheran-heran dengan Calvin Verdonk, bek Timnas Indonesia itu dinilai minim ofensif tapi tampil fokus dan disiplin saat laga Lille vs Marseille.
KNVB Resmi Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

KNVB Resmi Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) telah mengumumkan melalui juru bicaranya tentang tuntutan NAC Breda. Mereka menuntut mengulang laga kontra Go Ahead Eagles setelah status Dean James dipermasalahkan.
Comeback ke Timnas Indonesia, Bung Harpa Soroti Keputusan Elkan Baggott Tolak Garuda Calling di Masa Lalu

Comeback ke Timnas Indonesia, Bung Harpa Soroti Keputusan Elkan Baggott Tolak Garuda Calling di Masa Lalu

Kembalinya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia usai dua tahun absen menarik perhatian publik, pengamat Bung Harpa sempat singgung keputusan tolak Garuda Calling.
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Bak jatuh dan kemudian tertimpa tangga, Tim Geypens dicoret dari skuad FC Emmen dalam duel kontra Cambuur, Rabu (25/3/2026) dini hari WIB. Sang pemain Timnas Indonesia sebelumnya sempat masuk skuad John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT