Kabar Terbaru Kasus Kematian Vina Cirebon, Iptu Rudiana Geram Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon masih terus berlanjut usai sejumlah terpidana mengajukan sidang peninjauan kembali (PK).
Kali ini, ayah dari Eky yakni Iptu Rudiana melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah akun YouTube.
Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/6148/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Oktober 2024. Adapun terlapor dalam kasus ini yakni inisial AR, Y, dan kawan-kawan.
“Jadi hari ini saya selaku penasihat hukum membuat laporan polisi kepada beberapa akun Youtube yang menghina Pak Rudiana dan penasihat hukum yang menurut hemat kami ini bukan kritikan lagi, tapi ini sudah masuk ke ranah ujaran kebencian, pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong,” kata Pitrah, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Lebih lanjut Pitra mengungkapkan alasan melayangkan laporan ini untuk memperjuangkan hak-hak Iptu Rudiana terkait dengan tuduhan, penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik yang sudah sangat liar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu Pitra menyebutkan dalam hal ini pihaknya juga telah memberikan somasi terhadap pihak terlapor.
Namun tidak diindahkan, sehingga akhirnya kubu Iptu Rudiana terpaksa membuat laporan polisi.
"Saya lihat ini terus-menerus menyerang Pak Rudiana dan saya kira sudah cukup kita ingatkan berkali-kali. Sebenarnya kita juga tidak mau mempidanakan orang karena sifatnya itu ultimum remedium. Tetapi karena memang ini sudah keterlaluan, sehingga kita ambil langkah tegas dengan tindakan hukum,” jelas Pitra.
Adapun untuk memperkuat laporan ini pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa nama akun YouTube, screenshot, dan satu unit HP Samsung (telah disiapkan untuk disita), dan transkip percakapan.
“Jadi akun YouTube itu dalam cuplikan videonya memposting wajah korban dimana isi video itu menghina dan menyerang harkat martabat korban sehingga nama baik korban tercemar,” jelas Pitra.
Load more