News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jokowi: Awasi Ketat Distribusi Obat COVID-19 Gratis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mengawasi secara ketat pembagian obat terapi COVID-19 gratis kepada pasien yang sedang isolasi mandiri di rumah.
Kamis, 15 Juli 2021 - 11:01 WIB
Presiden Jokowi minta penyaluran obat isoman gratis diawasi ketat
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 15/7 - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mengawasi secara ketat pembagian obat terapi COVID-19 gratis kepada pasien yang sedang isolasi mandiri di rumah.

Presiden Jokowi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis  (15 Juli 2021), mengatakan pembagian obat terapi COVID-19 ke pasien isolasi mandiri (isoman) ini untuk mengurangi risiko dan membantu pengobatan pasien. “Saya minta dilakukan pengawasan yang ketat di lapangan, agar program ini maksimal mengurangi risiko karena COVID-19, dan membantu pengobatan yg menderita COVID-19,” ujar Presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden memerintahkan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto untuk mengkoordinasikan pendistribusian obat kepada pemerintah daerah hingga ke aparatur pemerintah desa/kelurahan dan tingkat RW/RT. Sedangkan, pasokan atau ketersediaan obat terapi COVID-19 ini disiapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Presiden Jokowi menegaskan paket obat terapi COVID-19 yang berjumlah 3 paket itu tidak diperjual-belikan. "Ketiga paket obat isoman ini tidak diperjualbelikan. Pasokannya disiapkan oleh Menteri BUMN yang diproduksi oleh BUMN Farmasi, dan kemudian distribusinya ini akan dikoordinasikan oleh Panglima TNI dan nanti tentu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sampai pemerintah desa, maupun melibatkan Puskemas, dan pengurus RT/RW," kata Presiden Jokowi.

Pada Kamis ini, pemerintah akan memulai pendistribusian obat terapi COVID-19 sebanyak 300 ribu paket untuk pasien isoman di Pulau Jawa dan Bali. “Kemudian, dilanjutkan lagi dengan 300 ribu paket lagi untuk yang di luar Jawa,” kata Presiden.

Terdapat tiga jenis paket obat isoman untuk terapi COVID-19. Masing-masing paket untuk dikonsumsi selama tujuh hari. Paket pertama, berisi vitamin untuk warga dengan hasil tes usao PCR Positif, namun tanpa gejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG).

Paket kedua, berisi vitamin dan obat untuk warga dengan hasil tes usap PCR positif disertai keluhan panas dan kehilangan penciuman. Konsumsi paket ini, kata Presiden, membutuhkan konsultasi dan resep dokter.

Sedangkan, paket ketiga berisi vitamin dan obat untuk warga yang mendapat tes usap PCR positif disertai keluhan panas dan batuk kering. Konsumsi paket ini juga membutuhkan konsultasi dan resep dari dokter. (ari/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral