GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Kabupaten Sampang Jadi Sorotan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Tahapan Pilkada memasuki pada masa kampanye bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Beberapa puluhan pengaduan pelanggaran telah disampaikan ke Bawaslu.
Senin, 21 Oktober 2024 - 09:50 WIB
KPU Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menerima 8.060 kotak suara untuk Pilkada 2024, Senin (7/10/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Sampang, tvOnenews.com - Tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye bagi Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Beberapa puluhan pengaduan pelanggaran telah di sampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengaduan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang tersebut dilakukan oleh masyarakat umum dan juga oleh dari Tim pemenangan Paslon nomor urut 02, H. Slamet Junaidi dan KH. Ahmad Mahfudz Abdul Qodir (Jimad) Sampang a Bukteh (Sakteh).

Namun dari semua pengaduan tersebut seolah-olah terabaikan, karena kondisi tidak ada atau sangat sedikit perubahan, pertumbuhan, atau perkembangan yang terjadi dalam proses yang diharapkan.

tvonenews

"Artinya Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak serius dan Stagnan dalam penanganan pengaduan atau laporan yang ada. Saya sangat kecewa dan mengecam keras Bawaslu Kabupaten Sampang yang terkesan mengabaikan semua pengaduan yang ada, baik dari Masyarakat umum serta dirinya," kata Ketua Divisi Hukum Jimad Sakteh, H. Achmad Bahri dalam keterangannya, Senin (21/10/2024). 

Dia mengaku memiliki catatan yang sudah lebih dua puluh Alat peraga kampanye (APK) di berbagai kecamatan yang dirusak oleh oknum yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab. 

“Bahkan, para pelaku telah kami temukan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu bersama Gakkumdu, namun hingga saat ini belum ada hasil dan sangsi yang tegas dan jelas. Kami menilai Bawaslu stagnan serta vakum dalam memproses berbagai Pengaduan pelanggaran yang terjadi," jelasnya. 

Bahri juga mengungkapkan kalau Merusak Alat Peraga Kampanye (APK) masuk ancaman Pidana, seharusnya Bawaslu Sampang responsif memproses, sebelum terjadi hal-hal yang lebih menghawatirkan.

Oleh karena itu, akan berpotensi terjadi konflik serius di tahapan pelaksanaan Pilkada Sampang, yaitu di hari pencoblosan.

Pihaknya mengajak peran aktif masyarakat, untuk berani melapor setiap pelanggaran, sebab apabila sekecil apapun pelanggaran dibiarkan, maka akan berpotensi pelanggaran yang lebih besar dan serius, antaranya formulir C6 yang sering tidak diberikan kepada masyarakat saat hari pemilihan atau pencoblosan.

“Diduga keadaan atau kondisi di mana tidak ada aktivitas atau kegiatan yang dilakukan, Bawaslu saya nilai vakum, bahkan terkesan tidak profesional kinerjanya, yaitu Hidup segan mati tak mau," ungkapnya.

Didiyanto, yang juga salah satu pengacara Divisi Hukum Jimad Sakteh menambahkan seharusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran di pilkada, bukan terkesan duduk manis di kantor menerima gaji dan hanya menunggu pengaduan, bahkan jarang masuk kantor sebagaimana beberapa kali pengaduan tidak ditemui Komisioner Bawaslu.

“Harusnya Bawaslu dalam hal ini komisioner harus pro aktif meminta partisipasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran perusakan APK, namun sebaliknya jarang masuk kantor dan tidak ada tindakan serius setiap laporan berbagai pelanggaran," tegas dia.

Menurut Didiyanto, fenomena perusakan APK ini seperti fenomena gunung es, dimana pelapor lebih sedikit dari fakta pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Saat ini APK Paslon 02, sangat dirugikan, karena sangat banyak APK yang dirusak dan terbaru APK ukuran 3 x 5 Meter di Desa Taman Sareh Kecamatan Sampang di bakar, pada Kamis dini hari (17/10/2024).

Sesuai Undang-undang no.10 tahun 2016, pasal 69 huruf g, dalam kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Jo pasal 187 ayat 3, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

“Kalau sudah jelas ada pelapor, terlapor, waktu pelaporan, Lalu syarat materilnya, seperti meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa saksi dan bukti, harusnya tidak ada alasan Bawaslu bersama Gakkumdu memproses dan memberikan sangai tegas sesuai aturan yang ada," tuturnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Betrand Peto Ungkap Kondisi Sang Kekasih Saat Isu Maling Parfum Mencuat

Betrand Peto Ungkap Kondisi Sang Kekasih Saat Isu Maling Parfum Mencuat

​​​​​​​Betrand Peto ungkap kondisi Aqila saat isu maling parfum Sarwendah viral. Aqila tak terima, namun hubungan mereka tetap baik tanpa dampak. Baca beritanya!
Line-up Idaman Timnas Indonesia Terungkap! John Herdman Singgung Bintang Baru Bakal Muncul

Line-up Idaman Timnas Indonesia Terungkap! John Herdman Singgung Bintang Baru Bakal Muncul

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengaku belum menemukan susunan pemain atau line up ideal sejak menangani skuad Garuda usai kalah lawan Bulgaria.
Bersinar di Tengah Kekalahan Timnas Indonesia, Dony Tri dan Beckham Putra Bikin John Herdman Terpukau

Bersinar di Tengah Kekalahan Timnas Indonesia, Dony Tri dan Beckham Putra Bikin John Herdman Terpukau

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyoroti kontribusi positif para pemain muda di balik kekalahan tipis dari Bulgaria 0-1 pada FIFA Series 2026.
'Tanya Tiang!' John Herdman Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Gagal Cetak Gol Lawan Bulgaria

'Tanya Tiang!' John Herdman Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Gagal Cetak Gol Lawan Bulgaria

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman mengungkapkan alasan di balik kegagalan timnya mencetak gol saat kalah tipis dari Bulgaria 0-1 dalam lanjutan FIFA Series
Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut tiga dokter internship atau magang yang meninggal dunia dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait
Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Megawati Hangestri dipastikan tak kembali ke V-League musim depan, media Korea tetap menyoroti kehebatan “Megatron” saat membahas draft pemain asing.

Trending

Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan kekecewaannya usai kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria dalam laga FIFA Series 2026. Dia bilang timnas Indonesia
Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam soroti kekalahan Timnas Indonesia 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026, beberkan kesalahan penalti menjadi faktor fatal bagi skuad Garuda.
PSSI Evaluasi Timnas Indonesia Usai Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

PSSI Evaluasi Timnas Indonesia Usai Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Evaluasi terhadap skuad Garuda dilakukan setelah Timnas Indonesia menelan kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kekalahan perdana yang dialami John Herdman bersama Timnas Indonesia tidak serta-merta membuatnya pesimistis. Meski takluk 0-1 dari Timnas Bulgaria di Stadion -
Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan keberhasilan Indonesia meraih komitmen investasi lebih dari Rp380 triliun di Jepang. Keberhasilan ini
'Tanya Tiang!' John Herdman Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Gagal Cetak Gol Lawan Bulgaria

'Tanya Tiang!' John Herdman Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Gagal Cetak Gol Lawan Bulgaria

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman mengungkapkan alasan di balik kegagalan timnya mencetak gol saat kalah tipis dari Bulgaria 0-1 dalam lanjutan FIFA Series
VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia harus mengubur mimpi meraih gelar FIFA Series 2026 setelah kalah tipis dari Bulgaria. Kekalahan itu ditentukan lewat penalti kontroversial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT