Apa Kabar Kasus Ipda Rudy Soik? Lemkapi nilai Polda NTT Punya Alasan Kuat PTDH karena Catatan Kriminal
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota polisi Nusa Tenggara Timur Ipda Rudy Soik dipecat setelah banyak melakukan pelanggaran etik. Namun, Ipda Rudy mengklaim dirinya dipecat karena membongkar mafia BBM. Panitia Seleksi Kompolnas menyatakan langkah Polda NTT sudah tepat untuk memecat anggota yang bermasalah.
Ketua Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 Hermawan Sulistyo mengatakan Ipda Rudy memang mempunyai cacatan kriminal yang buruk. Bahkan sudah tiga diskors dan ditempatkan di sel.
"Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk. Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang. Kalau tidak merasa bersalah kan dia bisa membela diri di persidangan," kata Hermawan kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Hermawan melanjutkan sidang anggota dilakukan independen dan transparan. Menurutnya, terdakwa sulit lepas kalau tidak mau hadir.
"Bawa penasehat hukum sendiri atau yang disediakan oleh polri. Kalau tidak puas ada mekanisme banding," kata Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Di kesempatan lain, Edi Hasibuan, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (LEMKAPI) langkah Polda NTT merekomendasikan PTDH kepada Ipda Rudy pasti mempunyai alasan kuat dan indikasi penyimpangan.
"Kami berpandangan, polda berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH," kata panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 itu.
Dia melanjutkan, jika Ipda Rudy merasa diperlakukan tidak adil seharusnya melakukan banding atas putusan putusan KOMISI SIDANG ETIK POLDA NTT yang sudah menetapkan pemecatan.
"Kinerja Soik mungkin selama ini banyak berantas BBM ilegal. Tapi semua harus mengikuti prosedur yang ada. Tentu hal ini yang harus kita tanyakan kepada Polda NTT. Apakah SOP sudah dilakukan dengan benar. Polisi tidak boleh salah dalam melakuksn tindakan hukum," katanya.
Sementara anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyarankam agar sesuai mekanisme diberi kesempatan Ipda Rudy Soik untuk banding atas Putusan KKEP. Pihak Polda juga harus merespon terbuka untuk menerima banding.
"Kompolnas akan memantau proses banding nantinya. Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel. Terkait materi dugaan pelanggaran biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding," katanya.
Load more