News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M

Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony ungkapkan gugatan kliennya, PT Mas Lestari Perkasa terhadap PT Astra Agro Lestari kini telah dikabulkan PN Jaktim
Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:26 WIB
PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M
Sumber :
  • tim tvOne - Akhyar

"Padahal klien kami sudah melakukan hal persuasif agar pihak Astra melaksanakan kontraknya. Namun, tidak tercapai kesepakatan, pihak kami lakukan somasi sebanyak 3 kali," paparnya.

Namun, sudah layangkan somasis tetapi tidak diindahkan, sehingga kata dia, pihaknya ajukan gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, saat dikonfirmasi tvOnenews.com ke Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa (22/10/2024). 

Immanuel Tarigan berikan sebuah data sebagai berikut. 

"Perkara perdata gugatan No. 190/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. Penggugat PT Mas Lestari Perkasa
Tergugat:
1.PT Astra Agro Kestari
2.PT Perkebunan Lembah Bhakti
3.PT Sawut Asahan Indah.
Diputus tgl 15 Oktober 2024.

Majelis Hakim Darius Naftali, abdul Ropik dan Chitta Cahyaningtyas. Amar putusan sebagi berikut," tulis Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di pesan Whatsapp, sembari menyertakan data ke tvOnenews.com, pada hari Rabu (23/10/2024). 

Berikut isi data tersebut.

Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian:
2. Menyatakan sah kesepakatan jual beli sebelas ribu ton minyak kelapa sawit/CPO antara penggugat dan para tergugat.
3. menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
4.menyatakan membatalan kesepakatan jual beli sebelas ribu ton CPO antara penggugat dan tergugat.
5. menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kerugian materil yang I: kerugian karena penggugat telah kehilangan keuntungan yang seharusnya didapatkan penggugat jika para tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi adalah sebesar Rp.52 Miliar dan kerugian kedua sebesar Rp900 juta sekian, dan ketiga sebesar Rp2,9 M. Jadi total kerugian yang harus dibayarkan tergugat kurang lebih sebesar Rp56 Miliar," bunyi data tersebut. 

Di samping itu, sebelum berita ini ditayangkan pihak tvOnenews.com sudah konfirmasi soal kabar tersebut ke pihak PT Astra Agro Lestari, namun belum juga mendapat jawaban sampai saat berita ini ditayangkan. (aag) 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bantu Pemulihan Aceh, Yenni Ermella Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Bantu Pemulihan Aceh, Yenni Ermella Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah pihak turut ambil peran dalam langkah pemulihan bagi wilayah Sumatra-Aceh pasca dilanda bencan banjir bandang dan tanah longsor.
Kurangi Risiko Keuangan di Indonesia, Asuransi Digital Ini Ekspansi ke Luar Jawa

Kurangi Risiko Keuangan di Indonesia, Asuransi Digital Ini Ekspansi ke Luar Jawa

Ekonomi Indonesia menunjukkan resiliensi dalam beberapa waktu terakhir namun tak didasari dengan perlindungan risiko keuangan.
Kontroversi Belum Usai! Gabriel Palmero Berani Gabung Kuching City di Tengah Ancaman Sanksi FIFA

Kontroversi Belum Usai! Gabriel Palmero Berani Gabung Kuching City di Tengah Ancaman Sanksi FIFA

Sepak bola Malaysia kembali dilanda gejolak besar menyusul keputusan Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport/CAS) yang menangguhkan sementara larangan FIFA terhadap sejumlah pemain naturalisasi.
Ramalan Zodiak Besok, 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak besok, 12 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Prediksi lengkap seputar karier, keuangan, hingga cinta.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Berita Foto: Persiapan Imlek, Umat Tionghoa Rawat Rupang di Wihara Amurva Bhumi

Berita Foto: Persiapan Imlek, Umat Tionghoa Rawat Rupang di Wihara Amurva Bhumi

Suasana khidmat sekaligus penuh kebersamaan tampak di Wihara Amurva Bhumi, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Sejumlah warga keturunan Tionghoa membersihkan patung dewa atau rupang serta berbagai perlengkapan altar sebagai bagian dari tradisi tahunan menjelang perayaan Tahun Baru Imlek.

Trending

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Prediksi Bojan Hodak untuk Laga Persib vs Ratchaburi FC

Prediksi Bojan Hodak untuk Laga Persib vs Ratchaburi FC

Persib Bandung bakal menghadapi ujian berat saat melawat ke markas Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two. Duel antara Maung ...
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Tips sehat ramadhan ala dr Zaidul Akbar. Sayang jika ditinggalkan dan sangat bermanfaat bagi kesehatan
Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Balas Kelakuan Teddy Pardiyana, Rizky Febian Pertanyakan Aset Pribadinya yang Diduga Digelapkan

Balas Kelakuan Teddy Pardiyana, Rizky Febian Pertanyakan Aset Pribadinya yang Diduga Digelapkan

Rizky Febian buka suara soal dugaan penggelapan aset pribadinya oleh Teddy Pardiyana senilai Rp5 miliar, berupa rumah dan kos-kosan.
Ronaldo Gabung Skuad Al Nassr dalam Laga Tandang Melawan Arkadag di ACL Two pada 11 Februari 2026?

Ronaldo Gabung Skuad Al Nassr dalam Laga Tandang Melawan Arkadag di ACL Two pada 11 Februari 2026?

Al Nassr melanjutkan langkah mereka di ACL Two 2025/2026. Siapa saja pemain yang diboyong Jorge Jesus ke Turkmenistan untuk melawan Arkadag? Ronaldo termasuk?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT