News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M

Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony ungkapkan gugatan kliennya, PT Mas Lestari Perkasa terhadap PT Astra Agro Lestari kini telah dikabulkan PN Jaktim
Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:26 WIB
PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M
Sumber :
  • tim tvOne - Akhyar

Jakarta, tvOnenews.com -  Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony Djono mengungkapkan bahwa gugatan kliennya, PT Mas Lestari Perkasa (supplier minyak kelapa sawit/cpo) terhadap PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dan dua anak perusahaannya, telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (PN Jaktim). 

Melalui putusan no.190/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim., tanggal 15 Oktober 2024 telah menjatuhkan putusan yang pada intinya menghukum AALI dan dua anak perusahaannya secara tanggung renteng membayar kerugian PT Mas Lestari Perkasa yang totalnya, sebesar Rp56 Miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi beberapa hari terakhir kami banyak dipertanyakan oleh rekan media soal gugatan kami (PT Mas Lestari Perkasa). Oleh sebab itu, saya infokan bahwa pengadilan (PN Jakarta Timur) sudah memutuskan mengabulkan gugatan kami," jelas Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony Djono kepada tvOnenews.com, di Jakarta Barat, Jumat (18/10/2024). 

tvonenews

"Di mana pada 15 Oktober 2024, PN Jaktim sudah menjatuhkan putusan terhadap Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya. atas gugatan yang kami ajukan," ungkapnya kembali.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa inti dari putusan tersebut adalah AALI dan uda anak perusahaannya dinyatakan melaukan perbuatan wanprestasi terhadap PT Mas Lestari. 

"Dan paling penting adalah, PT Astra Argo Lestari Perkasa dan dua anak perusahaannya dihukum membayar secara tanggung renteng atau membayar ganti gerugian kepada PT Mas Lestari sebesar Rp56 Miliar," ujarnya. 

- Latar Belakang Timbulnya Gugatan 

Kemudian, ia menceritakan, timbulnya gugatan ini, karena kliennya adalah suppilier minyak kelapa sawit atau CPO dari PT Astra Agro Lestari berserta anak anak perusahaannya.

"Pembayaran 2019 sampai 2021 itu pembayaran lancar. Tetapi mulai sengketa itu mulai 20 Oktober 2021," ujarnya.

Di mana diketahui, kata dia, pada Oktober 2021 terjadi penurunan harga CPO. "Di sana mungkin pihak Astra merasa, kalau pihak Astra melanjutkan kontrak kepada klien kami, mungkin akan menimbulkan kerugian," 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau dia beli dengan pihak lain, mungkin dengan mendapatkan harga yang bagus. Itu yang kami duga," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya menjelaskan, kontrak kliennya begitu saja diabaikan, dan tidak diakui atau tidak mau dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral