News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Menjelaskan Konstruksi Perkara E-KTP yang Jerat Isnu Edhy dan Husni Fahmi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HSF), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Kamis, 3 Februari 2022 - 22:17 WIB
KPK Menjelaskan Konstruksi Perkara E-KTP yang Jerat Isnu Edhy dan Husni Fahmi
Sumber :
  • antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HSF), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Isnu merupakan mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Sedangkan Husni adalah mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK pada Kamis ini menahan keduanya, setelah diumumkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama dengan Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022), mengatakan pada Februari 2011 pengusaha Andi Agustinus bersama dengan Isnu menemui mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek KTP elektronik.

Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI. Kemudian tersangka Isnu, tersangka Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk konsorsium PNRI.

"Sebelum konsorsium dibentuk, Anang Sugiana pemilik PT Quadra Solution menemui ISE di Kantor PNRI untuk menyampaikan keinginannya mengikuti pelaksanaan proyek KTP-el," ujar Lili.

Pada pertemuan tersebut, kata dia, Anang Sugiana menyampaikan PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI.

"Kemudian Andi Agustinus, PLS, dan ISE menyampaikan apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI, maka ada komitmen 'fee' untuk pihak lain sebesar 10 persen, yaitu dengan rincian 5 persen untuk DPR RI dan 5 persen untuk pihak Kemendagri yang kemudian disanggupi oleh Anang Sugiana," katanya lagi.

Isnu juga sempat menemui Husni untuk konsultasi masalah teknologi, dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik KTP elektronik pada 2009.

"Pada saat itu, ISE bertindak sebagai Ketua Konsorsium PNRI. Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el," ujar Lili.

Isnu juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Paulus membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati "fee" 5 persen, sekaligus skema pembagian beban "fee" yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

"Berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan tersebut, Perum PNRI bertanggung jawab memberikan 'fee' kepada Irman dan stafnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh," ungkap Lili.

Ia mengatakan Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun.

"Pada 30 Juni 2011, Sugiharto menunjuk konsorsium PNRI selaku pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP-elektronik) tahun anggaran 2011-2012," katanya lagi.

Untuk melaksanakan kontrak tersebut, ujar Lili, Isnu membentuk manajemen bersama dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium. Isnu juga mengusulkan adanya ketentuan setiap pembayaran dari Kemendagri untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota konsorsium akan dipotong 2 sampai 3 persen dari jumlah pembayaran untuk kepentingan manajemen bersama.

"Padahal di dalam rincian penawaran senilai Rp5,8 triliun tidak ada komponen tersebut, dan seharusnya semua pembayaran digunakan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan," kata dia pula.

Dia mengatakan hasil pemotongan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai hal-hal di luar penawaran, dan juga digunakan untuk operasional manajemen bersama konsorsium PNRI.

"Pemotongan sebesar 3 persen tersebut pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan prestasi Perum PNRI itu sendiri," kata dia.

Sedangkan untuk tersangka Husni, KPK menduga yang bersangkutan telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang. Tersangka Husni juga hadir beberapa kali di pertemuan tersebut pada Juli 2010 yang membahas tentang uji petik, biometric, teknologi, dan teknis KTP elektronik.

"Dalam pertemuan tersebut, HSF diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up. Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto," kata Lili.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK juga menduga Husni tetap meluluskan tiga konsorsium yang dalam "proof of concept" tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan "hardware security modul" (HSM) dan "key management system" (KMS).

KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus KTP-el sekitar Rp2,3 triliun.(chm/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan PSG Kepincut Jay Idzes Dibongkar Media Italia, Singgung Kepribadian dan Kualitas Kapten Timnas Indonesia

Alasan PSG Kepincut Jay Idzes Dibongkar Media Italia, Singgung Kepribadian dan Kualitas Kapten Timnas Indonesia

Jay Idzes kembali mendapat sorotan setelah namanya dikaitkan dengan PSG. Media Italia bongkar alasan raksasa Liga Prancis itu kepincut kapten Timnas Indonesia.
Gagal Juara di MotoGP Inggris 2026, Jorge Martin Akui Kian Percaya Diri

Gagal Juara di MotoGP Inggris 2026, Jorge Martin Akui Kian Percaya Diri

Pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin mengaku dirinya makin percaya diri meski gagal juara di MotoGP Inggris 2026, yang berlangsung di Sirkuit Silverstone pada Minggu (9/8/2026).
Viral Challenge Hafalan Surah Ad Dhuha Berhadiah Miras, MUI: Pelaku Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Viral Challenge Hafalan Surah Ad Dhuha Berhadiah Miras, MUI: Pelaku Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan adanya challenge hafalan surah Ad Dhuha berhadiah miras. Ini respons MUI.
Praperadilan Kedua Asrul Azis Ditolak, KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Sesuai Prosedur

Praperadilan Kedua Asrul Azis Ditolak, KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Sesuai Prosedur

KPK merespon putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kedua yang diajukan tersangka korupsi kuota haji
KPK Limpahkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid untuk Masuk ke Tahap Penunutan

KPK Limpahkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid untuk Masuk ke Tahap Penunutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara milik Marjani yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Senin (10/8/2026).
Head to Head Bilal Hasan Vs Mridul Saikia di Dana White's Contender Series, Petarung MMA Indonesia Lebih Unggul?

Head to Head Bilal Hasan Vs Mridul Saikia di Dana White's Contender Series, Petarung MMA Indonesia Lebih Unggul?

Menilik head to head antara Bilal Hasan vs Mridul Saikia yang akan unjuk gigi di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1, yang akan berlangsung di UFC Apex, Las Vegas, Amerika Serikat, pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.

Trending

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Gadis berbaju putih menuai sorotan lantaran dirinya dianggap yang pertama kali menawarkan sayembara sebotol miras Newport dengan hafala Ad-Dhuha di konser.
Polisi Terkejut Temukan Hal Ini saat Olah TKP Sekolah Penyimpan Ratusan Senpi di Jakarta Selatan

Polisi Terkejut Temukan Hal Ini saat Olah TKP Sekolah Penyimpan Ratusan Senpi di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan bersama Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah swasta yang terletak di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral