News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berbeda dengan Fakta Persidangan, ini Celah Kebohongan Terdakwa Kasus Anak Gugat Ibu Kandung

Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan memasuki tahap akhir, terdakwa baru saja membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (23/10/2024) di Pengadilan Negeri Karawang.
Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:36 WIB
Kasus Anak Gugat Ibu kandung
Sumber :
  • IST

Karawang, tvOnenews.com - Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan memasuki tahap akhir, terdakwa baru saja membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (23/10/2024) di Pengadilan Negeri Karawang.

Terdakwa hanya dituntut 10 bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun, dengan syarat apa bila permintaan mediasi berupa audit perusahaan tidak dipenuhi selama tiga bulan, maka terdakwa langsung dipenjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu tentu tak sebanding dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 263 KUHP, di mana terdakwa Kusumayati dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW), notulen rapat perusahaan, serta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB).

Bunyi pasal 263 KUHP yakni. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.

Padahal sederet dugaan kebohongan berkali-kali diungkapkan oleh terdakwa Kusumayati dalam persidangan yang telah berjalan kurang lebih lima bulan ini.

Dalam persidangan, Kusumayati mengaku tidak tahu soal pemalsuan tanda tangan.

Diketahui, dalam pleidoinya Kusumayati menolak tuntutan dengan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” tutur Kusumayati.

Kusumayati berkali-kali mengaku tidak tahu, soal tanda tangan Stephanie yang dipalsukan, ia bersikukuh menyuruh karyawannya yang bernama Alen untuk meminta tanda tangan kepada Stephanie.

Kebohongan itu, jelas diungkap Kusumayati, sebab ia mempersalahkan orang yang sudah tiada, yakni Alen, akibat tindakan yang dilakukannya dalam rangka merugikan orang lain.

Dalam pledoi yang digelar di PN Karawang pada Rabu (23/10/2024), Kusumayati mengaku jika dibuatnya SKW semata-mata hanya untuk membuat Kartu Keluarga baru, karena sang suami Sugianto telah meninggal dunia.

Padahal, niat dibuatnya SKW Kusumayati justru untuk mengubah susunan pemegang saham perusahaan keluarganya, yakni PT EMKL Bimajaya Mustika, yang sebelumnya dikuasai oleh almarhum Sugianto, Kusumayati, dan Edi Budiono.

Susunan saham perusahaan tersebut diubah menjadi 40 persen milik Kusumayati, 40 persen milik Dandy, dan 20 persen milik Ferline berbekal tanda tangan Stephanie selaku ahli waris yang dipalsukan di SKW, notulen rapat, dan RUPS-LB.

Sehingga atas dasar tersebut, timbul kerugian dari pelapor, akibat tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, namun terdakwa kekeh merasa tidak bersalah karena ia merasa dirinya seorang ibu.

Kusumayati mengklaim bahwa Stephanie menggugat ibunya karena uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas.

Padahal selama proses persidangan tak pernah terungkap, baik dari terdakwa Kusumayati, maupun saksi Dandy dan Ferline selaku saudara Stephanie, jika penggunggat meminta harta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan hanya menjelaskan bagaimana proses pembuatan SKW dan notulen rapat serta RUPS-LB, untuk akta perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika.

Kusumayati justru hanya menuduh pelapor meinta uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas, seperti yang selalui diungkapkan saat diwawancara awak media, maupun diundang di podcast-podcast.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi Menikah dengan Jang Dong Yoon, Ini Daftar Film dan Drama yang Dibintangi Kim Seung Yoon

Resmi Menikah dengan Jang Dong Yoon, Ini Daftar Film dan Drama yang Dibintangi Kim Seung Yoon

Resmi menikah dengan Jang Dong Yoon, ini daftar film dan drama yang dibintangi aktris Kim Seung Yoon.
Rio Ferdinand dan Ryan Giggs Siap Hidupkan Rivalitas Manchester United Vs Arsenal di SUGBK

Rio Ferdinand dan Ryan Giggs Siap Hidupkan Rivalitas Manchester United Vs Arsenal di SUGBK

Meski hanya berstatus laga ekshibisi, legenda Manchester United, Rio Ferdinand tidak ingin sekadar datang untuk menikmati pertandingan.
Begini Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Emas yang Menyeret Artis Kirana Larasati dan Jennifer Coppen

Begini Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Emas yang Menyeret Artis Kirana Larasati dan Jennifer Coppen

Kirana Larasati maupun Jennifer Coppen sudah memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Dua Tokoh NU Bantah Kehadiran di Luar Agenda Muktamar

Dua Tokoh NU Bantah Kehadiran di Luar Agenda Muktamar

Rais Syuriah PWNU Kalimantan Barat (Kalbar) dan PCNU Kabupaten Kayong Utara turut meluruskan informasi terkait namanya yang disebut ikut serta dalam kegiatan Halaqoh Kebangsaan dan Silaturrahmi Alumni Ikapete di MPR RI beberapa waktu lalu.
Mulai Operasikan 9 Gardu JPL, KAI Properti Dukung Kesiapan Pengamanan Pelintasan

Mulai Operasikan 9 Gardu JPL, KAI Properti Dukung Kesiapan Pengamanan Pelintasan

KAI Properti mulai mengoperasikan sembilan gardu Jalur Pelintasan Langsung (JPL) pada 9 Oktober 2026.
Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.

Trending

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen menampilkan lima poin dalam pernyataan resmi klarifikasinya setelah diseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas mencapai Rp25 miliar.
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Upaya Putus Rantai Kemiskinan, Pemerintah Genjot Pembangunan Sekolah Rakyat

Upaya Putus Rantai Kemiskinan, Pemerintah Genjot Pembangunan Sekolah Rakyat

Pemerintah Indonesia terus menggenjot pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah melalui program Sekolah Rakyat.
Selengkapnya

Viral