Kalau Kasus Febrie Adriansyah Mandek di Kejagung, Apakah KPK Bisa Ambil Alih? Ini Jawabannya
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Jakarta, tvOnenews.com - Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ambil alih kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah?
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merespons pertanyaan terkait peluang mengambil alih kasus Febrie Adriansyah bila mandek diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar dari Jakarta, Sabtu (12/7/2026).
Asep menyampaikan pernyataan tersebut setelah kasus yang menyeret nama Febrie dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) kepada Kejagung.
- (ANTARA/Rio Feisal)
Adapun UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dimaksud Asep, mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Pasal 10A dalam UU tersebut mengatur tentang KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Dalam UU tersebut, KPK disebut bisa mengambil alih penanganan kasus jika laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
Kemudian, KPK bisa mengambil alih jika proses penanganan kasus korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan kasus dinilai melindungi pelaku yang sesungguhnya, dan penanganan kasus mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, ada hambatan penanganan kasus karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, serta keadaan lain yang menurut polisi atau kejaksaan membuat penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. (ant)
Load more