GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Supriyani Dimintai Uang Rp50 juta oleh Kapolsek Baito untuk Hentikan Kasus Penganiayaan Muridnya

Supriyani guru honorer SDN 4 Baito dimiintai uang Rp50 juta oleh oknum Kapolsek Baito untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D
Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:00 WIB
Guru honorer Supriyani (kerudung krem)
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani benarkan soal permintaan uang sebesar Rp50 juta terhadap kliennya.

Supriyani dimiintai uang Rp50 juta oleh oknum Kapolsek Baito untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara
Supriyani di Konawe Selatan, Senin (28/10/2024).

Ratusan guru PGRI membaca Surah Yasin di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, untuk mendukung Supriyani yang menjalani sidang kedua pada Senin (28/10/2024).
Ratusan guru PGRI membaca Surah Yasin di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, untuk mendukung Supriyani yang menjalani sidang kedua pada Senin (28/10/2024).
Sumber :
  • (ANTARA/HO-PGRI)

 

Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.

"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," ujarnya.

Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," ungkap Andre Darmawan.

Meski begitu, Tim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka," sebutnya.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya ingin membuktikan secara materiil terkait kasus tersebut pada pemeriksaan pokok perkara, agar bisa membuktikan kliennya tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana, dan juga membuktikan bahwa Supriyani telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mudik Lebaran 2026 Tetap Tenang, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aktif dan Mudah Diakses

Mudik Lebaran 2026 Tetap Tenang, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aktif dan Mudah Diakses

BPJS Kesehatan memastikan layanan JKN tetap optimal selama libur Lebaran 2026. Peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan dan administrasi saat mudik.
Puan Maharani Berduka atas Tewasnya Ali Khamenei, Soroti Konflik Iran–AS–Israel yang Kian Memanas

Puan Maharani Berduka atas Tewasnya Ali Khamenei, Soroti Konflik Iran–AS–Israel yang Kian Memanas

Puan Maharani menyampaikan duka atas tewasnya Ali Khamenei akibat serangan AS–Israel dan menyoroti eskalasi konflik Timur Tengah yang dinilai mengancam stabilitas global.
Di Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Amanat UUD 1945 Jadi Alasan Terima Jabatan Menteri

Di Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Amanat UUD 1945 Jadi Alasan Terima Jabatan Menteri

Nadiem Makarim menegaskan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa menjadi motivasinya saat menjabat Mendikbudristek dalam sidang kasus Chromebook di Tipikor Jakarta.
Rekor di Pasar Modal! Panin Dana Maksima Jadi Reksa Dana Saham Pertama Tembus NAB Rp100.000 per Unit

Rekor di Pasar Modal! Panin Dana Maksima Jadi Reksa Dana Saham Pertama Tembus NAB Rp100.000 per Unit

Panin Dana Maksima mencetak sejarah sebagai reksa dana saham pertama di Indonesia yang menembus NAB Rp100.000 per unit, menandai tonggak penting industri investasi.
Sadis! Tak Hanya Membunuh, Suami Siri di Depok Juga Rampas Motor dan Ponsel Korban

Sadis! Tak Hanya Membunuh, Suami Siri di Depok Juga Rampas Motor dan Ponsel Korban

Seorang suami siri membunuh istri sirinya sendiri. Korban ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang di rumahnya, kawasan Limo, Depok, Jawa Barat.
Masih Berstatus Provisional, Elkan Baggott Hingga Ezra Walian Masih Terancam Dicoret dari Timnas Indonesia

Masih Berstatus Provisional, Elkan Baggott Hingga Ezra Walian Masih Terancam Dicoret dari Timnas Indonesia

Adalah Elkan Baggott dan Ezra Walian, yang bahkan belum sempat membela Timnas Indonesia ketika dipimpin oleh Patrick Kluivert. 

Trending

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda menyoroti lonjakan karier Jay Idzes bersama Sassuolo di Serie A. Bek Timnas Indonesia itu kini disebut sebagai pemain paling berharga dalam sejarah sepak bola Indonesia
Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Hampir satu tahun setelah pamitan bercampur haru dengan Megawati Hangestri, pelatih Ko Hee-jin kini bawa kabar sedang berada diambang pemecatan dari Red Sparks.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Ezra Walian menjadi salah satu dari total 41 nama yang dipanggil John Herdman untuk tampil di FIFA Series 2026.
Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Pemanggilan Jay Idzes dan Emil Audero ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 menarik perhatian media Italia. Simak selengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT