LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polda Metro: Pernyataan Arteria Dahlan Soal "Bahasa Sunda" Tidak Bisa Dipidanakan
Sumber :
  • antara

Polda Metro: Pernyataan Arteria Dahlan Soal "Bahasa Sunda" Tidak Bisa Dipidanakan

Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Jumat, 4 Februari 2022 - 18:55 WIB

Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR."

Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Zulpan menuturkan salah satu kesimpulan lain, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

Baca Juga :

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Selain itu, ucapan mengenai Bahasa Sunda yang disampaikan oleh Arteria disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

"Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, diantaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," tutur Zulpan.

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE tidak ditemukan pelanggaran UU ITE, karena penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung bukan ditransmisikan oleh Arteria Dahlan.

Oleh sebab itu dia mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada DPR RI.

"Yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," ungkap Zulpan.(chm/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Prediksi Susunan Pemain Championship Series Liga 1 23/24 Persib Bandung vs Bali United: Tuan Rumah Full Tim, Duet Ciro Alves - David Da Silva Jadi Tumpuan

Prediksi Susunan Pemain Championship Series Liga 1 23/24 Persib Bandung vs Bali United: Tuan Rumah Full Tim, Duet Ciro Alves - David Da Silva Jadi Tumpuan

Prediksi susunan pemain antara Persib Bandung vs Bali United dalam babak semifinal leg kedua Championship Series Liga 1 23/24 pada Sabtu (18/05/24) malam WIB.
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Tas Selempang dan Juga Patuhi Aturan Ini Selama di Tanah Suci

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Tas Selempang dan Juga Patuhi Aturan Ini Selama di Tanah Suci

Jemaah haji telah diimbau oleh Kemenag agar menjaga data diri seperti Paspor. Dengan ini, jemaah difasilitasi tas selempang. Selain itu, diminta patuhi aturan..
Omzet Film Vina: Sebelum 7 Hari yang Tayang di Bioskop Tembus Rp140 Miliar Lebih di Hari ke-9, Produser Raup Cuan Segini

Omzet Film Vina: Sebelum 7 Hari yang Tayang di Bioskop Tembus Rp140 Miliar Lebih di Hari ke-9, Produser Raup Cuan Segini

Sampai hari ke-9, Dee Company menyebut film Vina: Sebelum 7 Hari telah disaksikan lebih dari 3,58 juta juta penonton sejak rilis di bioskop Rabu, 8 Mei 2024.
Polres Sukabumi Rekonstruksi Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis

Polres Sukabumi Rekonstruksi Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis

Satreskrim Polres Sukabumi lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis yakni Sutarjo alias Ceuceu yang tewas dibunuh rekannya berinisial A
Rival Timnas Indonesia Ditolak Pemain Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 hingga Shin Tae-yong Harus Terima Kabar Pahit dari Pemain Keturunan Ini

Rival Timnas Indonesia Ditolak Pemain Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 hingga Shin Tae-yong Harus Terima Kabar Pahit dari Pemain Keturunan Ini

Kabar rival Timnas Indonesia yang ditolak pemain Eropa jelang kualifikasi Piala Dunia 2026 hingga Shin Tae-yong harus terima kabar pahit dari pemain keturunan.
Video Mesum Mahasiswa UINSA Viral Terekam dari Luar Gedung, Kampus Langsung Panggil Mahasiswa sampai Syok

Video Mesum Mahasiswa UINSA Viral Terekam dari Luar Gedung, Kampus Langsung Panggil Mahasiswa sampai Syok

Video viral menunjukkan sepasang mahasiswa dan mahasiswi melakukan aksi mesum di dalam gedung kampus UINSA bikin geger. Pihak kampus pun langsung buka suara.
Trending
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Baru-baru ini netizen dibuat tercengan oleh unggahan media sosial X. Hal ini lantaran mengunggah foto diduga Egi yang merupakan pelaku pembunuhan vina
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seolah memberikan pesan tegas kepada para pemain Liga 1 untuk segera meningkatkan kualitas.
Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Sosok Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky Rudiana kekasih Vina, buka suara soal kasus pembunuhan anaknya 2016 silam. Sambil menangis sang polisi bilang ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
Selengkapnya