News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro: Pernyataan Arteria Dahlan Soal "Bahasa Sunda" Tidak Bisa Dipidanakan

Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jumat, 4 Februari 2022 - 18:55 WIB
Polda Metro: Pernyataan Arteria Dahlan Soal "Bahasa Sunda" Tidak Bisa Dipidanakan
Sumber :
  • antara

Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR."

Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Zulpan menuturkan salah satu kesimpulan lain, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Selain itu, ucapan mengenai Bahasa Sunda yang disampaikan oleh Arteria disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

"Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, diantaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," tutur Zulpan.

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE tidak ditemukan pelanggaran UU ITE, karena penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung bukan ditransmisikan oleh Arteria Dahlan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu dia mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada DPR RI.

"Yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," ungkap Zulpan.(chm/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

7 Fakta Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, dari Venue Fantastis hingga Menu Mewah

7 Fakta Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, dari Venue Fantastis hingga Menu Mewah

Pernikahan superstar pop dunia Taylor Swift dengan bintang NFL Travis Kelce akhirnya resmi digelar pada Jumat (3/7/2026) waktu setempat.
Adaptasi Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Pelajar SMA Ikuti Program Pembelajaran DY//DX 2.0

Adaptasi Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Pelajar SMA Ikuti Program Pembelajaran DY//DX 2.0

Puluhan pelajar SMA dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti program pembelajaran DY/DX 2.0.
Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Amankan Satu Tempat di Perempat Final! Kanada Jadi Tuan Rumah Pertama yang Tersingkir

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Amankan Satu Tempat di Perempat Final! Kanada Jadi Tuan Rumah Pertama yang Tersingkir

Hasil Piala Dunia 2026 yang baru saja memainkan laga perdana di babak 16 besar antara tuan rumah Kanada menghadapi Maroko di Houston Stadium, Minggu (5/7/2026).
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi Soal Penetapan Tersangka, Polda Metro Buka Suara

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi Soal Penetapan Tersangka, Polda Metro Buka Suara

Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
RSHS: Kondisi YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berangsur Membaik, Sudah Bisa Beraktivitas Ringan

RSHS: Kondisi YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berangsur Membaik, Sudah Bisa Beraktivitas Ringan

RSHS Bandung mengungkap kondisi terkini (29) korban dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, di Kabupaten Bandung.
Kim Myungsoo Sukses Gelar Fancon di Jakarta, Puji Energi Fans Hingga Ceritakan Proses Persiapannya

Kim Myungsoo Sukses Gelar Fancon di Jakarta, Puji Energi Fans Hingga Ceritakan Proses Persiapannya

Kim Myungsoo sukses menggelar fancon bertajuk 2026 KIM MYUNGSOO (L) FAN-CON ASIA TOUR <UNCHANGED> in JAKARTA.

Trending

RSHS: Kondisi YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berangsur Membaik, Sudah Bisa Beraktivitas Ringan

RSHS: Kondisi YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berangsur Membaik, Sudah Bisa Beraktivitas Ringan

RSHS Bandung mengungkap kondisi terkini (29) korban dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, di Kabupaten Bandung.
Jelang Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Infrastruktur Mulai Diperbaiki

Jelang Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Infrastruktur Mulai Diperbaiki

Pemkot Bandung mulai memperbaiki infrastruktur di Bandara Husein Sastranegara. Ditargetkan kembali beroperasi pada 17 September 2026 mendatang. 
Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Amankan Satu Tempat di Perempat Final! Kanada Jadi Tuan Rumah Pertama yang Tersingkir

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Amankan Satu Tempat di Perempat Final! Kanada Jadi Tuan Rumah Pertama yang Tersingkir

Hasil Piala Dunia 2026 yang baru saja memainkan laga perdana di babak 16 besar antara tuan rumah Kanada menghadapi Maroko di Houston Stadium, Minggu (5/7/2026).
Kim Myungsoo Sukses Gelar Fancon di Jakarta, Puji Energi Fans Hingga Ceritakan Proses Persiapannya

Kim Myungsoo Sukses Gelar Fancon di Jakarta, Puji Energi Fans Hingga Ceritakan Proses Persiapannya

Kim Myungsoo sukses menggelar fancon bertajuk 2026 KIM MYUNGSOO (L) FAN-CON ASIA TOUR in JAKARTA.
Cristiano Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal Usai Piala Dunia 2026? Pemilik 5 Ballon d'Or itu Bilang Begini

Cristiano Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal Usai Piala Dunia 2026? Pemilik 5 Ballon d'Or itu Bilang Begini

Cristiano Ronaldo akhirnya angkat bicara mengenai masa depannya bersama Timnas Portugal setelah Piala Dunia 2026.
Bek Mesir Ini Ukir Rekor yang Tak Diinginkan Pemain Manapun di Gelaran Piala Dunia 2026

Bek Mesir Ini Ukir Rekor yang Tak Diinginkan Pemain Manapun di Gelaran Piala Dunia 2026

Bek kanan Timnas Mesir, Mohamed Hany, mencatat rekor yang tidak diinginkan pemain manapun pada laga 32 besar Piala Dunia 2026 kontra Australia Sabtu (4/7/2026).
Perdana Solo Fancon di Jakarta, Kim Myungsoo Ketagihan Kicau Mania Hingga Panggilan Chagiya Sayang

Perdana Solo Fancon di Jakarta, Kim Myungsoo Ketagihan Kicau Mania Hingga Panggilan Chagiya Sayang

L Infinite atau Kim Myungsoo sukses menyapa penggemarnya dalam acara bertajuk 2026 KIM MYUNGSOO (L) FAN-CON ASIA TOUR in JAKARTA.
Selengkapnya

Viral