GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik UU Cipta Kerja soal TKA, Hakim MK: Utamakan Tenaga Kerja Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengenai tenaga kerja asing (TKA).
Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:36 WIB
Puluhan Aliansi Buruh Geruduk Balaikota, dalam menuntut Kenaikan Upah dan mencabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja, di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024)
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengenai tenaga kerja asing (TKA).

Gugatan yang diajukan oleh serikat buruh ini mendapat respons baik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam uji materil perkara 168/PUU-XXI/2023 tersebut, Arief mengatakan TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan dan waktu tertentu.

“Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, ‘Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’,” kata Arief, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Oleh karena itu, pertimbangan di atas pun menjadi alasan bagi MK untuk mengabulkan sebagian gugatan karena beralasan menurut hukum.

Adapun hal yang dipermasalahkan pemohon yakni norma Pasal 42 Ayat 4, dalam pasal 81 Angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki," demikian isi pasal yang dipermasalahkan.

Pemohon khawatir norma tersebut menjadi kesempatan bagi TKA yang tidak terampil mengambil kesempatan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia.

Terkait hal tersebut, pemohon minta agar ada perubahan dalam norma yang dipermasalahkan menjadi lebih rinci, sebagai berikut.

"Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan diduduki."

Arief memngatakan, untuk menjawab pertanyaan itu, pihaknya perlu mempertimbangkan berdasarkan prinsip konstitusional yang bertujuan untuk melindungi hak pekerja Indonesia.

Ia menambahkan, Mahkamah juga perlu menilai terkait proporsionalitas antara kebutuhan TKA dan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia. (agr/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepada Eredivisie, Justin Hubner Bicara Jujur soal SUGBK: Itu Stadion Terfavorit Saya

Kepada Eredivisie, Justin Hubner Bicara Jujur soal SUGBK: Itu Stadion Terfavorit Saya

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, ternyata memiliki satu stadion yang paling berkesan dalam kariernya. Menariknya, pilihan pemain Fortuna Sittard tersebut bukan stadion megah di Eropa.
Sempat Gangguan Imbas Tertemper, Perjalanan KRL Lintas Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang Kembali Normal

Sempat Gangguan Imbas Tertemper, Perjalanan KRL Lintas Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang Kembali Normal

Perjalanan KRL lintas Bogor-Jakarta Kota dan Tangerang kembali normal, Kamis (20/8/2026).
Usai Dapat Sanksi Adat, Bareskrim Polri Bakal Selesaikan Kasus Pandji Pragiwaksono Lewat Restorative Justice

Usai Dapat Sanksi Adat, Bareskrim Polri Bakal Selesaikan Kasus Pandji Pragiwaksono Lewat Restorative Justice

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tindak lanjut permasalahan Komika Pandji Pragiwaksono terkait konten stand up comedy-nya yang diduga melakukan penghinaan terhadap suku Toraja.
Asap Tebal di Sekitar Gunung Raung, Ini yang Dikatakan Badan Geologi

Asap Tebal di Sekitar Gunung Raung, Ini yang Dikatakan Badan Geologi

Fenomena kepulan asap yang teramati di lereng atas bagian selatan Gunung Raung, Jawa Timur, dipicu oleh kebakaran lahan, bukan disebabkan aktivitas vulkanik maupun erupsi.
Soal Dugaan WNA China di Tambang Emas Papua Tengah, Keluarga Agus Burate Angkat Bicara

Soal Dugaan WNA China di Tambang Emas Papua Tengah, Keluarga Agus Burate Angkat Bicara

Keluarga membantah pernyataan Kepala Suku Besar Burate, Agus Burate, yang mempersoalkan aktivitas lima warga negara asing (WNA) asal China di area tambang emas di Papua Tengah.
BRI Konsisten Salurkan Kredit dengan Prinsip Kehati-hatian, Jaga Pertumbuhan Berkualitas dan Berkelanjutan

BRI Konsisten Salurkan Kredit dengan Prinsip Kehati-hatian, Jaga Pertumbuhan Berkualitas dan Berkelanjutan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menjaga momentum pertumbuhan kredit dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan pengelolaan risiko yang disiplin.

Trending

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Ketum DM IKKRAMAT Uti Royden Top, S.M., mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa rahmat dan keberkahan melalui pelaksanaan Shalat Istisqa.
Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Seluruh rangkaian babak penyisihan grup Srikandi Merdeka Cup 2026 telah selesai dilaksanakan dengan ditutup oleh kemenangan Putri Nusantara atas Yordania di Lapangan Supersoccer Arena, Kediri, Rabu (19/8/2026). 
Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri berpelang debut sekaligus kembali reuni dengan Kim Yeon-koung di duel eksibisi ini.
2 Fakta Terbaru soal Viralnya Pria Tanpa Busana Pukul Pemotor di Wilayah Lenteng Agung, Begini Kata Polisi

2 Fakta Terbaru soal Viralnya Pria Tanpa Busana Pukul Pemotor di Wilayah Lenteng Agung, Begini Kata Polisi

Viral di media sosial dengan video seorang pria diduga ODGJ yang tanpa busana mengganggu pemotor yang melintas di Jalan Raya kawasan Lenteng Agung.
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Malaysia menemani salah satu tim dari Timnas Indonesia Putri U-16, Garuda Pertiwi ke babak semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 setelah melibas Arab Saudi. 
Selengkapnya

Viral