News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakut Sempat Dibawa Keliling Bandara Soetta, Modus Bawa Ikan Tuna

Mayat wanita tanpa kepala sempat dibawa keliling ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten berdasarkan pengakuan pelaku Fauzan Fahmi (43) kepada polisi.
Senin, 4 November 2024 - 18:53 WIB
Foto barang bukti yang digunakan pelaku untuk membawa jasad korban.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvonenews.com - Mayat wanita tanpa kepala sempat dibawa keliling ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan pelaku Fauzan Fahmi (43) kepada polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa usai menghabisi nyawa korban dan memutus kepala korban hingga terpisah dengan badannya, pelaku membungkus korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala dan badan korban dibungkus secara terpisah. Pelaku lebih dulu membuang kepala korban di sela-sela belakang rumah warga di jalan Polairud pintu air Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (27/10/2024) pukul 23.00 WIB.

Sementara sebelum membungkus badan korban, pelaku Fauzan Fahmi membeli peralatannya seperti karung besar, kardus bekas kulkas dan sejumlah tali.

Usai membungkusnya dengan rapi, kemudian pelaku meminta tolong kepada temannya yang berinisial J untuk membantu mengangkat karung berisi mayat tersebut.

Pelaku Fauzan mengaku kepada temannya itu bahwa isi dalam karung tersebut adalah ikan tuna.

"Jadi jasad korban dibungkus dengan menggunakan selimut termasuk busa, kardus, diikat tali tambang dan rapia. Setelah itu selanjutnya tersangka menghubungi temannya yang berisnial J mengatakan untuk meminta atau membantu tersangka mengangkat bungkusan ikan tuna," ungkap Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Kemudian keesokan harinya, pada Senin (28/10/2024) sekira pukul 20.00 WIB, tersangka bersama J mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk didodorong ke parkiran mobil.

Sesampainya di parkiran, bungkusan diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian tersangka bersama J jalan menuju ke bandara Soetta.

Pelaku Fauzan berdalih kepada temannya bahwa bungkusan ikan tuna ini akan dikirimkan melalui ekspedisi di Bandara Soekarno Hatta.

Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Fauzan kembali berdalih kepada J.

"Karena tersangka beralasan akan mengirim bungkusan tersebut dengan menggunakan ekspedisi melalui bandara Soetta. Setelah sampai di bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang atau memesan ikan tuna tidak bisa dihubungi," ungkap Wira.

Usut punya usut, Fauzan mengaku kepada J bahwa karena pemesan tidak bisa dihubungi, akhirnya Fauzan menyebut, bungkusan itu dibuang saja ke laut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah itu tersangka dan J pergi menuju ke Muara Baru, sekitar pukul 22.00 WIB tersangka dan J sampai di pelabuhan. Langsung mengarahkan mobil ke tempat sepi di belakang POM bensin Pelabuhan. Tersangka turun dibantu J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya di pinggir luat," beber Wira.

Barulah, pada keesokan harinya jasad tersebut ditemukan pertama kali oleh petugas SPBU dan dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral