GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Partai Buruh dan KSPI Menduga Pemerintah Tak Sepenuhnya Ikuti Putusan MK soal Pengupahan

Partai Buruh dan KSPI sampaikan sikap menjelang perencanaan pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan buruh.
Selasa, 5 November 2024 - 15:45 WIB
Sah! Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Said Iqbal Tekankan soal Makan Bergizi Gratis
Sumber :
  • tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan sikap menjelang perencanaan pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan buruh.

Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal menyebut, bahwa pihaknya sangat menduga bahwa pemerintah tak akan sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, Said menegaskan, para serikat buruh terus melakukan pemantauan agar memastikan pemerintah mengeluarkan kebijakan sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.

"Permenaker tentang upah minimum saat ini dalam tahap penyusunan, namun sayangnya ada indikasi kuat bahwa proses tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan MK yang mencabut Pasal-Pasal terkait pengupahan dalam Omnibuslaw," kata dia dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan keputusan soal pengupahan buruh yang tidak sesuai norma hukum harus segera dicabut. 

Dengan munculnya putusan itu, KSPI mendesak agar setiap aturan turun termasuk PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak diberlakukan lagi.

"Putusan MK tidak daoat ditafsirkan secara sepihak, segala aturan yang didasarkan pada norma yang telah dicabut harus dihentikan," ucap Said.

Ia juga meminta agar pemerintah harus melakukan diskusi terbuka dengan perwakilan dari buruh terkait dengan penyusunan kebijakan tersebut. 

Karena selama ini sambungnya, pertemuan yang kerap melalui daring hanya memberikan kesempatan bagi buruh untuk mendengarkan saja tanpa adanya negosiasi.

"Proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan harus melibatkan dialog subtansial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh sesuai prinsip tripartit yang ideal," tuturnya.

Dalam keterangannya itu juga Said menyampaikan pihaknya mengkritik soal formula penghitungan upah minimun yang disebut menggunakan batas atas dan batas bahwa dengan indeks tertentu. 

Karena hal itu menurutnya tidak memiliki dasah hukum yang jelas.

Selain itu, kritikan yang diberikan mengenai perubahan metode penentuan kebutuhan layak hidup (KHL) yang kini menggunakan survei biaya hidup atau SBH oleh BPS. 

Yang mana metode itu seharunya menggantikan KHL dalam menentukan upah minimum, sebab SBH sendiri lebih relevan untuk kebutuhan perusahaan dan tidak memenuhi kebutuhan buruh.

"Penetapan upah sektoral harus dilakukan di tingkat daerah oleh Dewan Pengupahan Daerah bukan di kantor pusat agar mencerminkan kondisi sektor-sektor spesifik disetiap wilayah," tandasnya.

Sebelumnya, Buruh di 15.000 pabrik seluruh Indonesia merencanakan akan melakukan unjuk rasa dengan mogok nasional pada 19 November hingga 24 Desember 2024.

Said menjelaskan aksi ini akan diawali dengan mengirimkan surat resmi dari sejumlah serikat buruh yang ada di wilayah Indonesia.

Dalam hal ini pula, Partai Buruh sangat mendukung penuh atas rencana aksi mogok nasional tersebut.

"Rencana mogok nasional serikat-serikat buruh didukung oleh partai buruh. Yang mengorganisir mogok nasional adalah serikat buruh, bukan partai buruh, karena nenurut undang-undang ga boleh mengorganisir pemogokan," jelasnya.

Said menuturkan, bahwa aksi buruh ini akan terjadi jika seandainya Pemerintah dan DPR membangkang terhadap putusan MK dalam pokok perkara nomor 168 tahun 2023 tentang gugatan cabutan uji materil undang undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023 yang dilakukan oleh partai buruh dan serikat serikat buruh.

"Ada 21 norma hukum atau 21 Pasal yang dinyatakan dalam keputusan MK bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum," tuturnya.

"MK yang menyatakan 21 norma hukum atau 21 Pasal-pasal didalam UU ciptaker yang bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam bahasa awam, norma hukum tersebut atau pasal tersebut dicabut tidak berlaku," sambungnya.

Hingga saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Jika keputusan itu tidak dikabulkan, Said menegaskan akan menginstruksikan seluruh jajaran partai buruh di 38 Provinsi dan 393 Kabupaten/Kota untuk mendukung pemogokan yang dilakukan oleh serikat serikat buruh. (aha/muu) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin John Herdman Senyum, Siapa Nama 5 Pemain Diaspora Baru yang Dipanggil ke Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027?

Bikin John Herdman Senyum, Siapa Nama 5 Pemain Diaspora Baru yang Dipanggil ke Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027?

Kabar gembira datang dari Timnas Indonesia, dimana John Herdman dikabarkan telah mengajukan lima pemain tambahan jelang Piala Asia 2027. Siapa nama-namanya?
Trending Topic: Dedi Mulyadi Bawa Kabar Gembira, Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat, hingga Omongan Khabib Nurmagomedov Terbukti

Trending Topic: Dedi Mulyadi Bawa Kabar Gembira, Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat, hingga Omongan Khabib Nurmagomedov Terbukti

Berikut rangkuman tiga berita terpopuler yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari kebiajakan baru Dedi Mulyadi hingga omongan Khabib Nurmagomedov.
Hasil Thailand Open 2026: Susah Payah Kalahkan Wakil Prancis, Amri/Nita Ikuti Jejak Jafar/Felisha ke Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026: Susah Payah Kalahkan Wakil Prancis, Amri/Nita Ikuti Jejak Jafar/Felisha ke Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026 sektor ganda campuran yang pertemukan pasangan Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah vs Wakil Prancis, Julien Maio/Lea Palermo.
Nature Lifestyle Makin Booming, Indonesia Punya Potensi Besar di Industri Tanaman dan Pasar Internasional

Nature Lifestyle Makin Booming, Indonesia Punya Potensi Besar di Industri Tanaman dan Pasar Internasional

Tren nature lifestyle kini juga semakin dekat dengan generasi muda. Jika sebelumnya tanaman identik dengan aktivitas orang tua atau penghobi tertentu, kini tanaman menjadi
KKL I Pemuda Katolik 2026, Dorong Kader Sebagai Penguat Green Ekonomi Daeeah

KKL I Pemuda Katolik 2026, Dorong Kader Sebagai Penguat Green Ekonomi Daeeah

Pemuda Katolik akan melaksanakan Kursus Kepemimpinan Lanjut (KKL) I Tahun 2026 bertema “Kepemimpinan Inklusif dan Kolaboratif dalam Mengawal Pembangunan dan Akselerasi Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan”.
Babak Baru Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Babak Baru Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Penanganan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. 

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral