News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Partai Buruh dan KSPI Menduga Pemerintah Tak Sepenuhnya Ikuti Putusan MK soal Pengupahan

Partai Buruh dan KSPI sampaikan sikap menjelang perencanaan pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan buruh.
Selasa, 5 November 2024 - 15:45 WIB
Sah! Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Said Iqbal Tekankan soal Makan Bergizi Gratis
Sumber :
  • tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan sikap menjelang perencanaan pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan buruh.

Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal menyebut, bahwa pihaknya sangat menduga bahwa pemerintah tak akan sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, Said menegaskan, para serikat buruh terus melakukan pemantauan agar memastikan pemerintah mengeluarkan kebijakan sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.

"Permenaker tentang upah minimum saat ini dalam tahap penyusunan, namun sayangnya ada indikasi kuat bahwa proses tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan MK yang mencabut Pasal-Pasal terkait pengupahan dalam Omnibuslaw," kata dia dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan keputusan soal pengupahan buruh yang tidak sesuai norma hukum harus segera dicabut. 

Dengan munculnya putusan itu, KSPI mendesak agar setiap aturan turun termasuk PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak diberlakukan lagi.

"Putusan MK tidak daoat ditafsirkan secara sepihak, segala aturan yang didasarkan pada norma yang telah dicabut harus dihentikan," ucap Said.

Ia juga meminta agar pemerintah harus melakukan diskusi terbuka dengan perwakilan dari buruh terkait dengan penyusunan kebijakan tersebut. 

Karena selama ini sambungnya, pertemuan yang kerap melalui daring hanya memberikan kesempatan bagi buruh untuk mendengarkan saja tanpa adanya negosiasi.

"Proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan harus melibatkan dialog subtansial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh sesuai prinsip tripartit yang ideal," tuturnya.

Dalam keterangannya itu juga Said menyampaikan pihaknya mengkritik soal formula penghitungan upah minimun yang disebut menggunakan batas atas dan batas bahwa dengan indeks tertentu. 

Karena hal itu menurutnya tidak memiliki dasah hukum yang jelas.

Selain itu, kritikan yang diberikan mengenai perubahan metode penentuan kebutuhan layak hidup (KHL) yang kini menggunakan survei biaya hidup atau SBH oleh BPS. 

Yang mana metode itu seharunya menggantikan KHL dalam menentukan upah minimum, sebab SBH sendiri lebih relevan untuk kebutuhan perusahaan dan tidak memenuhi kebutuhan buruh.

"Penetapan upah sektoral harus dilakukan di tingkat daerah oleh Dewan Pengupahan Daerah bukan di kantor pusat agar mencerminkan kondisi sektor-sektor spesifik disetiap wilayah," tandasnya.

Sebelumnya, Buruh di 15.000 pabrik seluruh Indonesia merencanakan akan melakukan unjuk rasa dengan mogok nasional pada 19 November hingga 24 Desember 2024.

Said menjelaskan aksi ini akan diawali dengan mengirimkan surat resmi dari sejumlah serikat buruh yang ada di wilayah Indonesia.

Dalam hal ini pula, Partai Buruh sangat mendukung penuh atas rencana aksi mogok nasional tersebut.

"Rencana mogok nasional serikat-serikat buruh didukung oleh partai buruh. Yang mengorganisir mogok nasional adalah serikat buruh, bukan partai buruh, karena nenurut undang-undang ga boleh mengorganisir pemogokan," jelasnya.

Said menuturkan, bahwa aksi buruh ini akan terjadi jika seandainya Pemerintah dan DPR membangkang terhadap putusan MK dalam pokok perkara nomor 168 tahun 2023 tentang gugatan cabutan uji materil undang undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023 yang dilakukan oleh partai buruh dan serikat serikat buruh.

"Ada 21 norma hukum atau 21 Pasal yang dinyatakan dalam keputusan MK bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum," tuturnya.

"MK yang menyatakan 21 norma hukum atau 21 Pasal-pasal didalam UU ciptaker yang bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam bahasa awam, norma hukum tersebut atau pasal tersebut dicabut tidak berlaku," sambungnya.

Hingga saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Jika keputusan itu tidak dikabulkan, Said menegaskan akan menginstruksikan seluruh jajaran partai buruh di 38 Provinsi dan 393 Kabupaten/Kota untuk mendukung pemogokan yang dilakukan oleh serikat serikat buruh. (aha/muu) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kunjungi TK Dharma Wanita Kefamenanu, Ketum TP PKK Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Kunjungi TK Dharma Wanita Kefamenanu, Ketum TP PKK Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menegaskan bahwa keluarga memegang peran utama dalam membentuk karakter anak.
Bursa Transfer AC Milan: Jadi Idaman Ruben Amorim, Incaran Rossoneri Ini Berpotensi Sulit Datang ke San Siro

Bursa Transfer AC Milan: Jadi Idaman Ruben Amorim, Incaran Rossoneri Ini Berpotensi Sulit Datang ke San Siro

Morten Hjulmand masih jadi target impian Ruben Amorim pada bursa transfer musim panas 2026. Namun, peluang AC Milan merekrut gelandang Denmark itu kian kecil.
Ruben Amorim Putuskan Pertahankan Christopher Nkunku di AC Milan, Tolak Semua Tawaran yang Datang

Ruben Amorim Putuskan Pertahankan Christopher Nkunku di AC Milan, Tolak Semua Tawaran yang Datang

Christopher Nkunku tetap menjadi bagian dalam proyek AC Milan musim 2026/2027. Ruben Amorim dikabarkan telah meminta manajemen Rossoneri mempertahankannya.
Prabowo Terima Banyak Usulan dari Para Akademisi dalam Sarasehan Kebangsaan

Prabowo Terima Banyak Usulan dari Para Akademisi dalam Sarasehan Kebangsaan

Prabowo menyampaikan apresiasi atas usulan dan masukan yang diberikan oleh para akademisi dan ilmuwan dalam Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia.
Rekap Hasil Tinju Dunia: Jaron Ennis Nodai Rekor Xander Zayas, Ben Whittaker Menang TKO

Rekap Hasil Tinju Dunia: Jaron Ennis Nodai Rekor Xander Zayas, Ben Whittaker Menang TKO

Rekap hasil tinju dunia, di mana Jaron Ennis berhasil menodai rekor sempurna Xander Zayas, sedangkan Ben Whittaker sukses meraih kemenangan TKO.
Masih Ingat Herve Renard? Pernah Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Kini Timnya Hancur Lebur di Piala Dunia 2026

Masih Ingat Herve Renard? Pernah Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Kini Timnya Hancur Lebur di Piala Dunia 2026

Nama Herve Renard tentu masih melekat di benak para pendukung Timnas Indonesia. Pernah bikin skuad Garuda kesulitan, kini dibantai habis di Piala Dunia 2026.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial (medsos) memasuki babak baru.
Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil tinju dunia, di mana Jaron Ennis berhasil meraih gelar juara usai mengalahkan Xander Zayas melalui pertarungan selama tujuh ronde yang berlangsung seru dan ketat.
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR

Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR

Hotman Paris Hutapea desak Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mundur buntut pernyataan kasus YTR bukan penyiksaan menurut konvensi PBB.
Selengkapnya

Viral