News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Eks Bupati Tanah Bumbu Jadi Sorotan, Akademisi Antikorupsi: Penerapan Pasal Kurang Tepat

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita menilai ada kesesatan hukum dalam perkara yang sedang dialami Eks Bupati Tanah Bumbu.
Rabu, 6 November 2024 - 20:49 WIB
Mantan Bupati Mardani H Maming bersaksi di persidangan perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran,Prof.Romli Atmasasmita menilai ada kesesatan hukum dalam perkara Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Hal ini tentu akan memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih baru-baru ini terungkap kasus Zarof Ricar yang mengejutkan publik

"Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ungkap dia dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Prof Romli menilai proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. 

tvonenews

Dia juga menjelaskan penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau .

Pasal tersebut bertujuan untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001. 

“Jadi, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” tegasnya. 

Sementara itu, Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, menambahkan, putusan dalam perkara itu syarat dengan kekeliruan.

Berdasarkan kajiannya mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

Menurutnya, majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana yakni pasal 97 ayat 1 undang-undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara adalah salah alamat, karena larangan itu ditujukan hanya untuk pemegang IUP dan IUPK 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani H. Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara,” ungkapnya..

Prof Yos menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Mantan Ketum BPP HIPMI yang saat itu menjabat sebagai Bupati merupakan orang yang memberikan bukan yang memegang izin.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dibantai Belanda 1-5, Graham Potter Ambil Hikmah untuk Selamatkan Swedia di Piala Dunia 2026

Dibantai Belanda 1-5, Graham Potter Ambil Hikmah untuk Selamatkan Swedia di Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Swedia, Graham Potter, tidak ingin larut dalam kekecewaan setelah timnya dibantai Belanda pada lanjutan Grup F Piala Dunia 2026. Mantan pelatih Chelsea itu justru mengambil hikmah dari kekalahan tersebut.
Jonathan Tah Bongkar Kunci Kebangkitan Jerman usai Comeback Dramatis atas Pantai Gading hingga Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Jonathan Tah Bongkar Kunci Kebangkitan Jerman usai Comeback Dramatis atas Pantai Gading hingga Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Bek Timnas Jerman, Jonathan Tah, mengungkapkan kunci kemenangan dramatis Jerman atau Pantai Gading. Der Panzer mampu comeback dengan skor 2-1 di matchday kedua Grup E Piala Dunia 2026, Minggu (21/6/2026).
Pihak Sarwendah Yakin Menang soal Gugatan Hak Asuh Anak

Pihak Sarwendah Yakin Menang soal Gugatan Hak Asuh Anak

Pihak Sarwendah yakin menang dalam gugatan hak asuh anak melawan Ruben Onsu dan siap membuktikannya di pengadilan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Respons Tegas Atalia Praratya soal Kasus Dugaan Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Dorong Sikap Peduli terhadap Lingkungan

Respons Tegas Atalia Praratya soal Kasus Dugaan Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Dorong Sikap Peduli terhadap Lingkungan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Atalia Praratya menyoroti kasus dugaan penyekapan di Bandung yang tengah viral di media sosial.
Jadwal MotoGP Ceko 2026, Minggu 21 Juni: Marco Bezzecchi Didiskualifikasi, Marc Marquez Cs Siap Beraksi

Jadwal MotoGP Ceko 2026, Minggu 21 Juni: Marco Bezzecchi Didiskualifikasi, Marc Marquez Cs Siap Beraksi

Jadwal MotoGP Ceko 2026 hari ini Minggu (21/6/2026), di mana Marc Marquez (Ducati Lenovo) dkk siap beraksi. Sedangkan Marco Bezzecchi (Aprilia Racing) dilarang tampil.
Kantor Kecamatan Kalijati Berantakan, KDM Semprot Pegawai saat Sidak: Kantor Pemerintahan Itu Harus Berwibawa

Kantor Kecamatan Kalijati Berantakan, KDM Semprot Pegawai saat Sidak: Kantor Pemerintahan Itu Harus Berwibawa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke Kantor Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. 

Trending

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan peluang bebasnya dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo
Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mengalami permasalahan terkait dugaan praktik korupsi.
Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Peternak ayam petelur yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur mengaku tengah menghadapi ancaman kebangkrutan usai anjloknya harga telur yang kini berisar harga Rp20.000 per kilogram.
Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Kemenangan telak 5-1 yang diraih Belanda atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) hadirkan rekor baru di ajang Piala Dunia. De Oranje resmi memecahkan rekor Brasil.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Piala Dunia 2026: Ronald Koeman Masih Anggap Belanda Belum Sempurna Meski Sudah Menang 5-1 atas Swedia

Piala Dunia 2026: Ronald Koeman Masih Anggap Belanda Belum Sempurna Meski Sudah Menang 5-1 atas Swedia

Timnas Belanda tampil menggila saat bantai Swedia 5-1 dalam lanjutan Grup F Piala Dunia 2026. Namun, Ronald Koeman menegaskan De Oranje masih memiliki banyak PR
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo No 4, Ratusan Anak Dapat Khitanan Massal Gratis

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo No 4, Ratusan Anak Dapat Khitanan Massal Gratis

Sebanyak 200 anak dari 20 desa dan kelurahan di lima kecamatan di wilayah sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengikuti khitanan massal gratis, pada Sabtu (20/6/2026).
Selengkapnya

Viral