News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Eks Bupati Tanah Bumbu Jadi Sorotan, Akademisi Antikorupsi: Penerapan Pasal Kurang Tepat

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita menilai ada kesesatan hukum dalam perkara yang sedang dialami Eks Bupati Tanah Bumbu.
Rabu, 6 November 2024 - 20:49 WIB
Mantan Bupati Mardani H Maming bersaksi di persidangan perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran,Prof.Romli Atmasasmita menilai ada kesesatan hukum dalam perkara Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Hal ini tentu akan memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih baru-baru ini terungkap kasus Zarof Ricar yang mengejutkan publik

"Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ungkap dia dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Prof Romli menilai proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. 

tvonenews

Dia juga menjelaskan penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau .

Pasal tersebut bertujuan untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001. 

“Jadi, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” tegasnya. 

Sementara itu, Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, menambahkan, putusan dalam perkara itu syarat dengan kekeliruan.

Berdasarkan kajiannya mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

Menurutnya, majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana yakni pasal 97 ayat 1 undang-undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara adalah salah alamat, karena larangan itu ditujukan hanya untuk pemegang IUP dan IUPK 

“Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani H. Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara,” ungkapnya..

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Yos menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Mantan Ketum BPP HIPMI yang saat itu menjabat sebagai Bupati merupakan orang yang memberikan bukan yang memegang izin.

Dengan demikian Prof Yos Johan berpendapat agar putusan hakim tersebut dapat dikaji ulang, sebab Mardani H Maming diketahui sebagai pihak yang mengeluarkan izin seharusnya tidak bisa dijerat dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Anung Targetkan Pengerukan Kanal Banjir Barat Tuntas Setahun, Proyek Tak Boleh Gagal

Pramono Anung Targetkan Pengerukan Kanal Banjir Barat Tuntas Setahun, Proyek Tak Boleh Gagal

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turun langsung meninjau pengerukan Kanal Banjir Barat di segmen strategis Pintu Air Manggarai hingga Jalan Kyai Tapa (Roxy)
Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Bakal Bikin Dompet Inter Milan Jebol di Bursa Transfer, Nerazzurri Dipaksa Bayar Mahal untuk 1 Wonderkid

Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Bakal Bikin Dompet Inter Milan Jebol di Bursa Transfer, Nerazzurri Dipaksa Bayar Mahal untuk 1 Wonderkid

Inter Milan mulai bergerak lebih awal dalam menyusun kekuatan musim depan. Langkah yang diambil adalah memantau gelandang muda milik Como FC, Maximo Perrone.
Jakarta Pertamina Enduro 'Hancurkan' Harapan Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026, Amankan Peluang ke Grand Final

Jakarta Pertamina Enduro 'Hancurkan' Harapan Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026, Amankan Peluang ke Grand Final

Jakarta Pertamina Enduro sukses mengamankan kemenangan 3-1 dengan skor 25-19, 25-19, 21-25, dan 25-23. Sementara Gresik Phonska cenderung mengandalkan momen
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Anak Muda Jangan Paksakan Pesta Pernikahan, Siap-siap Diatur Surat Edaran

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Anak Muda Jangan Paksakan Pesta Pernikahan, Siap-siap Diatur Surat Edaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merencakan penerbitan surat edaran (SE) agar anak muda di Jabar menikah sederhana ketimbang menggelar pesta pernikahan.
Prabowo Lantik Pimpinan Hingga Anggota Ombudsman RI, Sumpah Anti Suap dan Setia UUD 1945

Prabowo Lantik Pimpinan Hingga Anggota Ombudsman RI, Sumpah Anti Suap dan Setia UUD 1945

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031.
Inter Milan Ketiban Untung, Rekrutan Gagal dari Brasil Ini Banjir Tawaran dan Siap Dijual ke Klub Inggris Musim Panas Nanti

Inter Milan Ketiban Untung, Rekrutan Gagal dari Brasil Ini Banjir Tawaran dan Siap Dijual ke Klub Inggris Musim Panas Nanti

Masa depan Luis Henrique bersama Inter Milan mulai diselimuti ketidakpastian, Pemain asal Brasil itu dikabarkan masuk dalam daftar jual pada musim panas nanti.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Selengkapnya

Viral