GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi Yudisial Diminta Tangani soal Vonis Onslag di Medan, Ini Alasannya

Praktisi Hukum Edi Hardum bersuara soal putusan Majelis Hakim PN Medan yang jatuhkan onslag ke pasutri dengan dakwaan palsukan surat kuasa rugikan perusahaan.
Kamis, 7 November 2024 - 14:30 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Senada disampaikan Herwanto Nurmansyah selaku Pengamat hukum yang juga Ketua Umum Barisan Advokat Muda Bersatu (Baradatu) ini mendesak Komisi Yudisial mendalami putusan lepas di PN Medan. 

“Bila perlu komisi III turun tangan, sama seperti perkara yang di surabaya, itu kan Komisi III juga langsung memanggil dan minta keterangan terkait dengan putusan bebas,” ungkap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Herwanto, juga menyampaikan setelah perkara ini diputus bebas idealnya harus didalami, barangkali ada dugaan-dugaan, mungkin ada penyuapan di dalamnya.

“Didalami oleh para penegak hukum, KPK hingga Komisi Yudisial, artinya semua lembaga yang terkait dengan penegakan hukum harus bergerak,” ucapnya.

Ditegaskan, semakin besar sebuah perkara kemungkinan semakin besar potensi adanya dugaan tindak pidana penyuapan, bahkan korupsi.

“Memang setiap perkara yang cukup besar, pengawasannya harus dimuli sejak awal. Artinya mengawal perkara itu ya kalau bisa diupayakan pencegahan, kalau ini kan sudah terjadi. Nilai setengah triliun kan tidak kecil,” papar dia.

“Saya berharap perkara-perkara seperti ini bisa dilkukan pencegahan sejak awal sehingga tidak timbul permasalahan yang multi tafsir ketika perkara ini sudah diputus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur CV Pelita Indah atas nama Hok Kim yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 583 miliar.

“Menjatuhkan vonis lepas kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan,” kata Hakim Ketua M. Nazir di ruang sidang Cakra II, PN Medan, Selasa (5/11/2024).

Hakim menambahkan perbuatan kedua terdakwa, yaitu Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (66) terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun karena melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menurut JPU Kejari Medan ini, terdakwa telah melakukan perbuatannya sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seruan di Tengah Isu Liar, Massa Pecinta Lestari Budaya Indonesia Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Isu Pemerintah

Seruan di Tengah Isu Liar, Massa Pecinta Lestari Budaya Indonesia Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Isu Pemerintah

Derasnya arus informasi yang berkembang melalui media sosial dan platform digital menjadi tantangan besar yang kini dihadapi oleh masyarakat.
Rizky Ridho akan Gantikan Jay Idzes di Timnas Indonesia untuk Lawan Oman dan Mozambik di FIFA Matchday Juni?

Rizky Ridho akan Gantikan Jay Idzes di Timnas Indonesia untuk Lawan Oman dan Mozambik di FIFA Matchday Juni?

Jay Idzes dipastikan absen untuk membela Timnas Indonesia di ajang FIFA Matchday Juni 2026. Lalu, apakah Rizky Ridho yang akan menggantikannya sebagai kapten?
Mengenal Sekolah Maung, Program Pendidikan Unggulan Dedi Mulyadi: Ini Syarat Masuk, Jalur Seleksi, dan Daftar Sekolahnya

Mengenal Sekolah Maung, Program Pendidikan Unggulan Dedi Mulyadi: Ini Syarat Masuk, Jalur Seleksi, dan Daftar Sekolahnya

Tidak sedikit masyarakat yang mengira Sekolah Maung merupakan sekolah baru yang akan menggantikan nama sekolah-sekolah negeri unggulan yang sudah lama dikenal publik
Berani Pasang Target Tinggi, Agen Voli Korea Yakin Megawati Hangestri Bisa Pecahkan Rekor Baru di Hyundai Hillstate

Berani Pasang Target Tinggi, Agen Voli Korea Yakin Megawati Hangestri Bisa Pecahkan Rekor Baru di Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri belum menjalani satu pertandingan pun bersama Hyundai Hillstate. Namun, keyakinan besar sudah datang dari prediksi sang agen, Chris Kim.
Resep Olahan Daging Kurban: Asem-Asem Daging Kuah Segar

Resep Olahan Daging Kurban: Asem-Asem Daging Kuah Segar

Berikut resep Asem-Asem Daging Kuah Segar, cocok menjadi ide menu olahan daging kurban Idul Adha 2026.
Top 3 Voli: STY Kagum dengan Megawati Hangestri, PBVSI Panggil 2 Hitter ke Pelatnas, hingga Pelatih Kang Sung-hyung Blak-blakan soal Megatron

Top 3 Voli: STY Kagum dengan Megawati Hangestri, PBVSI Panggil 2 Hitter ke Pelatnas, hingga Pelatih Kang Sung-hyung Blak-blakan soal Megatron

Berikut rangkuman tiga berita terpopuler seputar jagat dunia voli yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, dan didominasi oleh kabar Megawati Hangestri.

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Walau Nilai Tukar Ringgit Menguat, PM Malaysia Beri Intruksi Jajaran untuk Berhemat

Walau Nilai Tukar Ringgit Menguat, PM Malaysia Beri Intruksi Jajaran untuk Berhemat

Walau nilai tukar Ringgit Malaysia menguat. PM Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim justru menginstruksikan jajaran pemerintahannya untuk melakukan penghematan
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Selengkapnya

Viral