News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beri Kuliah di UI, Ketua Bawaslu Soroti Perbedaan Persepsi Antar-Lembaga Bisa Bikin Efektivitas Pengawasan Pemilu Terhambat: Berharap Ini ke KPU

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, perbedaan persepsi antar-lembaga bisa mengganggu efektivitas pengelolaan keadilan pemilu. Dalam hal ini adalah dengan KPU.
Selasa, 12 November 2024 - 14:38 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ketika menjadi dosen tamu dan memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Sumber :
  • Dok. Bawaslu

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa masih ada beberapa kendala dalam menjaga keadilan selama proses pemilu di Indonesia.

Salah satu kendala utama adalah perbedaan persepsi antar-lembaga yang mengganggu efektivitas pengelolaan keadilan pemilu. Situasi ini menurutnya perlu segera dibenahi untuk menciptakan sistem yang lebih efisien.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Masih terjadi perbedaan pemahaman dan persepsi antarlembaga yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum pemilu yang mendistorsi efektivitas tata kelola keadilan pemilu,” ujar Bagja dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (12/11/2024).

Menurut Bagja, kendala lainnya muncul dari waktu yang terbatas untuk penguatan kompetensi penegakan hukum bagi jajaran pengawas pemilu.

Rentang waktu yang singkat sejak perekrutan hingga dimulainya tahap pengawasan berdampak pada terbatasnya kesempatan untuk meningkatkan kompetensi pengawas. Padahal, tidak semua pengawas pemilu memiliki latar belakang hukum.

"Untuk itu, ke depan, perlu lebih banyak penyelenggara pemilu yang memiliki pemahaman hukum," ujar Bagja, yang juga alumnus Universitas Indonesia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi dosen tamu dan memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi dosen tamu dan memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Sumber :
  • Dok. Bawaslu

 

Bagja juga menyoroti masalah lainnya, yaitu kecenderungan berbagai pihak menggunakan segala medium dan kesempatan yang ada dalam regulasi untuk menyalurkan ketidakpuasan terhadap proses atau hasil pemilu.

Menurutnya, hal ini bisa menyebabkan proses hukum yang berlarut-larut, penyelesaian yang kurang efektif, serta ketidakpastian dalam penegakan hukum.

Dalam konteks pengawasan pemilu, Bagja menyebutkan bahwa pembatasan akses terhadap data dan dokumen bagi pengawas masih menjadi kendala, sebagaimana yang terjadi dalam pengawasan Pemilu 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita (Bawaslu) tidak sedang mencari kesalahan KPU. Justru kita berharap KPU bekerja sesuai prosedur karena itu malah meringankan kita dan jadi bisa fokus mengawasi yang lain seperti politik uang,” tegasnya.

Di tengah tantangan tersebut, Bagja menegaskan perlunya kerja sama dan pemahaman yang lebih baik antar-lembaga untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu. Dengan begitu, diharapkan tercipta sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan bebas dari masalah hukum yang berlarut-larut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral