News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Minta Hakim MK Tolak Permohonan Uji UU Kepailitan dan PKPU

Perwakilan DPR memohon agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji UU Kepailitan dan PKPU yang diajukan oleh sejumlah pembeli apartemen.
Selasa, 12 November 2024 - 17:50 WIB
Perwakilan DPR, Soedeson Tandra dalam sidang pleno MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (12/11/2024).
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, tvOnenews.com - Perwakilan DPR RI memohon agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan uji UU Kepailitan dan PKPU yang diajukan oleh sejumlah pembeli apartemen.

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan DPR, Soedeson Tandra dalam sidang pleno MK dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, di Gedung MK, pada Selasa (12/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo membuka persidangan.

“Agenda persidangan pada siang hari ini untuk mendengarkan keterangan DPR dan presiden oleh karena itu dipersilakan untuk DPR terlebih dahulu bisa di podium,” kata Suhartoyo.

Kemudian Soedeson mengatakan kepada majelis hakim bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Selanjutnya Soedeson meminta agar majelis hakim menolak permohonan dari pemohon dan menerima keterangan dari DPR RI.

“Meminta majelis hakim menolak permohonan a quo untuk seluruhnya. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan,” ucap Soedeson.

Adapun hal yang menjadi dasar permintaan penolakan ini dilatarbelakangi karena dalil para pemohon justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para kreditur dalam menerima pembayaran piutangnya dari keseluruhan harta pailit debitur.

“Selain itu pembatasan jangka waktu tersebut akan semakin memberatkan tugas kurator. Karena dari gambaran persoalan yang dialami kurator, seorang kurator membutuhkan ketelitian dalam mengumpulkan informasi dan data para kreditur yang tidak bisa dibatasi penyelesaiannya,” tegas Soedeson.

Selanjutnya apabila ditentukan batas waktu dalam Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 74 ayat 3 dan Pasal 185 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU maka dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam penyelesaian hutang piutang kreditur debitur.

“Bahwa jangka waktu yang disebutkan para pemohon dalam petitumnya tidak realistis dan akan sangat sulit dipenuhi kurator dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekadar informasi, melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sejumlah pembeli apartemen menguji Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 185 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) ke MK. 

Para Pemohon Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 ini yakni Aniek Trisolawati dan Idha Achira Handajanti yang berprofesi Ibu Rumah Tangga, serta Indri Marini Akbar dan Donny yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemkab Aceh Barat Minta ASN Nikah Siri Segera Urus Pencatatan

Pemkab Aceh Barat Minta ASN Nikah Siri Segera Urus Pencatatan

Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan sedikitnya telah terjadi dua kejadian ASN yang digerebek warga akibat menikah siri. Hal itu terjadi karena masyarakat tidak mengetahui status pernikahan pasangan tersebut.
Bukan Cuma Muntah-Demam, Pelanggan Restoran Korea 88 Seoul Paskal Bandung Keluhkan Diare-Nyeri Badan Diduga Keracunan

Bukan Cuma Muntah-Demam, Pelanggan Restoran Korea 88 Seoul Paskal Bandung Keluhkan Diare-Nyeri Badan Diduga Keracunan

Sejumlah pelanggan restoran Korea 88 Seoul Paskal Bandung mengeluhkan gangguan kesehatan diduga karena keracunan. Cuitan-cuitan lain pun muncul hingga beredar kabar bahwa jumlah korban dugaan keracunan ini mencapai 284 orang. Ini kata manajemen.
Soroti Kekurangan, Bung Towel Nilai Timnas Indonesia Tak Punya Kualitas Mumpuni untuk Piala Asia 2027

Soroti Kekurangan, Bung Towel Nilai Timnas Indonesia Tak Punya Kualitas Mumpuni untuk Piala Asia 2027

Pengamat sepak bola Tommy Welly, alias Bung Towel, mengklaim Timnas Indonesia belum punya kualitas mumpuni untuk Piala Asia 2027. Masih ada kekurangan dari skuad asuhan John Herdman.
BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan

BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan

Sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025, BPJS Kesehatan dan sejumlah AKT menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Aduan Sarwendah ke Komnas Anak Buat Ruben Onsu Dapat Undangan, Pihaknya: Ini Jalan Mundur

Aduan Sarwendah ke Komnas Anak Buat Ruben Onsu Dapat Undangan, Pihaknya: Ini Jalan Mundur

Persoalan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian setelah mantan Cherrybelle mengungkapkan bahwa mantan suami diadukan kepada Komnas HAM.
Selesaikan Tugas Negara dengan Bawa Juara Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye Susul Persib ke Thailand

Selesaikan Tugas Negara dengan Bawa Juara Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye Susul Persib ke Thailand

Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye baru saja menyelesaikan tugas negara dengan membawa juara Timnas Indonesia di ajang FIFA ASEAN Cup 2026. 

Trending

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Perbuatan biadab seorang ayah kandung di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terbongkar ke ranah hukum. 
Banjir Pujian Termasuk dari Asnawi Mangkualam, Begini Reaksi Egy Maulana Vikri usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Banjir Pujian Termasuk dari Asnawi Mangkualam, Begini Reaksi Egy Maulana Vikri usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Gelandang Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri, menyampaikan reaksinya setelah berhasil memberikan gelar juara. Banyak orang yang memujinya, termasuk dari Asnawi Mangkualam.
Cara Lucu Jirayut setelah Negaranya Gagal Juara, Langsung Ganti Jersey Indonesia

Cara Lucu Jirayut setelah Negaranya Gagal Juara, Langsung Ganti Jersey Indonesia

Pedangdut sekaligus presenter asal Thailand, Jirayut langsung buru-buru ganti pakai Jersey Timnas Indonesia setelah negaranya gagal juara FIFA ASEAN Cup 2026.
6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 8 Oktober 2026: Aquarius Siap-siap Panen Cuan

6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 8 Oktober 2026: Aquarius Siap-siap Panen Cuan

Memasuki 8 Oktober 2026, urusan keuangan menjadi salah satu hal yang menarik perhatian bagi beberapa zodiak. Siapa saja yang bakal paling bercuan deras besok?
Punya Status Juara Bertahan, Buriram United Ingin Buka ASEAN Club Championship dengan Permalukan Borneo FC

Punya Status Juara Bertahan, Buriram United Ingin Buka ASEAN Club Championship dengan Permalukan Borneo FC

Tak ragu mematok target juara, Buriram United ingin membuka ASEAN Club Championship dengan mempermalukan wakil Indonesia, Borneo FC Samarinda. 
Elkan Baggott Dapat Pengakuan Khusus dari Ole Romeny usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Elkan Baggott Dapat Pengakuan Khusus dari Ole Romeny usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny, membuat pengakuan khusus untuk Elkan Baggott. Hal ini seiring dengan kesuksesannya meraih trofi FIFA ASEAN Cup 2026.
Cristiano Ronaldo Tak Keberatan Dihukum Federasi Portugal usai Mendadak Tinggalkan Tim Nasional

Cristiano Ronaldo Tak Keberatan Dihukum Federasi Portugal usai Mendadak Tinggalkan Tim Nasional

Cristiano Ronaldo menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan untuk dihukum Federasi Sepak Bola Portugal (FPF). Hal ini merupakan dampak dari keputusannya meninggalkan Timnas Portugal.
Selengkapnya

Viral