News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Zainul Arifin Minta Hakim MK Kabulkan Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif

Ketua DPC PPP Lamongan, Muhammad Zainul Arifin jalani sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagai pemohon dalam gugatan soal periode jabatan anggota legislatif
Selasa, 12 November 2024 - 21:02 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPC PPP Lamongan, Muhammad Zainul Arifin menjalani sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagai pemohon dalam gugatan terkait periode jabatan anggota legislatif di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (12/11/2024).

Tim Kuasa Hukum Zainul Arifin meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Kuasa Hukum.

Lebih lanjut kuasa hukumnya mengatakan bahwa Pasal 76 Ayat 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaga Negara) Tahun 2014 No. 182 tambahan Lembaga Negara RI Nomor 5568 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Menyatakan Pasal 252 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” ucap Kuasa Hukum.

Kemudian menyatakan Pasal 318 Ayat 4 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR Daerah dan DPR Provinsi bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Menyatakan Pasal 367 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD (Lembaga Negara) Tahun 2014 No. 182 tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5568 bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” tegas Kuasa Hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila majelis hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, maka pemohon memohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sekadar informasi, Zainul Arifin diwaliki kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terkait periode jabatan anggota legislatif yang tidak terbatas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/10/2024).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Atensi Serius DPR Imbas Pasien Diduga Dilecehkan Perawat di RSUD Martapura Sumsel Viral, Langsung Lakukan ini

Atensi Serius DPR Imbas Pasien Diduga Dilecehkan Perawat di RSUD Martapura Sumsel Viral, Langsung Lakukan ini

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni merespons video viral dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap wanita, KU (26) di ICU RSUD Martapura, Sumsel.
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Saat Pansus Hak Angket DPRD, Ini yang Dikatakan Pengacara

Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Saat Pansus Hak Angket DPRD, Ini yang Dikatakan Pengacara

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang (walk out) saat Pansus Hak Angket DPRD Gowa berlangsung. Pengacara Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, mengatakan keputusan meninggalkan ruang sidang karena hak-hak kliennya untuk meminta pertanyaan secara kolektif tidak dipenuhi.
Kronologi Pasien Epilepsi RSUD Martapura Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Perawat saat Lemas di ICU

Kronologi Pasien Epilepsi RSUD Martapura Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Perawat saat Lemas di ICU

Suami pasien epilepsi, Tri Susilo (28) mengungkap kronologi istrinya, KU (26) diduga mengalami pelecehan seksual di RSUD Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.
Jadwal SEA V Cup 2026, Rabu 15 Juli: Ada Laga Seru Thailand vs Vietnam, Timnas Voli Indonesia Main Kapan?

Jadwal SEA V Cup 2026, Rabu 15 Juli: Ada Laga Seru Thailand vs Vietnam, Timnas Voli Indonesia Main Kapan?

Jadwal SEA V Cup 2026 hari ini, di mana salah satunya ada laga seru antara Thailand vs Vietnam. Sedangkan Timnas Voli Indonesia tak akan unjuk gigi di hari pertama.
Pelaku Bom MAN 3 Disebut Korban Bullying, Polisi Ungkap Hal Mengerikan yang Dialami

Pelaku Bom MAN 3 Disebut Korban Bullying, Polisi Ungkap Hal Mengerikan yang Dialami

Polisi mengungkap fakta baru dibalik pelajar berinisial R (17) yang meledakan bom rakitan di MAN 3, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Jadwal Japan Open 2026, Rabu 15 Juli: Rachel/Febi Lawan Monster China, 8 Wakil Indonesia Beraksi

Jadwal Japan Open 2026, Rabu 15 Juli: Rachel/Febi Lawan Monster China, 8 Wakil Indonesia Beraksi

Jadwal Japan Open 2026 hari ini, di mana ada sebanyak delapan wakil Indonesia beraksi termasuk Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum yang akan beruji nyali.

Trending

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil semifinal Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Prancis yang berhasil dimenangkan oleh La Furia Roja di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat Rabu (16/7).
31 Saksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung oleh Taufik Hidayat Diperiksa, Penyidikan Masih Berlangsung

31 Saksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung oleh Taufik Hidayat Diperiksa, Penyidikan Masih Berlangsung

Sebanyak 31 saksi diperiksa dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Link Live Streaming Semifinal Piala Dunia 2026: Spanyol Hadapi Prancis untuk Perebutkan Satu Tiket ke Partai Puncak

Link Live Streaming Semifinal Piala Dunia 2026: Spanyol Hadapi Prancis untuk Perebutkan Satu Tiket ke Partai Puncak

Link Live Streaming Semifinal Piala Dunia 2026, Rabu 15 Juli, akan menyajikan duel dua tim kandidat juara, Spanyol Vs Prancis di AT&T Stadium, Amerika Serikat.
Geger Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Pelaku Ternyata Siswa Kelas 3, Terungkap Motifnya

Geger Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Pelaku Ternyata Siswa Kelas 3, Terungkap Motifnya

Pihak kepolisian tengah mendalami alasan di balik aksi nekat seorang pelajar berinisial R (17) yang meledakkan bom rakitan di MAN 3 Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (14/7).
Babak Baru Ruben Onsu Vs Sarwendah, Sidang Hak Asuh Anak Digelar Hari Ini

Babak Baru Ruben Onsu Vs Sarwendah, Sidang Hak Asuh Anak Digelar Hari Ini

Sidang perdana gugatan hak asuh yang diajukan Ruben Onsu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/7/2026).
Melongok Sumber Kekayaan Gus Miftah, Namanya Kini Terseret dalam Sidang Kasus Korupsi DJKA

Melongok Sumber Kekayaan Gus Miftah, Namanya Kini Terseret dalam Sidang Kasus Korupsi DJKA

Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kembali menjadi perhatian, usai namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi DJKA.
Inilah Susunan Pemain Prancis Melawan Spanyol

Inilah Susunan Pemain Prancis Melawan Spanyol

Didier Deschamps kembali mengandalkan formasi 4-2-3-1 dengan menurunkan kekuatan terbaik melawan Spanyol.
Selengkapnya

Viral