GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Zainul Arifin Minta Hakim MK Kabulkan Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif

Ketua DPC PPP Lamongan, Muhammad Zainul Arifin jalani sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagai pemohon dalam gugatan soal periode jabatan anggota legislatif
Selasa, 12 November 2024 - 21:02 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPC PPP Lamongan, Muhammad Zainul Arifin menjalani sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagai pemohon dalam gugatan terkait periode jabatan anggota legislatif di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (12/11/2024).

Tim Kuasa Hukum Zainul Arifin meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Kuasa Hukum.

Lebih lanjut kuasa hukumnya mengatakan bahwa Pasal 76 Ayat 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaga Negara) Tahun 2014 No. 182 tambahan Lembaga Negara RI Nomor 5568 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Menyatakan Pasal 252 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” ucap Kuasa Hukum.

Kemudian menyatakan Pasal 318 Ayat 4 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR Daerah dan DPR Provinsi bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Menyatakan Pasal 367 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD (Lembaga Negara) Tahun 2014 No. 182 tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5568 bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” tegas Kuasa Hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila majelis hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, maka pemohon memohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sekadar informasi, Zainul Arifin diwaliki kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terkait periode jabatan anggota legislatif yang tidak terbatas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/10/2024).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Tanam Paksa hingga Mendunia, Kopi Luwak Indonesia Terus Dijaga Kualitasnya Selama Puluhan Tahun

Dari Tanam Paksa hingga Mendunia, Kopi Luwak Indonesia Terus Dijaga Kualitasnya Selama Puluhan Tahun

Kopi luwak Indonesia terus mendunia dengan cita rasa khas dan sejarah panjang. Worcas rayakan 91 tahun perjalanan kopi premium nusantara.
mahakaX Perkuat Transformasi Bisnis Digital di RUPST 2026, Fokus Jaga Kinerja dan Efisiensi

mahakaX Perkuat Transformasi Bisnis Digital di RUPST 2026, Fokus Jaga Kinerja dan Efisiensi

mahakaX menggelar RUPST 2026 dan menegaskan fokus transformasi bisnis digital, efisiensi operasional, serta penguatan tata kelola perusahaan.
Resep Olahan Daging Kurban: Irisan Daging Goreng Ketumbar

Resep Olahan Daging Kurban: Irisan Daging Goreng Ketumbar

Resep olahan gading kurban Idul Adha 1447 H/2026: Irisan daging goreng ketumbar ala YouTube Rayyan Al Ghazali.
Demi Megawati Hangestri, Pevoli Senior yang Belasan Tahun di Hillstate Rela Serahkan Nomor Punggung 8

Demi Megawati Hangestri, Pevoli Senior yang Belasan Tahun di Hillstate Rela Serahkan Nomor Punggung 8

Menurut laporan Volleybox, pevoli senior Hillstate Kim Yeon-gyeon rela serahkan nomor punggung 8 yang telah dia pakai selama 15 tahun kepada Megawati Hangestri.
Belum Apa-apa, John Herdman Sudah Diragukan Media Vietnam

Belum Apa-apa, John Herdman Sudah Diragukan Media Vietnam

Media Vietnam mulai meragukan John Herdman jelang Piala AFF 2026. Pelatih Timnas Indonesia itu dinilai tidak percaya diri menghadapi Vietnam.
Kejagung Bongkar Dugaan Perintangan Kasus CPO, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Jadi Tersangka

Kejagung Bongkar Dugaan Perintangan Kasus CPO, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Jadi Tersangka

Kejagung mengungkap peran Yeka Hendra dalam dugaan perintangan perkara korupsi ekspor CPO 2022. Yeka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Trending

Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Daftar pembagian grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, di mana Megawati Hangestri tak akan unjuk gigi saat Hyundai Hillstate satu pool dengan Red Sparks.
Pengakuan Jokowi soal Kondisi Kesehatannya, Singgung Blusukan ke Masyarakat

Pengakuan Jokowi soal Kondisi Kesehatannya, Singgung Blusukan ke Masyarakat

Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kondisi kesehatannya yang kini sudah membaik dan siap untuk keliling Indonesia menemui masyarakat.
Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai melancarkan perang urat saraf kepada Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 Juli nanti. Kali ini, pelatih John Herdman, menjadi sasaran.
Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
Megawati Hangestri Disinggung Aldi Taher, Boy Arnez dan Pemain Timnas Voli Indonesia Beri Komentar Kocak

Megawati Hangestri Disinggung Aldi Taher, Boy Arnez dan Pemain Timnas Voli Indonesia Beri Komentar Kocak

Aldi Taher mendadak membuat geger volimania Indonesia karena mengunggah postingan bersama sejumlah pemain Timnas Voli Indonesia. Bahkan nama Megawati Hangestri ikut disinggung.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

Sekitar dua pekan lagi sejarah baru akan tercipta di dunia dengan kehadiran 48 tim di Piala Dunia 2026. Sembilan tim asal Asia pun ikut meramaikan gelaran itu.
Selengkapnya

Viral