News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Tutup Semua Tempat Wisata di Jawa-Bali Selama Libur Iduladha

Wiku menyampaikan, adalah pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan serta tingginya laju penularan di masyarakat.
Minggu, 18 Juli 2021 - 12:03 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Umumkan Aturan Terkait Libur Iduladha di Masa PPKM Darurat
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menutup sementara semua tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali pada libur iduladha yang berlangsung pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada tanggal 17 Juli ini berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara. Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7).

Wiku menyampaikan, dengan berlakunya surat edaran ini maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, semua instruksi Menteri Dalam Negeri, maupun surat edaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kita berharap kondisi Covid-19 dapat segera terkendali dengan baik,” tambahnya.

Adapun pertimbangan dari penetapan kebijakan ini, Wiku menyampaikan, adalah pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan serta tingginya laju penularan di masyarakat saat ini dengan pola penularan klaster rumah tangga.

Selain itu, juga untuk optimalisasi fungsi satgas daerah/pemerintah daerah (pemda) dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah sesuai kriteria levelnya.

“Pemerintah telah mengeluarkan penetapan kondisi per daerah secara nasional dengan pedoman dan target pengendalian spesifik melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku di tahun 2021. Untuk itu, perlu adanya upaya memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Wiku.

Kebijakan ini juga diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri tanggal 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Iduladha.

“Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah,” imbuh Wiku.

Jubir Satgas menyampaikan, secara kontekstual kebijakan ini, yaitu SE Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.

Lebih lanjut Wiku memaparkan beberapa ketentuan pembatasan kegiatan yang tertuang dalam SE Satgas 15/2021.

Pertama, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara. Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

“Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat,” ujar Wiku.

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam. Sementara pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

“Ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak,” terang Jubir Satgas.

Kedua, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang,” tegas Wiku.

Ketiga, kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

“Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” imbuh Wiku.

Keempat, seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan Covid-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.

“Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan, dengan sanksi yang berlaku,” kata Wiku.

Kelima, seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara. Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menutup keterangan persnya, Jubir Satgas meminta seluruh elemen pemangku kepentingan untuk menyosialisasi SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini.

“Seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa/kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media wajib berkontribusi, bersumbangsih melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” ujarnya. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Final Dramatis hingga Rekor Penonton: Bukti Besar Pengaruh Megawati Hangestri di V-League Korea

Dari Final Dramatis hingga Rekor Penonton: Bukti Besar Pengaruh Megawati Hangestri di V-League Korea

Kehadiran Megawati Hangestri Pertiwi memberi dampak signifikan bagi Jung Kwan Jang Red Sparks dan kompetisi V-League. Tak hanya membawa timnya menembus final.
Hasil Proliga 2026 Putri: Yolla Yuliana Kalah Dramatis, Jakarta Electric PLN Resmi Melaju ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Yolla Yuliana Kalah Dramatis, Jakarta Electric PLN Resmi Melaju ke Final Four

Hasil Proliga 2026, di mana Jakarta Electric PLN resmi lolos ke final four usai berhasil mengalahkan Jakarta Livin Mandiri lewat duel ketat dalam tiga set langsung.
Kabar Besar Jelang Lawan Juventus: Dybala Masuk Skuad, Roma Krisis Pemain!

Kabar Besar Jelang Lawan Juventus: Dybala Masuk Skuad, Roma Krisis Pemain!

AS Roma memastikan akan kehilangan dua pemainnya saat menghadapi laga krusial kontra Juventus dalam lanjutan Serie A, Senin (2/3/2026).
Konflik Militer AS-Israel dan Iran Memanas, Imigrasi Siaga di Seluruh Tempat Keimigrasian

Konflik Militer AS-Israel dan Iran Memanas, Imigrasi Siaga di Seluruh Tempat Keimigrasian

Pihak Imigrasi Indonesia bersiap siaga merespons situasi penerbangan di tengah konflik militer yang terjadi antara AS-Israel dan Iran yang masih berlangsung.
Ubah Eks Tambang Jadi Kawasan Produktif, TJSL Pertamina Gerakkan Ekonomi Sirkular di Palembang

Ubah Eks Tambang Jadi Kawasan Produktif, TJSL Pertamina Gerakkan Ekonomi Sirkular di Palembang

Lewat TJSL yang terintegrasi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendorong perubahan kawasan bekas galian menjadi area yang lebih produktif dan berkelanjutan
Pastor Gilbert Lumoindong Serukan Doa Perdamaian di Tengah Konflik Iran vs AS–Israel

Pastor Gilbert Lumoindong Serukan Doa Perdamaian di Tengah Konflik Iran vs AS–Israel

Pastor Gilbert Lumoindong serukan doa perdamaian di tengah konflik Iran vs AS–Israel dan ajak gereja bersatu mendoakan dunia agar damai tanpa korban sipil

Trending

Terima Kasih Iran, Timnas Indonesia Bisa Langsung Lolos Piala Dunia 2026? Begini Peluangnya

Terima Kasih Iran, Timnas Indonesia Bisa Langsung Lolos Piala Dunia 2026? Begini Peluangnya

Benarkah Timnas Indonesia bisa langsung lolos Piala Dunia 2026 menggantikan Iran? Cek ulasan selengkapnya berikut ini.
AKBP Didik sudah Dipecat Tetapi Dimutasi ke Yanma, Ini Penjelasan Polri

AKBP Didik sudah Dipecat Tetapi Dimutasi ke Yanma, Ini Penjelasan Polri

Mencuat kabar terkait mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra sudah dipecat, tetapi malah dimutasi ke Yanma Polri. Sontak, hal ini menuai reaksi warganet
Sebut Pemimpin Agung Iran Ali Khamenei Tewas, Israel Beberkan Kronologinya

Sebut Pemimpin Agung Iran Ali Khamenei Tewas, Israel Beberkan Kronologinya

Baru-baru ini Israel sebut pemimpin agung Iran, Ayatollah Ali Khamenei tewas dalam serangan besar-besaran yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel ke Iran. 
Pemimpin Iran Ali Khamenei Dikonfirmasi Tewas, Putri, Menantu, dan Cucu Turut Jadi Korban

Pemimpin Iran Ali Khamenei Dikonfirmasi Tewas, Putri, Menantu, dan Cucu Turut Jadi Korban

Pemimpin Iran Ali Khamenei dikonfirmasi tewas, sejumlah anggota keluarga seperti putri, menantu dan cucunya dilaporkan turut menjadi korban.
Ini yang Bakal Terjadi Kala Ali Khamenei Wafat, Iran Tidak Langsung Runtuh—Tapi Dunia Bisa Guncang

Ini yang Bakal Terjadi Kala Ali Khamenei Wafat, Iran Tidak Langsung Runtuh—Tapi Dunia Bisa Guncang

Jika Ali Khamenei wafat, Iran tak langsung runtuh. Namun sistem militer, suksesi, dan energi global berisiko memicu guncangan besar dunia.
Ribuan Jemaah Umrah Tertahan, Imbas Serangan AS–Israel ke Iran: Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan ke Wilayah Udara Timur Tengah

Ribuan Jemaah Umrah Tertahan, Imbas Serangan AS–Israel ke Iran: Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan ke Wilayah Udara Timur Tengah

Ribuan jemaah umrah mengalami gangguan perjalanan setelah serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran memicu penutupan wilayah udara di sejumlah
Dampak Menakutkan bagi Indonesia Setelah Iran Tutup Selat Hormuz

Dampak Menakutkan bagi Indonesia Setelah Iran Tutup Selat Hormuz

Situasi memanas di Kawasan Timur Tengah, Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) dikerahkan menutup Selat Hormuz di tengah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT