GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mabes Polri Dukung Putusan Mk Soal Netralitas Anggota di Pilkada Serentak 2024, Sanksi Tegas Menanti

Polri angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur ancaman pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tak netral dalam Pilkada Serentak 2024.
Senin, 18 November 2024 - 17:31 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Whisnu Andiko
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polri angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur ancaman pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tak netral dalam Pilkada Serentak 2024.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas anggotanya yang tidak netral.

"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Trunoyudo, Senin (18/11/2024).

Trunoyudo mengatakan, Polri akan berkomitmen menjaga profesionalisme dalam mewujudkan demokrasi. Selain itu juga akan memelihara kehidupan bernegara serta bermasyarakat yang kondusif.

"Polri pun komitmen bersikap netral dan tak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024," kata Truno.

Menurutnya, netralitas aparat itu supaya memberi pengamanan dan memastikan pemilu dan Pilkada serentak 2024-2025 berjalan aman, damai, dan bermartabat.

Lebih lanjut, dia merinci netralitas Polri diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berisi Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, serta surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang telah disampaikan kepada jajaran.

"Untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada," katanya.

Trunoyudo menilai, Putusan MK 136/2024 adalah norma baru yang langsung efektif berlaku.

Sementara itu, TR netralitas anggota Polri telah dibuat lebih dulu dan masih berlaku.

TR netralitas Anggota Polri dalam Pilkada 2024 bernomor: ST/1899/VIII/WAS/2024 berisi larangan-larangan berprilaku tak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri," katanya.

Dia menambahkan, Korps Bhayangkara diberi tanggungjawab keamanan mendukung terselenggaranya pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024-2025 yang aman, damai, dan bermartabat.

Trunoyudo berterima kasih atas doa dan partisipasi seluruh stakehoder terkait yang menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

"Serta mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terpecah belah, serta tetap memelihara dan menjaga persatuan, kesatuan bangsa," ujarnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menjabarkan lima imbauan Polri kepada masyarakat dalam menyukseskan Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024.

Pertama, seluruh elemen masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan guna bersama-sama menciptakan keteduhan dan kondusifitas. Dari menjelang pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2024-2025, sampai terpilihnya kepemimpinan daerah seluruh Indonesia melalui Pilkada serentak yang jujur, aman, damai dan bermartabat.

Yang kedua, polisi mengucapkan terima kasih kepada semua elemen bangsa yang sudah membantu Polri merawat perbedaan preferensi politik masyarakat. Tapi, tetap dalam semangat kekeluargaan menjaga toleransi dan semangat Kebhinekaan dalam Frame Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, mengajak kepada seluruh masyarakat bergandengan tangan, menguatkan kembali Kebhinekaan.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat, mengucapkan terima kasih kepada segala masukan dan saran kepada Polri dalam merawat demokrasi selama rangkaian proses Pemilu 2024.

"Kelima, nemastikan kembali bahwa Polri bersama TNI, siap menjaga keamanan proses Pilkada serentak 2024-2025 di seluruh Indonesia hingga tuntas," kata dia lagi.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.

Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar, berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI-Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut. (rpi/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Amalan Rezeki ini Dianjurkan Ustaz Maulana, Cukup 5 Menit Baca Surah Pendek ini Insyaallah Bantu Utang Lunas

Amalan Rezeki ini Dianjurkan Ustaz Maulana, Cukup 5 Menit Baca Surah Pendek ini Insyaallah Bantu Utang Lunas

Berikut amalan rezeki yang bisa anda amalkan setiap hari. Kata Ustaz Maulana bisa melancarkan rezeki antum
Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

6 zodiak ini diprediksi sukses besar di dunia kerja pada 27 Februari 2026. Aries hingga Virgo panen keberuntungan!
Ciri-ciri Koh Erwin Bandar Narkoba yang Ngasih Setoran Rp1 Miliar ke AKBP Didik, Kini Diburu Polisi!

Ciri-ciri Koh Erwin Bandar Narkoba yang Ngasih Setoran Rp1 Miliar ke AKBP Didik, Kini Diburu Polisi!

Polisi kini memburu sosok bandar narkoba Koh Erwin yang terlibat dalam skandal setoran ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. 
AC Milan Dapat Pesan Menohok dari Chiellini Soal Masa Depan Vlahovic: Dia Adalah Identitas Juventus

AC Milan Dapat Pesan Menohok dari Chiellini Soal Masa Depan Vlahovic: Dia Adalah Identitas Juventus

Masa depan Dusan Vlahovic menjadi perbincangan hangat di Italia. Kontrak yang belum temui titik temu membuat spekulasi kian liar dan dikaitkan dengan AC Milan.

Trending

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Amalan Rezeki ini Dianjurkan Ustaz Maulana, Cukup 5 Menit Baca Surah Pendek ini Insyaallah Bantu Utang Lunas

Amalan Rezeki ini Dianjurkan Ustaz Maulana, Cukup 5 Menit Baca Surah Pendek ini Insyaallah Bantu Utang Lunas

Berikut amalan rezeki yang bisa anda amalkan setiap hari. Kata Ustaz Maulana bisa melancarkan rezeki antum
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

AFC resmi merilis hasil sidang komite disiplin dan etik, Persib Bandung kena sanksi berat?
Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terus memburu talenta diaspora demi mewujudkan target besar menuju Piala Dunia 2030. Bintang Jerman U-16 ini sudah masuk radar John Herdman?
Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi incaran Juventus, yang baru saja tersingkir dari Liga Champions 2025-2026. Michele Di Gregorio berpotensi didepak di musim panas seiring dengan performanya yang buruk.
Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dikaitkan dengan talenta Eropa yang sedang naik daun. Sosok Demiane Agustien belum juga dinaturalisasi sudah bicara jujur soal skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT