GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR RI Tolak Keras Ubah Status KPU Jadi Lembaga Ad Hoc

DPR RI akhirnya ikut soroti soal usulan untuk mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc.
Minggu, 24 November 2024 - 16:43 WIB
Ilustrasi KPU
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI akhirnya ikut menyoroti soal adanya usulan untuk mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc.

Pernyataan tersebut merespons usulan KPU dan Bawaslu agar menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pihaknya menolak keras atas usulan tersebut.

“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” kata Zulfikar di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Dia mengungkapkan, segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

tvonenews

Zulfikar juga menyebutkan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang harus terus dilakukan, namun bukan berarti mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

“Terutama (evaluasi) dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, capable, dan profesional, serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” ucap dia.

Zulfikar justru mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan ketimbang mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

Usulan KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan serentak di tahun 2024 ini.

Dengan demikian, tidak ada lagi perhelatan pesta demokrasi dalam waktu dekat dan demi menghemat anggaran negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.

“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan pileg, pilpres, dan pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” tutur Zulfikar.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soroti Penurunan Indeks Persepsi Korupsi, PDIP Siapkan Kurikulum Pencegahan Korupsi Internal

Soroti Penurunan Indeks Persepsi Korupsi, PDIP Siapkan Kurikulum Pencegahan Korupsi Internal

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menanggapi soal merosotnya Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (ICP) ke angka 34 di tahun 2025.
Hasil Liga Inggris: Manchester City Sukses Tempel Ketat Arsenal di Puncak Klasemen

Hasil Liga Inggris: Manchester City Sukses Tempel Ketat Arsenal di Puncak Klasemen

Manchester City tampil perkasa saat menjamu Fulham pada lanjutan Liga Inggris di Stadion Etihad, Kamis (12/2/2026). Pasukan Pep Guardiola memaksa tim tamu pulang dengan tangan hampa setelah menang telak 3-0.
Hasto Kristiyanto: Sebagai Partai Penyeimbang, PDIP Beri Masukan Atasi Badai Ekonomi

Hasto Kristiyanto: Sebagai Partai Penyeimbang, PDIP Beri Masukan Atasi Badai Ekonomi

PDIP menggelar diskusi terbatas untuk membahas terkait tantangan ekonomi nasional yang tengah diterpa tekanan global.
Suami Minta Macam-Macam Gaya saat Berhubungan Intim, Haruskah Dituruti? Ketahui Batasannya Menurut Syariat Islam

Suami Minta Macam-Macam Gaya saat Berhubungan Intim, Haruskah Dituruti? Ketahui Batasannya Menurut Syariat Islam

Suami minta macam-macam gaya saat berhubungan intim, haruskah dituruti atau ditolak? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini untuk mengetahui batasannya.
Polda Metro Jaya Amankan Ribuan Butir Ekstasi di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya Amankan Ribuan Butir Ekstasi di Jakarta Barat

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Puluhan Pelaku Usaha Muda Digembleng Kembangkan Bisnis

Puluhan Pelaku Usaha Muda Digembleng Kembangkan Bisnis

Puluhan pelaku usaha muda mengikuti kegiatan Offline Mentoring Rocket Incubation 2026 yang berlangsung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak buka suara seusai kekalahan dari Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025/2026.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri sedang haid, bagaimana cara memuaskan suami secara halal? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Demiane Agustien tampil gemilang bersama Arsenal U-21 dan membuka peluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Hattrick di Premier League 2 jadi bukti kualitasnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT