GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Sebut BPKP Tidak Punya Dasar Hukum Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Timah

Prof Romli Atmasasmita menilai penghitungan kerugian negara seharusnya hanya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Senin, 25 November 2024 - 23:53 WIB
Ahli Sebut BPKP Tidak Punya Dasar Hukum Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Timah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com -  Ahli a de charge (meringankan) kasus dugaan korupsi timah, Prof Romli Atmasasmita menilai penghitungan kerugian negara seharusnya hanya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) tersebut mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemeriksaan Keuangan Negara, hanya BPK yang memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPKP tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara. Perannya hanya sebagai pengawas dan auditor internal untuk kementerian/lembaga pemerintah," ujar Romli dalam sidang pemeriksaan ahli a de charge di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11/2024).

Dia menjelaskan dasar pengawasan dan auditor internal BPKP hanya Peraturan Presiden, sehingga untuk menghitung kerugian negara yang resmi merupakan tugas BPK.

Menurutnya, kerugian keuangan negara dan kerugian negara berbeda. Kerugian keuangan negara, biasanya terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai definisi dalam UU.

Sementara itu, dia menjelaskan kerugian negara bisa berasal dari aspek lain, seperti kerusakan lingkungan.

Namun, menurutnya, mengukur kerugian lingkungan bukan wewenang BPK atau BPKP, melainkan ahli lingkungan.

Romli juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Tipikor, yang menghapus istilah “dapat” dalam frasa menimbulkan kerugian negara.

MK menghapus kata "dapat" dalam perkara korupsi karena bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu menyatakan bahwa kerugian negara yang terjadi harus bersifat nyata dan pasti (actual loss) serta dapat dihitung oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika kerugian hanya berdasarkan perkiraan, itu tidak dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus perkara tipikor. Hakim bebas mempertimbangkan, tetapi MK menegaskan bahwa kerugian harus konkret,” tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya berpendapat laporan yang digunakan dalam kasus PT Timah Tbk. terkesan dipaksakan, terlebih kasus tersebut menyasar pihak swasta yang hanya merupakan mitra kerja dari anak usaha BUMN itu.

Romli diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret antara lain dirinya beserta tiga petinggi smelter swasta sehingga secara total merugikan negara senilai Rp300 triliun.

Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie.

Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang didakwakan perbuatan serupa.

Dengan begitu, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian khusus Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Final Liga Champions PSG vs Arsenal Malam Ini: Jam Tayang dan Venue Pertandingan

Jadwal Final Liga Champions PSG vs Arsenal Malam Ini: Jam Tayang dan Venue Pertandingan

Final Liga Champions musim 2025/2026 tersaji malam ini dengan mempertemukan Paris Saint-Germain (PSG) vs Arsenal. Duel raksasa Eropa tersebut diprediksi sengit.
Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Ekspor Sawit Terkait Dugaan Mnipulasi Data, Barang Bukti Dokumen-CPU Komputer Disita

Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Ekspor Sawit Terkait Dugaan Mnipulasi Data, Barang Bukti Dokumen-CPU Komputer Disita

Setyo menerangkan, dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Ramalan Finansial Zodiak 30 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan Finansial Zodiak 30 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Berikut ramalan finansial zodiak 30 Mei 2026 untuk enam zodiak kedua, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Dengan Penuh Kekecewaan, Jay Idzes Kirim Pesan Menyentuh Usai Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia: Semoga Sukses Kawan-kawan

Dengan Penuh Kekecewaan, Jay Idzes Kirim Pesan Menyentuh Usai Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia: Semoga Sukses Kawan-kawan

Kabar kurang menggembirakan datang untuk Timnas Indonesia jelang FIFA Matchday. Kapten skuad Garuda, Jay Idzes, dipastikan tidak dapat bergabung karena cedera.
Fakta Miris Pembunuhan Balita di Bekasi, Korban Tewas di Tangan Om Sendiri Usai Terganggu Saat Main Game Online

Fakta Miris Pembunuhan Balita di Bekasi, Korban Tewas di Tangan Om Sendiri Usai Terganggu Saat Main Game Online

Tangis balita berusia 2,5 tahun ternyata sempat terdengar berjam-jam sebelum akhirnya ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kontrakan kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Penyerang Persija Jakarta, Eksel Runtukahu terharu dipanggil pelatih John Herdman untuk mengikuti TC Timnas Indonesia dalam persiapan ASEAN Hyundai Cup 2026.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Begini alasan Pascal Struijk setelah masih enggan menjawab tawaran bela Timnas Indonesia meski sudah fix tak masuk skuad Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Usai Respons Warga Kaltim Korban Penipuan AI, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Berkelas saat Dilecehkan Warga Pangandaran

Usai Respons Warga Kaltim Korban Penipuan AI, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Berkelas saat Dilecehkan Warga Pangandaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons dua video viral, mulai dari warga Kalimantan Timur korban penipuan AI dan pelecehan dari warga Pangandaran.
Selengkapnya

Viral