News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Tinggal Diam, Mabes Polri Turun Gunung Ungkap Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang

Kasus polisi tembak mati seorang pelajar SMKN 4 Semarang menjadi sorotan banyak pihak usai sejumlah kejanggalannya.
Selasa, 26 November 2024 - 21:14 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus polisi tembak mati seorang pelajar SMKN 4 Semarang menjadi sorotan banyak pihak usai sejumlah kejanggalannya.

Dalam mengungkap seutuhnya peristiwa yang terjadi, Mabes Polri pun turun gunung dalam mengungkap kasus kematian pelajar itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku tim Irwasum dan Divisi Propam Polri.

"Terkait dengan kejadian di wilayah hukum di Polrestabes Semarang sudah dilakukan asistensi oleh Polda Jawa Tengah kemudian juga asistensi dari Mabes Polri juga telah dilakukan dimana tim dari Irwasum Polri dan juga dari Divisi Propam Polri juga telah turun," kata Trunoyudo dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Kronologi Polisi Tembak Anggota Paskibra hingga Tewas di Semarang, Keluarga Minta Insiden Tak Diekspos
Kronologi Polisi Tembak Anggota Paskibra hingga Tewas di Semarang, Keluarga Minta Insiden Tak Diekspos
Sumber :
  • I.C. Senjaya-Antara

 

Kendati demikian, Trunoyudo belum dapat merinci secara detail peristiwa pelajar yang menjadi korban penembakan oleh anggota Polrestabes Semarang itu.

Menurutnya saat ini pihak Mabes Polri tengah melakukan asistensi terkait kasus polisi menembak mati pelajar itu.

"Tentunya dari hasil proses asistensi ini kita berharap untuk menunggu. Dan kami yakinkan dua asistensi ini tentu suatu kontribusi yang tentunya hasilnya lebih baik atau objektif," ungkapnya.

Polda Jawa Tengah Bongkar Lokasi Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang

Kepolisian secara mendadak menggelar pra rekonstruksi kasus pelajar berinisial GRO (17) yang tewas ditembak oleh anggota Polrestabes Semarang pada Selasa (26/11/2024).

Pra rekonstruksi tersebut turut dihadiri empat orang tersangka kasus tawuran yakni MPL (20), DP (15), AD (15), dan HRA (15).

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto disela-sela kegiatan pra-rekonstruksi polisi tembak pelajar di Kota Semarang, Selasa (26/11/2024).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto disela-sela kegiatan pra-rekonstruksi polisi tembak pelajar di Kota Semarang, Selasa (26/11/2024).
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne

 

Pra rekonstruksi dilakukan kepolisian dengan dasar pelajar tewas tertembak itu turut serta sebagai pelaku tawuran antar geng yang terjadi pada Minggu (24/11/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengkonfirmasi peristiwa penembakan pelajar oleh aparat kepolisian itu.

Ia menyebut jika pelaku penembakan merupakan anggota Polrestabes Semarang yakni Aipda RZ.

"Ditahan, lagi diperiksa Paminal, dia anggota Polrestabes Semarang," ungkap Artanto kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Artanto menuturkan pelajar tersebut tewas usai tubuhnya tertembus timah panas petugas tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Didapati lokasi penembakan pelajar oleh aparat kepolisian itu terjadi di seberang minimarket Candi Penataran Raya.

"Penembakan dilakukan di depan Alfamart," ungkapnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral