News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tahan 3 Tersangka Terkait Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

Ketiga tersangka yakni Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub. 
Kamis, 28 November 2024 - 20:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) ke sel tahanan, Kamis (28/11/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haris

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) ke sel tahanan, Kamis (28/11/2024). 

Ketiga ketua pokja, yakni Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek DJKA Kemenhub. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) ke sel tahanan, Kamis (28/11/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) ke sel tahanan, Kamis (28/11/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haris

 

Dengan demikian, ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 17 Desember 2024.

"Tersangka H, tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga ketua pokja tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap yang dilakukan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Semarang, Putu Sumarjaya. 

Sebenarnya, KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yakni PPK Dheky Martin. Namun, Dheky tidak turut ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik dengan alasan sakit. 

Asep Guntur memaparkan, Hardho yang merupakan ketua pokja proyek paket peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2022-2023 diduga menerima kertas berupa catatan pengaturan pemenang proyek tersebut dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang telah divonis dalam kasus ini. 

Dalam catatan itu disebutkan sejumlah pihak yang diatur memenangkan proyek tersebut, yakni paket I oleh Dion dengan bendera PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 Muchammad Hikmat dengan bendera PT Tirtamas mandiri, paket 3 seorang anggota Komisi V DPR dari Dapil Jabar dengan perusahaan PT Nazma Tata Laksana, paket 4 Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan perusahaan PT Putra Kharisma. 

Dengan pengaturan itu, Hordha menerima fee sebesar Rp 321 juta dari Dion Renato. Selain itu, Hardho juga diduga menerima fee senilai total Rp 670 juta terkait sejumlah proyek di DJKA Kemenhub. 

tvonenews

Sementara Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta untuk memenangkan PT KA Properti Manajemen yang merupakan anak usaha PT KAI untuk menggarap proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022. 

Selain itu, Edi juga menerima fee sekitar Rp 285 juta atas sejumlah proyek lainnya di DJKA Kemenhub. 

Tak hanya itu, Hardho dan Edi bersama-sama dengan Budi Prasetyo dan Dheky Martin serta sejumlah anggota pokja lainnya menerima total Rp 800 juta dari Dion. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suap itu terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Berangkat Haji 2026, Ratusan Jemaah di Surabaya Ikuti Training Menata Hati

Jelang Berangkat Haji 2026, Ratusan Jemaah di Surabaya Ikuti Training Menata Hati

Pelaksanaan ibadah haji tahun ini semakin dekat. Kloter pertama dari Probolinggo, Jawa Timur, pada tanggal 22 April 2026 akan diberangkatkan melalui Embarkasi Surabaya.
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Rizky Ridho Pamer Kelahiran Anak Pertama

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Rizky Ridho Pamer Kelahiran Anak Pertama

Para pemain Timnas Indonesia beramai-ramai memberikan reaksi usai mendengar kabar gembira dari Rizky Ridho yaitu kelahiran anak pertama, Senin pagi WIB (13/4).
Ratusan Anak dari Berbagai Daerah di Indonesia Ikuti Kompetisi Pushbike di Sidoarjo

Ratusan Anak dari Berbagai Daerah di Indonesia Ikuti Kompetisi Pushbike di Sidoarjo

Sebanyak 441 pebalap cilik dari berbagai provinsi di Indonesia mengikuti ajang Kapten Morgan Pushbike Race 2026 yang digelar di apron hanggar Lanudal Juanda, Sidoarjo.
Didampingi Kuasa Hukum, Ibu di Bandung Minta Kejelasan Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS hingga Desak CCTV Dibuka

Didampingi Kuasa Hukum, Ibu di Bandung Minta Kejelasan Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS hingga Desak CCTV Dibuka

Seorang ibu muda asal Kabupaten Bandung, Nina Saleha (27), mendatangi RSHS Bandung pada Senin (27/4/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya.
Update Daftar Harga iPhone 16 Series 13 April 2026, Apakah Sudah Turun?

Update Daftar Harga iPhone 16 Series 13 April 2026, Apakah Sudah Turun?

Update harga terbaru iPhone 16 , 16 Plus, 16 Pro, hingga 16 Pro Max hari ini, 13 April 2026. Cek di bawah ini apakah sudah turun atau malah mengalami kenaikan?
Memang Layak Jadi Kapten Timnas Indonesia! Aksi Berkelas Jay Idzes Lerai Keributan Pemain Sassuolo vs Genoa Jadi Sorotan di Eropa

Memang Layak Jadi Kapten Timnas Indonesia! Aksi Berkelas Jay Idzes Lerai Keributan Pemain Sassuolo vs Genoa Jadi Sorotan di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes tunjukkan jiwa kepemimpinan tinggi saat melerai keributan antara pemain Sassuolo dan Genoa di lorong pemain di Liga Italia.

Trending

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

John Herdman berbunga-bunga setelah dua calon striker naturalisasi Timnas Indonesia yaitu Luke Vickery dan Dean Zandbergen kompak borong gol di luar negeri.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska yang akan menentukan kelolosan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di Seri Semarang.
Perakit Senpi Ilegal 'Ki Bedil' yang Beraksi Selama 20 Tahun Dibekuk Bareskrim

Perakit Senpi Ilegal 'Ki Bedil' yang Beraksi Selama 20 Tahun Dibekuk Bareskrim

Baru-baru ini Satresmob Bareskrim Polri bekuk TS alias Ki Bedil, penjual sekaligus perakit senjata api (senpi) ilegal. Bahkan aksi Ki Bedil sudah berjalan
Tidak Terima Ditertibkan Dedi Mulyadi, Kades Ini sampaikan Permintaan Khusus untuk 40 Relawan

Tidak Terima Ditertibkan Dedi Mulyadi, Kades Ini sampaikan Permintaan Khusus untuk 40 Relawan

Berikut permintaan khusus Kades yang menolak ditertibkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sindiran Halus Pelatih Sassuolo ke Jay Idzes Usai Timnya Tumbang dari Genoa: Banyak Kesalahan Kecil

Sindiran Halus Pelatih Sassuolo ke Jay Idzes Usai Timnya Tumbang dari Genoa: Banyak Kesalahan Kecil

Sindiran halus Fabio Grosso untuk Jay Idzes usai Sassuolo kalah 1-2 dari Genoa. Begini kata sang pelatih.
Selengkapnya

Viral