Jakarta, tvOnenews.com - KPU Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat provinsi pada Minggu (8/12).
Penetapan itu dilakukan setelah KPU DKI selesai mengesahkan hasil perolehan suara dari enam wilayah pada rapat pleno yang digelar pada Sabtu (7/12) malam.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan bahwa penetapan itu akan dilakukan pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB.
"Rapat saya skorsing sampai Minggu pukul 13.00 WIB," kata Wahyu.
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, KPU sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari enam kabupaten/kota.
"Besok akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pembacaan keputusan KPU Jakarta tentang penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta," katanya.
"Maka sejak penetapan itu, tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan sengketa di MK," ujarnya.
"Agar tidak terlalu malam, kami skorsing dulu untuk memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK tidak terkurangi. Jadi, kita memberikan hak yang sama kepada setiap pasangan calon seperti itu," tambahnya.
Berikut rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di kabupaten/kota di DKI Jakarta:
Kabupaten Kepulauan Seribu
1. Ridwan Kamil-Suswono (6.578 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (653 suara)
Load more