News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Obati Kangen EXO-L! Chanyeol Bawakan Lagu-lagu EXO, Ada Lotto hingga Growl

Member boy grup Korea Selatan, Chanyeol EXO sukses menyapa EXO-L Indonesia dalam acara bertajuk 2024 CHANYEOL LIVE TOUR : 都市風景 (City-scape) in JAKARTA.
Minggu, 8 Desember 2024 - 12:22 WIB
Konser Chanyeol Jakarta
Sumber :
  • Tim tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Member boy grup Korea Selatan, Chanyeol EXO sukses menyapa EXO-L Indonesia dalam acara bertajuk 2024 CHANYEOL LIVE TOUR : 都市風景 (City-scape) in JAKARTA.

Acara yang dipromotori oleh Dyandra Global Edutainment ini digelar di Beach City Internasional Stadium (BCIS) pada Sabtu (7/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Acara dibuka pukul 15.00 WIB dengan penampilan Chanyeol menyanyikan Back Again dan Good Enough dengan menggunakan gitar.

"Halo Jakarta aku Chanyeol, selamat datang CHANYEOL LIVE TOUR City-scape in JAKARTA," kata main rapper EXO itu.

"Aku kangen banget sama kalian. Bagaimana kalian kangen sama aku gak? Setelah 9 bulan ya. Bener gak sih. Ya sekarang 9 bulan kan yaa. Terakhir saya kesini 9 bulan lalu. Ada yang pernah dateng juga? Kalau yang lain kenapa nih gak dateng? Sibuk ya?" ucap Chanyeol menyapa EXO-L.

Penampilan Chanyeol selanjutnya pun sukses membuat EXO-L terpesona hingga bernyanyi bersama di lagu Stay with me, Minimal Warm, Stay hingga Tomorrow.

"Bagus, mantap, mantul. Wah kalian bagus bgt ya suaranya. Terbaik," puji Chanyeol.

"Karena nyanyian kalian bagus jadinya saya gak mau nyanyi sendiri. Kenapa kalian jago banget sih nyanyinya. Mau coba nyanyi sekali?" sambungnya.

Dalam konser solonya ini, Chanyeol mengaku menyiapkan hal yang spesial.

Ia tak hanya tampik sendiri. Chanyeol tampak membawa band dan memperkenalkan mereka satu persatu.

Konser berlanjut dengan penampilan Chanyeol membawakan lagu-lagunya. Bahkan ia juga membawakan lagu EXO SC, sub unitnya bersama Sehun.

Tak hanya itu, Chanyeol kembali membuat EXO-L histeris kala ia mulai menyanyikan lagu-lagu EXO seperti Lotto, Tempi, Monster, Obsession hingga Growl.

Tak sampai disitu saja, Chanyeol juga menyanyikan lagu EXO lainnya di sesi selanjutnya yaitu Hear Me Out dan Jus us Usual.

Chanyeol juga tampak menyiapkan sesi untuk mengobrol bersama EXO-L. Ia mengungkapkan sudah syuting konten bersama Jerome Polin.

Ia juga mengaku menyukai makanan Indonesia yang dicobanya saat tiba di Jakarta.

"Saya kemaren makan makanan Indonesia, sate tapi ada micinnya, tapi kok pas saya bilang micin reaksi kalian kok gitu. Kenapa? gak bagus buat kesehatan ya?" tanya Chanyeol kepada EXO-L.

"Saya juga makan yang dibungkus daun pisang itu apa ya? Lempar? Lemper? Ya itu lah yang kalian omongin. Saya makan itu pokoknya enak banget," sambungnya.

Dalam konser kali ini, Chanyeol tampak menyiapkan banyak hal untuk ditampilkan ke EXO-L.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia berhasil memukau fans dengan kemampuannya bermain gitar, bermain drum dengan mata tertutup, bernyanyi lagu jepang hingga lagu Indonesia.

Di akhir acara, Chanyeol masih memuji kemampuam fans dalam bernyanyi bersamanya. Ia juga berjanji akam kembali lagi ke Jakarta untuk menggelar konser.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral