News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Toni RM: Putusan MA hanya untuk Lindungi Tiga Instansi

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Toni RM merasa kecewa atas putusan MA tersebut.
Senin, 16 Desember 2024 - 18:32 WIB
Praktisi hukum yang sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

Indramayu, tvOnenwes.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM, merasa kecewa atas putusan yang keluarkan oleh MA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Toni RM minilai, MA telah janggal menolak PK dari tujuh terpidana yang dianggap tidak menemukan kekeliruan dari hakim yang telah memvonis ke tujuh terpidana tersebut.

"Saya kaget atas putusan PK tujuh terpidana itu. Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa penolakan PK dikarenakan Majelis Hakim PK tidak menemukan kekeliruan hakim pada tingkat Yudekfaksi (pada tingkat pengadilan tingkat pertama) maupun Judex juris (pada tingkat banding dan tingkat kasasi), tidak menemukan kekeliruan hakim dan kekhilafan yang nyata, sehingga menolak PK-nya," ujarnya kepada tvOnenews.com, Senin (16/12/2024).

Praktisi hukum yang sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM
Praktisi hukum yang sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

 

Toni mengatakan, MA tidak menemukan novum atau alat bukti baru pada PK ketujuh terpidana itu, padahal para kuasa hukum terpidana telah membawa sejumlah saksi dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"Kemudian, tidak ada novum yang diajukan menurut penjelasan pejabat Mahkamah Agung itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP. Kalau saya perhatikan sebenarnya ada bukti baru yaitu para saksi yang dihadirkan di PK, pada pemeriksaan PK di Cirebon. Dimana saksi itu menerangkan, bahwa pada saat kejadian, mereka bersama terpidana, dan saksi-saksi itu tidak ada di dalam putusan atas nama delapan terpidana," katanya.

"Kemudian, dalam novum ini ada sebenarnya yang sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 itu bukti baru, kan bukti baru itu bisa surat bisa orang (saksi). Ini bukti baru atau alat bukti, saksi pun bisa," tambahnya.

Lebih lanjut, Toni merasa heran atas keputusan Hakim Agung yang menolak PK ketujuh terpidana tersebut.

"Nah kalau itu tidak dianggap sebagai novum yang benar-benar baru yang benar-benar mengetahui dan kesaksian itu dapat meragukan hakim. Saya tidak tahu pikiran Hakim Agung PK ini bagaimana. Kemudian, kekeliruan hakim atau kekhilafan yang nyata," katanya.

"Saya mengamati putusan delapan terpidana itu dari mulai CCTV yang tidak dibuka, enam handphone yang disita, salah satunya handphonenya Vina, ada kayu (bambu), yang dianggap didakwakan untuk memukul, sperma yang ditemukan di vagina Vina, itu tidak diperiksa sama sekali. Nah dari kejanggalan-kejanggalan itu kalau tetap diputus bersalah itu namanya kekeliruan Hakim, bagaimana pemikirannya," tambahnya.

Toni RM menduga, keputusan MA tolak PK 7 terpidana kasus pembunuhan Vina hanya untuk melindungi tiga instansi yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

"Saya menduga jangan-jangan ini dibuat perimbangan seperti itu, jangan-jangan karena menjaga tiga institusi. Ini pikiran saya ya, saya gak tahu ini kan. Nah tapi kalau dilihat tidak ada kekeliruan, tidak ditemukan kekeliruan, oh saya tidak sependapat," tegasnya.

Toni meminta para kuasa hukum ketujuh terpidana untuk kembali mengajukan PK agar ketujuh terpidana tersebut biasa bebas dari penjara.

"Kalau jelas pejabat Mahkamah Agung (MA) menerangkan bahwa penolakannya itu bukan karena jangka waktu kadaluarsa, karena tidak ditentukannya kekeliruan Hakim, maka ajukan PK lagi saja. Karena dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak diatur harus satu kali, dua kali, atau dibatasi. Hanya di situ, terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana itu bisa mengajukan PK," ucapnya.(oro/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gawat! Mauricio Souza Pastikan Satu Pemain Persija Berlabel Timnas Indonesia Absen saat Hadapi Persebaya

Gawat! Mauricio Souza Pastikan Satu Pemain Persija Berlabel Timnas Indonesia Absen saat Hadapi Persebaya

Persija Jakarta dihantam kabar buruk jelang duel pekan ke-27 Super League kontra Persebaya Surabaya. Satu pemain berlabel Timnas Indonesia dipastikan absen.
Prabowo Soroti Dana Korupsi Dipakai untuk Membiayai Gerakan Melawan Pemerintah

Prabowo Soroti Dana Korupsi Dipakai untuk Membiayai Gerakan Melawan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras terhadap pelaku korupsi di sektor perkebunan sawit dan pertambangan ilegal yang ada di kawasan hutan.
Wacana ‘War Tiket’ Haji Menuai Kritik, Atalia: Kemunduran bagi Reformasi Tata Kelola Haji

Wacana ‘War Tiket’ Haji Menuai Kritik, Atalia: Kemunduran bagi Reformasi Tata Kelola Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menilai wacana war tiket haji usulan Kementerian Haji dan Umrah itu berpotensi merusak sistem yang sudah berjalan.
Prabowo Ungkap Aset Negara Rp370 Triliun Diselamatkan, Setara 10 Persen APBN

Prabowo Ungkap Aset Negara Rp370 Triliun Diselamatkan, Setara 10 Persen APBN

Prabowo sebut penyelamatan aset Rp370 triliun setara 10 persen APBN. Satgas PKH dinilai berperan besar amankan kawasan hutan negara.
Dari ‘War Tiket’ ke Antrean 26 Tahun, Begini Sejarah Haji Indonesia dan Awal Mula Waiting List Panjang

Dari ‘War Tiket’ ke Antrean 26 Tahun, Begini Sejarah Haji Indonesia dan Awal Mula Waiting List Panjang

Sejarah haji Indonesia dari era tanpa antrean hingga waiting list 26 tahun. Wacana war tiket kembali mencuat di tengah panjangnya antrean haji.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Rachel/Febi Dihentikan Unggulan Kelima di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Rachel/Febi Dihentikan Unggulan Kelima di Perempat Final

Rachel/Febi dihadang unggulan kelima asal Jepang, Yuki Fukushima/Mayu Matsumoto dua game langsung 11-21 dan 16-21 di perempat final Kejuaraan Asia 2026

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral