News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal KPK Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Pakar Ilmu Politik: Ini Tidak Biasa karena...

Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman, Luthfi Makhasin mengomentari soal pencekalan eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly ke luar negeri.
Kamis, 26 Desember 2024 - 21:40 WIB
Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly (kedua kiri).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin mengomentari soal pencekalan terhadap eks Menteri Hukum dan HAM sekaligus kader PDI Perjuangan, Yasonna Hamonangan Laoly ke luar negeri.

Luthfi menilai pencekalan terhadap Yasonna merupakan hal yang wajar, tetapi tidak biasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang tidak biasa karena ini menyangkut pengurus partai politik besar yang pernah berkuasa sepuluh tahun, dan sudah menyatakan berada di luar pemerintahan,” kata Luthfi kepada wartawan, Kamis (26/12).

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan bahwa respons PDIP terkait pencekalan tersebut akan menentukan konsistensi sikap partai dalam penegakan hukum.

Sementara itu, menurut Luthfi, pencekalan terhadap Yasonna dinilai wajar bila melihat dari sisi penegakan hukum.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.

Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan hal yang sama terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).

Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan. (ant/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Upaya Selamatkan Petani, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Niaga Sawit

Upaya Selamatkan Petani, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Niaga Sawit

Pemerintah Indonesia resmi membentuk Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 18 Mei 2026.
Sistem Kelistrikan di Situbondo dan Bondowoso Berangsur Normal

Sistem Kelistrikan di Situbondo dan Bondowoso Berangsur Normal

Sistem kelistrikan di Situbondo dan Bondowoso, berangsur normal setelah beberapa hari terakhir terjadi pemadaman bergilir karena manajemen beban.
Komut Pertamina: Investasi Terbaik Bangsa adalah Investasi pada Manusia

Komut Pertamina: Investasi Terbaik Bangsa adalah Investasi pada Manusia

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan menegaskan, investasi terbaik yang dapat dilakukan Indonesia saat ini adalah investasi pada manusia.
Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026, Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah

Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026, Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melalui RS Pelabuhan Jakarta menyelenggarakan kegiatan Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 pada Senin (22/6) bertempat di RS Pelabuhan Jakarta.
Lucky Hakim Akhirnya Angkat Bicara Usai Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi

Lucky Hakim Akhirnya Angkat Bicara Usai Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya buka suara terkait status tersangka yang kini menjerat wakilnya, Syaefudin, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan.
Penghentian Sementara SPPG Dinilai Berdampak Terhadap Ekonomi Pekerja

Penghentian Sementara SPPG Dinilai Berdampak Terhadap Ekonomi Pekerja

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan kebijakan berupa penghentian sementara sejumlah operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama musim libur sekolah.

Trending

Belum Juga Megawati Hangestri Gabung, Legenda Hyundai Hillstate Sebut Timnya Bakal Berubah Total Musim Depan

Belum Juga Megawati Hangestri Gabung, Legenda Hyundai Hillstate Sebut Timnya Bakal Berubah Total Musim Depan

Megawati Hangestri resmi gabung Hyundai Hillstate dan langsung memicu perubahan besar. Simak komentar legenda klub Yang Hyo-jin untuk V-League 2026/2027.
Pelatih Hyundai Hillstate Bocorkan Tanggal Kedatangan Megawati Hangestri di Korea Selatan Jelang V-League 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate Bocorkan Tanggal Kedatangan Megawati Hangestri di Korea Selatan Jelang V-League 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung, membocorkan jadwal kedatangan Megawati Hangestri ke Korea Selatan untuk memulai persiapan menghadapi Liga Voli Korea musim 2026-2027.
Klasemen Piala Dunia 2026: Mesir dan Spanyol Puncaki Grup, Tanjung Verde Berpotensi Cetak Sejarah

Klasemen Piala Dunia 2026: Mesir dan Spanyol Puncaki Grup, Tanjung Verde Berpotensi Cetak Sejarah

Klasemen Piala Dunia 2026, Senin (22/6/2026), persaingan makin ketat setelah rampungnya matchday kedua. Mesir dan Spanyol kini memimpin grup masing-masing.
Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Ihwal kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7, Jokowi, masih menjadi perhatian publik. Terutama terkaiat perkembangan soal nasib Roy Suryo & dokter Tifa
Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta

Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta

Pendirian dan pengoperasian Hotel E di Purwokerto menghadapi persoalan hingga dibawa ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Angka Rp4 miliar disebutkan dalam pengajuan perkara
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Polisi Pastikan Sudah sesuai Prosedur KUHAP

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Polisi Pastikan Sudah sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa beserta barang bukti terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6/2026).
Ribuan Mitra dan Simpatisan MBG Lumajang Demo Dukung Program MBG di Kantor Dewan

Ribuan Mitra dan Simpatisan MBG Lumajang Demo Dukung Program MBG di Kantor Dewan

Ribuan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Gizi menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Lumajang.
Selengkapnya

Viral