News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal KPK Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Pakar Ilmu Politik: Ini Tidak Biasa karena...

Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman, Luthfi Makhasin mengomentari soal pencekalan eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly ke luar negeri.
Kamis, 26 Desember 2024 - 21:40 WIB
Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly (kedua kiri).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin mengomentari soal pencekalan terhadap eks Menteri Hukum dan HAM sekaligus kader PDI Perjuangan, Yasonna Hamonangan Laoly ke luar negeri.

Luthfi menilai pencekalan terhadap Yasonna merupakan hal yang wajar, tetapi tidak biasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang tidak biasa karena ini menyangkut pengurus partai politik besar yang pernah berkuasa sepuluh tahun, dan sudah menyatakan berada di luar pemerintahan,” kata Luthfi kepada wartawan, Kamis (26/12).

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan bahwa respons PDIP terkait pencekalan tersebut akan menentukan konsistensi sikap partai dalam penegakan hukum.

Sementara itu, menurut Luthfi, pencekalan terhadap Yasonna dinilai wajar bila melihat dari sisi penegakan hukum.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.

Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan hal yang sama terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).

Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan. (ant/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Baik, Iran Berbaik Hati Jamin Jalur Perdagangan Selat Hormuz, Krisis BBM di Indonesia Batal Terjadi

Kabar Baik, Iran Berbaik Hati Jamin Jalur Perdagangan Selat Hormuz, Krisis BBM di Indonesia Batal Terjadi

Kabar baik tampaknya akan menghiasi Indonesia di tengah ancaman krisis bahan bakar minyak (BBM) yang tengah mengahntui Tanah Air di tengah terbatasnya akses Selat Hormuz akibat konflik Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran.
Wapres Gibran Beri Pesan Khusus ke HIMA PERSIS Saat Rayakan Tiga Dekade

Wapres Gibran Beri Pesan Khusus ke HIMA PERSIS Saat Rayakan Tiga Dekade

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka turut memberi pesan khusus dalam kegiatan puncak peringatan 'Refleksi Tiga Dekade HIMA PERSIS' yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu (18/4/2026).
Milad ke-70, PB SEMMI Pertegas Kadernya Jaga Persatuan dan Kesatuan di Tengah Konflik Global

Milad ke-70, PB SEMMI Pertegas Kadernya Jaga Persatuan dan Kesatuan di Tengah Konflik Global

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) menekankan persatuan dan kesatuan bangsa di tengah berbagai dampak negatif akibat konflik global yang terjadi saat ini.
Perseroan Ini Bakal Gelar RUPST di Solo, Bahas Eveluasi Tahun Buku 2025

Perseroan Ini Bakal Gelar RUPST di Solo, Bahas Eveluasi Tahun Buku 2025

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT) dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 di Solo, Jawa Tengah dengan sejumlah ketentuan bagi pemegang saham dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hitung-hitungan Nasib Timnas Indonesia di Piala AFF U-17 setelah Kalah dari Malaysia

Hitung-hitungan Nasib Timnas Indonesia di Piala AFF U-17 setelah Kalah dari Malaysia

Kekalahan tipis 0-1 dari Malaysia pada Kamis (16/4/2026) lalu benar-benar menempatkan Timnas Indonesia U-17 dalam posisi terjepit. Skuad asuhan Kurniawan Dwi ..
Target Gila Taekwondo Indonesia 2026, PBTI Bongkar Strategi Tembus Level Dunia

Target Gila Taekwondo Indonesia 2026, PBTI Bongkar Strategi Tembus Level Dunia

Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon, menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Taekwondo Indonesia 2026 dengan pesan tegas soal mental juara dan target prestasi di level internasional.

Trending

Ujian Sesungguhnya, Timnas Indonesia Berpeluang Hadapi Negara Top 10 Ranking FIFA di Matchday 2026

Ujian Sesungguhnya, Timnas Indonesia Berpeluang Hadapi Negara Top 10 Ranking FIFA di Matchday 2026

Timnas Indonesia berpeluang menghadapi negara top 10 ranking FIFA pada FIFA Matchday November 2026. Erick Thohir tengah negosiasi demi uji coba bergengsi.
Usai Frankfurt, Kini Indonesia Jadi Guest of Honor di Tunisia: Ribuan Buku Karya Anak Bangsa dalam Berbagai Bahasa

Usai Frankfurt, Kini Indonesia Jadi Guest of Honor di Tunisia: Ribuan Buku Karya Anak Bangsa dalam Berbagai Bahasa

Kabar membanggakan datang dari dunia literasi dan diplomasi kebudayaan Indonesia. Kementerian Kebudayaan Tunisia secara resmi mengumumkan Indonesia sebagai tamu
Bukan Megatron, Justru Wilma Salas Jadi Sosok Kunci di Balik Kemenangan Pertamina Enduro Vs Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Bukan Megatron, Justru Wilma Salas Jadi Sosok Kunci di Balik Kemenangan Pertamina Enduro Vs Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Kontribusi Wilma Salas jauh di atas standar, sekaligus menjadi faktor utama yang membuat permainan Jakarta Pertamina Enduro sulit dihentikan Popsivo Polwan. Bukan Megatron
Jakarta Pertamina Enduro Kunci Grand Final, Hancurkan Jakarta Popsivo Polwan Tanpa Ampun di Final Four Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Kunci Grand Final, Hancurkan Jakarta Popsivo Polwan Tanpa Ampun di Final Four Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro kunci tiket grand Final Four Proliga 2026. Skuad JPE menghajar Jakarta Popsivo Polwan dengan skor telak 3-0 (25-16, 25-14, 25-16).
Feri Amsari Bakal Dipenjara? Polisi Selidiki Laporan Kritik Swasembada Pangan

Feri Amsari Bakal Dipenjara? Polisi Selidiki Laporan Kritik Swasembada Pangan

Polda Metro Jaya mengaku telah menerima pelayangan laporan yang dilakukan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari buntut pernyataannya soal pencapaian pemerintah dalam hal swasembada pangan adalah suatu kebohongan publik.
Viral Napi Korupsi Kopi Santai di Kafe Ditemani Petugas Rutan Kendari, DPR RI Ungkap Indikasi Praktik Suap

Viral Napi Korupsi Kopi Santai di Kafe Ditemani Petugas Rutan Kendari, DPR RI Ungkap Indikasi Praktik Suap

Viral di media sosial (medsos) berupa rekaman video yang memperlihatkan eks Kepala KUPP Kelas III Kolaka sekaligus narapidana kasus korupsi yakni Supriadi sedang santai menikmati kopi di kafe sembari ditemani petugas Rutan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Media Vietnam Mulai Curiga Shin Tae-yong Sering Bolak-balik ke Indonesia, Jangan-jangan STY akan Latih Tim Besar Super League

Media Vietnam Mulai Curiga Shin Tae-yong Sering Bolak-balik ke Indonesia, Jangan-jangan STY akan Latih Tim Besar Super League

Media Vietnam mulai curiga dengan Shin Tae-yong sering ke Indonesia usai dipecat PSSI, dan menyinggung kemungkinan melatih Persija di Super League musim depan.
Selengkapnya

Viral