GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung: Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan untuk Selesaikan Tindak Pidana Korupsi

Kejagung menyatakan denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi.
Jumat, 27 Desember 2024 - 12:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar
Sumber :
  • Nadia Putri Rahmani-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi atau tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memaparkan penerapan denda damai tertera dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disebutkan pada pasal itu bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal tersebut, kata dia, denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.

tvonenews

Sedangkan, untuk penyelesaian tipikor mengacu pada Undang-Undang Tipikor.

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” ujar dia. 

Harli menjelaskan penghentian perkara di luar pengadilan melalui denda damai hanya untuk perkara-perkara yang telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan selain pengampunan dari presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.

Dia menyebut kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejagung lantaran Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman.

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

Meski begitu, Supratman menegaskan sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, tapi Presiden Prabowo Subianto sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua bagian kaki korban mutilasi Depok ditemukan dalam radius 2-3 kilometer dari lokasi penemuan pertama. 
KEK Industropolis Batang Gandeng Dinas Pendidikan Jateng, Siapkan Lulusan SMK Jadi Talenta Industri

KEK Industropolis Batang Gandeng Dinas Pendidikan Jateng, Siapkan Lulusan SMK Jadi Talenta Industri

KEK Industropolis Batang dan Dinas Pendidikan Jateng memperkuat kerja sama untuk siapkan lulusan SMK dengan kompetensi dan karakter sesuai kebutuhan industri.
Tak Hanya Bikin Mood Swing, dr Zaidul Akbar Ungkap Kaitan Keseimbangan Hormon Wanita dengan Semangkuk Bakso

Tak Hanya Bikin Mood Swing, dr Zaidul Akbar Ungkap Kaitan Keseimbangan Hormon Wanita dengan Semangkuk Bakso

Menurut dr. Zaidul Akbar, kegemaran mengonsumsi makanan bakso secara berlebihan dapat memicu gangguan kesehatan, bahkan mengganggu tingkat kesuburan wanita.
Anak Muda Indonesia Diajak Lebih Peduli Lingkungan, Duta Mangrove 2027 Resmi Dibuka!

Anak Muda Indonesia Diajak Lebih Peduli Lingkungan, Duta Mangrove 2027 Resmi Dibuka!

Upaya menjaga ekosistem mangrove tak hanya membutuhkan aksi konservasi di lapangan, tapi juga keterlibatan generasi muda. Hal inilah yang coba didorong melalui Duta Mangrove Indonesia.
Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Nassr Pimpik Puncak, Neom SC Langsung Jadi Kuda Hitam di Awal Musim

Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Nassr Pimpik Puncak, Neom SC Langsung Jadi Kuda Hitam di Awal Musim

Al Nassr berada di puncak klasemen sementara Liga Pro Saudi berkat keunggulan selisih gol dan ketajaman lini serang yang belum ternoda kebobolan di awal musim.
Indonesian Custom Show Kembali Digelar Tahun Ini, Hadirkan Lebih dari 200 Kendaraan Custom

Indonesian Custom Show Kembali Digelar Tahun Ini, Hadirkan Lebih dari 200 Kendaraan Custom

Pameran tahunan yang memamerkan kendaraan custom, Indonesian Custom Show kembali digelar tahun ini. Berbeda dari sebelumnya, ICS 2026 berlangsung selama 3 hari

Trending

Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua bagian kaki korban mutilasi Depok ditemukan dalam radius 2-3 kilometer dari lokasi penemuan pertama. 
Tak Sekadar Lomba 17-an, Polda Metro Jaya Hadirkan Beragam Layanan untuk Ribuan Mitra Ojol dan Komunitas Motor

Tak Sekadar Lomba 17-an, Polda Metro Jaya Hadirkan Beragam Layanan untuk Ribuan Mitra Ojol dan Komunitas Motor

Suasana perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia terasa meriah di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, pada Sabtu (22/8/2026).
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 23 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 23 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 23 Agustus 2026: Ada yang mendapatkan rezeki tak terduga. Ada zodiakmu?
Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Tampil dominan sepanjang laga, skuad Al Nassr tanpa kesulitan berarti sukses meredam perlawanan Al Riyadh yang tampil tertekan di hadapan pendukungnya sendiri.
Kondisi Terkini Suami yang Kelaminnya Dipotong Istri di Lumajang, Ternyata..

Kondisi Terkini Suami yang Kelaminnya Dipotong Istri di Lumajang, Ternyata..

Kabid Pelayanan Medis RSUD dr Haryoto Lumajang dr Yanna Susanti mengatakan, korban KDRT istri potong kelamin suami sudah membaik usai menjalani rangkaian proses
Waduh! Viral Suami Ucap Talak Depan Istri dan Anak usai Diselingkuhi 9 Tahun, Malah Berujung Balikan Lagi

Waduh! Viral Suami Ucap Talak Depan Istri dan Anak usai Diselingkuhi 9 Tahun, Malah Berujung Balikan Lagi

Sebuah video penggerebekan sekaligus momen suami mengucap cerai talak kepada istri disaksikan anak-anak setelah diselingkuhi 9 tahun viral di media sosial.
Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membagikan videonya datang ke NTT. Videonya pun viral di medsos, KDM terbang bersama Wali Kota Depok
Selengkapnya

Viral