News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Pengembalian Uang Tindak Pidana Korupsi, Pakar: Tidak Boleh Hapus Tuntutan Pidana

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah mengatakan bahwa pengembalian uang tindak pidana korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidananya.
Senin, 30 Desember 2024 - 07:04 WIB
Ilustrasi korupsi
Sumber :
  • (ANTARA/HO)

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah mengatakan bahwa pengembalian uang tindak pidana korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidananya.

Prof. Arief menyampaikan pernyataan tersebut dengan merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk merespons wacana pemerintah soal pengampunan bagi koruptor bila mengembalikan uang hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Harusnya itu crime doesn't pay (berbuat kriminal lebih merugikan, red.). Jangan sampai dia untung melakukan kejahatan itu. Nah kalau itu (pengampunan) memang artinya mengembalikan kerugian negara, sebagai peringanan, jangan lalu si koruptornya itu diampuni, selesai,” kata Prof. Arief mengutip Antara pada Senin (30/12/2024).

Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa bila pengampunan dilakukan dengan menghapus tuntutan pidananya, maka ke depannya warga negara tidak takut untuk berbuat tindak pidana korupsi.

“Jadi, ini akan terjadi pelemahan untuk menindak para koruptor, dan juga orang menilai Presiden Prabowo Subianto tidak konsisten,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar ke depannya pejabat pemerintahan untuk dapat berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan agar tidak membingungkan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto di Kairo, Mesir, Rabu (18/12), mengatakan memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat selama mereka mengembalikan hasil korupsi kepada negara. Presiden mengatakan bahwa cara mengembalikannya dapat dilakukan diam-diam agar tidak ketahuan publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (19/12), menjelaskan pernyataan Presiden tersebut menjadi bagian rencana amnesti dan abolisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pernyataan Presiden bukan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bebas.

Selanjutnya, Presiden saat menghadiri acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2024, di Jakarta, Sabtu (28/12), menegaskan tidak memaafkan koruptor, dan tetap meminta mereka mengembalikan hasil korupsi.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Betrand Peto Usai Dituding Lakukan Kekerasan Seksual Dibongkar Orang Dekat, Ternyata...

Kondisi Betrand Peto Usai Dituding Lakukan Kekerasan Seksual Dibongkar Orang Dekat, Ternyata...

Berdasarkan cerita yang disampaikan Betrand Peto kepada Bunga, perempuan tersebut terlibat perkelahian dengan seorang perempuan yang merupakan teman Onyo...
The Genius Math League 2026 Lahirkan Tiga Talenta Matematika dari Bandung

The Genius Math League 2026 Lahirkan Tiga Talenta Matematika dari Bandung

Bandung menjadi arena persaingan talenta matematika dalam Regional Offline Qualification The Genius Math League (TGML) 2026.
Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Keempat TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa adalah, Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH kini ditahan
AFC Soroti Potensi Besar Indonesia Jadi Kekuatan Utama Asia, Tapi Ada Syaratnya

AFC Soroti Potensi Besar Indonesia Jadi Kekuatan Utama Asia, Tapi Ada Syaratnya

Potensi tersebut harus diiringi pembangunan ekosistem sepak bola yang kuat agar prestasi yang diraih tidak hanya bersifat sementara.
Total 114 Penumpang Kapal Virgo Berhasil Dievakuasi, 98 Orang Selamat, Enam Meninggal Dunia

Total 114 Penumpang Kapal Virgo Berhasil Dievakuasi, 98 Orang Selamat, Enam Meninggal Dunia

Basarnas mengatakan hantaman ombak dari lambung kanan jadi salah satu penyebab kemiringan Kapal Virgo Transport 8 dalam perjalanan dari Surabaya ke Banjarmasin.
Perkuat Golkar untuk Pemilu 2029, Ketum Kosgoro Perintahkan Kader Sadar Medsos: Kita Perang di Udara

Perkuat Golkar untuk Pemilu 2029, Ketum Kosgoro Perintahkan Kader Sadar Medsos: Kita Perang di Udara

Hal ini disampaikan Sari saat membuka Musyawarah Besar (Mubes) V Gerakan Kosgoro 1957 Tahun 2026 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (13/9/2026).

Trending

Penyebab Kapal Virgo Kecelakaan di Laut Jawa Diungkap Basarnas

Penyebab Kapal Virgo Kecelakaan di Laut Jawa Diungkap Basarnas

Basarnas mengatakan hantaman ombak dari lambung kanan menjadi salah satu penyebab kemiringan Kapal Virgo Transport 8 dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur.
KM Virgo Transport 8 Alami Kecelakaan di Banjarmasin, Jasa Raharja Pastikan Pelayanan Korban

KM Virgo Transport 8 Alami Kecelakaan di Banjarmasin, Jasa Raharja Pastikan Pelayanan Korban

PT Jasa Raharja (Persero) terus memantau perkembangan proses evakuasi dan penanganan korban insiden KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Badan Geologi memastikan tidak ada kaitan antara fenomena air laut surut dalam video tersebut dengan erupsi Gunung Anak Krakatau hingga sebabkan bencana tsunami
AFC Soroti Potensi Besar Indonesia Jadi Kekuatan Utama Asia, Tapi Ada Syaratnya

AFC Soroti Potensi Besar Indonesia Jadi Kekuatan Utama Asia, Tapi Ada Syaratnya

Potensi tersebut harus diiringi pembangunan ekosistem sepak bola yang kuat agar prestasi yang diraih tidak hanya bersifat sementara.
Kondisi Betrand Peto Usai Dituding Lakukan Kekerasan Seksual Dibongkar Orang Dekat, Ternyata...

Kondisi Betrand Peto Usai Dituding Lakukan Kekerasan Seksual Dibongkar Orang Dekat, Ternyata...

Berdasarkan cerita yang disampaikan Betrand Peto kepada Bunga, perempuan tersebut terlibat perkelahian dengan seorang perempuan yang merupakan teman Onyo...
Total 114 Penumpang Kapal Virgo Berhasil Dievakuasi, 98 Orang Selamat, Enam Meninggal Dunia

Total 114 Penumpang Kapal Virgo Berhasil Dievakuasi, 98 Orang Selamat, Enam Meninggal Dunia

Basarnas mengatakan hantaman ombak dari lambung kanan jadi salah satu penyebab kemiringan Kapal Virgo Transport 8 dalam perjalanan dari Surabaya ke Banjarmasin.
Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Keempat TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa adalah, Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH kini ditahan
Selengkapnya

Viral