News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dan Bayar Rp5,6 Triliun oleh Jaksa

Mantan Menbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jumat, 15 Mei 2026 - 07:26 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026) itu, Jaksa memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal yang memberatkan menurut Jaksa bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selanjutnya, tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan DPO telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 untuk 1 dolar Amerika Serikat," ucap Jaksa.

Jaksa juga menilai, terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758.

"Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan," tutur Jaksa.

Respon Nadiem Makarim

Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa terhadap dirinya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Ia menyebut bahwa tuntutan Jaksa tersebut lebih besar dari para pelaku tindakan pidana lainnya seperti pembunuh ataupun teroris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana sembilan tahun penjara. Sehingga totalnya menjadi 27 tahun.

"18 plus 9. Ya, dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun," ucap Nadiem usai menjalani sidang, Rabu (13/5/2026).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan

Memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor
Dorong Kedaulatan Energi Nasional, HUT Ke-2 IEDS Soroti Tata Kelola SDA Berbasis Konstitusi

Dorong Kedaulatan Energi Nasional, HUT Ke-2 IEDS Soroti Tata Kelola SDA Berbasis Konstitusi

HUT ke-2 IEDS dirayakan dengan Seminar Nasional yang mengusung tema “Membangun Tata Kelola Energi dan Sumber Daya Alam yang Konstitusional, Berkeadilan, dan Berkelanjutan”.
Ahli Nutrisi Ungkap Waktu Terbaik untuk Makan Sebelum Olahraga, Jadi Rahasia Stamina Atlet Tetap Kuat hingga Menit Akhir

Ahli Nutrisi Ungkap Waktu Terbaik untuk Makan Sebelum Olahraga, Jadi Rahasia Stamina Atlet Tetap Kuat hingga Menit Akhir

Makanan tinggi lemak, tinggi serat, atau terlalu pedas sebaiknya dihindari menjelang olahraga karena berpotensi memperlambat pencernaan dan memicu gangguan lambung.
Sekcam Mauk yang Main Gim Saat Jam Kerja Meneriam Sanksi

Sekcam Mauk yang Main Gim Saat Jam Kerja Meneriam Sanksi

Teguran dan sanksi terhadap Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mauk berinisial MK yang kedapatan tengah bermain gim PlayStatiom (PS) pada jam pelayanan, sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten.
Gelombang Tinggi, Sejumlah Perahu Nekayan di Situbondo Rusak

Gelombang Tinggi, Sejumlah Perahu Nekayan di Situbondo Rusak

Gelombang tinggi disertai angin kencang yang melanda Desa/Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyebabkan sejumlah perahu nelayan rusak.
Soal Kehadiran Jokowi di Sidang Kasus Ijazah, Roy Suryo: Statementnya Aja Bohong, Saya Yakin P21 Belum Ada

Soal Kehadiran Jokowi di Sidang Kasus Ijazah, Roy Suryo: Statementnya Aja Bohong, Saya Yakin P21 Belum Ada

Kasus ijazah mantan Presiden ke-7 Jokowi memasuki babak baru. Bahkan baru-baru ini, Pakar telematika Roy Suryo berkomentar terkait ketidak yakinnya Jokowi bakal

Trending

Menteri HAM Usul Jabatan Utama Polri Diisi Warga Sipil, Kapolri Lontarkan Respons Menohok soal Pernyataan Pigai

Menteri HAM Usul Jabatan Utama Polri Diisi Warga Sipil, Kapolri Lontarkan Respons Menohok soal Pernyataan Pigai

Publik soroti pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait usulannya soal jabatan Utama Polri diisi warga sipil. Bahkan awalnya ia mengusulkan agar RUU Polri
Sebanyak 84 Peserta P3N Angkatan XXVII Lemhannas RI Resmi Lulus, Eks Ketum GMNI Tercatat Jadi Lulusan Termuda

Sebanyak 84 Peserta P3N Angkatan XXVII Lemhannas RI Resmi Lulus, Eks Ketum GMNI Tercatat Jadi Lulusan Termuda

Lemhannas RI resmi menutup P3N Angkatan XXVII dan menetapkan sebanyak 84 peserta lulus setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan.
Purbaya Patahkan Tudingan MBG dan Kopdes Bebani APBN, Menkeu Bocorkan Fakta-fakta Mencengangkan

Purbaya Patahkan Tudingan MBG dan Kopdes Bebani APBN, Menkeu Bocorkan Fakta-fakta Mencengangkan

Narasi negative terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) terus mencuat hingga tudingan terkait program MBG dan Kopdes bebani APBN.
Jelang Tantang Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Bongkar Kondisi Tak Ideal Skuad Besutannya

Jelang Tantang Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Bongkar Kondisi Tak Ideal Skuad Besutannya

Skuad Mozambik mulai mempersiapkan diri secara serius jelang hadapi Timnas Indonesia dalam agenda FIFA Matchday Juni 2026. Sang pelatih ungkap kondisi timnya.
DPC Peradi Bekasi Raya Canangkan Kolaborasi Bidang Hukum

DPC Peradi Bekasi Raya Canangkan Kolaborasi Bidang Hukum

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bekasi Raya resmi mengukuhkan kepemimpinan barunya.
Bung Binder Pasang Badan untuk John Herdman, Geram Timnas Indonesia Masih Diributkan soal Pemain Titipan

Bung Binder Pasang Badan untuk John Herdman, Geram Timnas Indonesia Masih Diributkan soal Pemain Titipan

Bung Binder pasang badan untuk John Herdman usai Timnas Indonesia mengalahkan Oman 3-0. Ia meminta publik berhenti meributkan isu pemain titipan.
Media Vietnam Tak Habis Pikir dengan Mathew Baker, Baru Debut Sudah Pecahkan Rekor di Timnas Indonesia

Media Vietnam Tak Habis Pikir dengan Mathew Baker, Baru Debut Sudah Pecahkan Rekor di Timnas Indonesia

Media Vietnam beri sorotan penuh pada satu nama yang mencuri panggung dalam laga Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday. Tak habis pikir dengan rekornya.
Selengkapnya

Viral