GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LPSK: Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi Pada Kasus Nurhayati Preseden Buruk!

Penetapan tersangka pelapor kasus korupsi pada kasus Nurhayati, di Kabupaten Cirebon, Jabar, dikhawatirkan hambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 
Senin, 21 Februari 2022 - 03:53 WIB
Pelapor dugaan korupsi Nurhayati
Sumber :
  • Tim tvOne - Kabar Pagi

Jakarta, tvOne

Penetapan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi pada kasus Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar, dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir viva.co.id, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution berpendapat, penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk.  

“Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020 ditetapkan menjadi tersangka. Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Dana Desa) yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Nasution, Minggu, 20 Februari 2022. 

Menurut Nasution, jika benar Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi, di mana dalam mencairkan uang (Dana Desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana. 

Kata dia, pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. 

Nasution mengatakan, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati diapresiasi. Penetapan tersangka terhadap pelapor dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.  

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” ujarnya.  

Nasution juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menciderai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.  

LPSK, lanjut Nasution, mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.  

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," katanya. 

Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban).  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, kata Nasution, dalam PP No.43 Tahun 2018, dikatakan masyarakat yang memberikan  informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan  korupsi akan  mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam. Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.  

“LPSK akan ambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” katanya. (umm/viva)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dititipkan ke Pamannya, Balita 4 tahun di Surabaya Malah Jadi Korban Kekerasan

Dititipkan ke Pamannya, Balita 4 tahun di Surabaya Malah Jadi Korban Kekerasan

Balita perempuan berusia empat tahun di Kota Surabaya diduga menjadi korban penyiksaan oleh paman dan bibinya di sebuah kamar kos kawasan Bangkingan Timur.
Tragedi Satu Keluarga Tewas di Kuantan Diselidiki Polisi Malaysia, Diduga Berawal dari Serangan Kepala Keluarga

Tragedi Satu Keluarga Tewas di Kuantan Diselidiki Polisi Malaysia, Diduga Berawal dari Serangan Kepala Keluarga

Polisi Malaysia menyelidiki kematian lima sekeluarga di Kuantan. Kepala keluarga diduga menyerang anggota keluarga sebelum bunuh diri, motif masih didalami.
Bek Asing Persib Federico Barba Janji Mati-matian Balikkan Agregat dari Ratchaburi

Bek Asing Persib Federico Barba Janji Mati-matian Balikkan Agregat dari Ratchaburi

Persib dalam situasi tertinggal di babak 16 besar  AFC Champions League Two 2025/2026. Pada laga leg pertama, tim asuhan Bojan Hodak kalah dengan skor telak 0-3 di Thailand.
Setelah Lewis Hamilton, Kini Giliran Max Verstappen yang Kritik Regulasi Baru F1 2026, Berani Sebut Mobil Musim Ini...

Setelah Lewis Hamilton, Kini Giliran Max Verstappen yang Kritik Regulasi Baru F1 2026, Berani Sebut Mobil Musim Ini...

Regulasi baru F1 2026 kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, giliran pembalap tim Red Bull Racing asal Belanda, Max Verstappen yang melontarkan kritik terbuka.
Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Brebes Diringkus Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Motifnya

Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Brebes Diringkus Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Motifnya

Kasus mutilasi yang terjadi di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, yang terjadi Senin (16/2/2026) kemarin, berhasil diungkap Satreskrim Polres Brebes.
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Pisces Dapat Bonus, Libra Keuntungan dari Kerja

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Pisces Dapat Bonus, Libra Keuntungan dari Kerja

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 18 Februari 2026 aries hingga pisces, lengkap dengan angka hoki dan 3 zodiak paling beruntung secara finansial besok.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT