Simak Deretan Layanan Publik yang Wajib Sertakan Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Antara
Petani dan Nelayan Penerima Bantuan Pemerintah
Presiden menginstruksikan Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan peserta aktif JKN.
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan diperintahkan untuk memastikan
nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Jual Beli Tanah
Jokowi juga mewajibkan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut harus dipastikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruag/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pemohon SIM, STNK, dan SKCK
Kapolri pun tak luput dari Inpres Nomor 1/2022. Di poin ke 25, Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta BPJS Kesehatan.
TKI dan Calon TKI
Kepala Badan Pelrindungan Pekerja Migran Indonesia diminta presiden untuk mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program JKN selama berada di luar negeri.
Penerima KUR
Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Pelaku UMKM dan Pekerja Wisata
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diminta presiden untuk melakukan langkah-langkah agar pengurus, pengawas, dan anggota koperasi serta pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Sedangkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diminta untuk mendorong pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif; serta peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pada lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (act)
Load more